DPRD Kudus Soroti Minimarket Buka hingga Dini Hari, Satpol PP Diminta Tegakkan Perda

BETANEWS.ID, KUDUS – Maraknya minimarket di Kabupaten Kudus yang masih beroperasi hingga dini hari mendapat sorotan DPRD Kudus. Padahal, aturan dalam peraturan daerah (Perda) telah membatasi, bahwa jam operasional toko modern hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan aturan tersebut secara tegas. Menurutnya, ketentuan mengenai jam operasional minimarket sudah diatur dengan jelas dalam perda yang berlaku.

“Perdanya sudah jelas mengatur jam operasional minimarket sampai pukul 22.00 WIB. Tidak ada alasan karena situasi tertentu, termasuk menjelang Lebaran, lalu mereka membuka toko sampai melewati ketentuan,” ujar Sayid.

-Advertisement-

Ia mengaku masih menemukan sejumlah minimarket yang tetap beroperasi hingga larut malam bahkan sampai dini hari. Berdasarkan pantauannya, ada toko modern yang masih buka hingga sekitar pukul 03.30 WIB.

“Semalam saja saya lihat ada minimarket yang masih buka sampai sekitar setengah empat pagi. Ini jelas melanggar ketentuan yang ada di perda,” kata politikus PKS tersebut.

Menurut Sayid, pelanggaran jam operasional tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan usaha kecil milik masyarakat. Ia menilai toko kelontong dan warung kecil sangat bergantung pada persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Pemkab Kudus Pasang Target Investasi Rp1,4T di 2026

“Kasihan toko-toko kecil milik masyarakat. Mereka sangat bergantung pada jam operasional yang wajar. Kalau minimarket buka hampir 24 jam, tentu sangat mempengaruhi usaha kecil di sekitarnya,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta Satpol PP bersama dinas terkait segera melakukan pengawasan di lapangan serta memberikan teguran kepada minimarket yang melanggar aturan.

“Satpol PP harus turun langsung untuk menegakkan perda. Jika ada yang melanggar, harus diberikan teguran dan pembinaan,” tegasnya.

Sebagai informasi, jam operasional toko modern diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Dalam aturan tersebut, minimarket pada hari Senin hingga Jumat diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, sedangkan pada Sabtu dan Minggu dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Pada hari besar keagamaan dan libur nasional, minimarket diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Sementara operasional 24 jam hanya diperbolehkan bagi minimarket yang berada dalam bangunan yang terintegrasi dengan fasilitas umum seperti rumah sakit, SPBU, dan terminal.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER