BETANEWS.ID, KUDUS – Dunia pendidikan di Kabupaten Kudus kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) di SD 4 Mejobo. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya berbagai iuran yang dibebankan kepada siswa tanpa penjelasan yang dianggap memadai.
Berdasarkan informasi yang beredar, siswa di sekolah tersebut diwajibkan membayar iuran Rp10 ribu setiap bulan. Selain itu, siswa juga diminta menyetor Rp1.000 setiap hari.
Tak hanya itu, sebagian orang tua juga mengeluhkan adanya potongan Rp50 ribu dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal tersebut memicu protes dari beberapa wali murid karena dianggap memberatkan.
Diketahui jumlah siswa di SD 4 Mejobo mencapai sekitar 126 anak. Dengan adanya beberapa jenis iuran tersebut, sejumlah orang tua merasa keberatan dan menilai praktik tersebut sebagai pungutan yang tidak semestinya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada kepala sekolah setempat.
Menurutnya, iuran Rp1.000 per hari sebenarnya bukan pungutan, melainkan tabungan siswa. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan anak seperti outing class atau kegiatan sekolah lain yang tidak bisa dibiayai dari dana BOS.
“Nanti setiap akhir semester akan dihitung kembali. Jika masih ada sisa, uang tersebut akan dikembalikan kepada anak-anak,” jelas Anggun kepada awak media, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Kandang Ayam Dekat Sekolah Tuai Penolakan, SD di Mejobo Khawatir Ganggu KBM dan Kesehatan Siswa
Sementara iuran Rp10 ribu per bulan, lanjut Anggun, disebut merupakan hasil kesepakatan antara orang tua siswa dan komite sekolah melalui musyawarah. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler bagi para siswa.
“Ada tiga ekstrakurikuler di SD 4 Mejobo. Antara lain, komputer, seni lukis dan pramuka,” bebernya.
Adapun terkait potongan Rp50 ribu dari penerima PIP, Anggun menjelaskan, bahwa dana tersebut bersifat sukarela. Rencananya uang tersebut digunakan untuk membantu siswa lain yang tidak mendapatkan bantuan PIP karena kuotanya terbatas.
Meski demikian, Disdikpora Kudus meminta agar seluruh kegiatan iuran tersebut dihentikan sementara. Pihak sekolah juga diminta memberikan laporan terbuka kepada orang tua mengenai penggunaan dana yang telah terkumpul.
“Semua iuran itu kami minta dihentikan dulu. Kalau masih ada dana dari potongan PIP, harus dikembalikan kepada penerima. Setelah ini akan dilakukan rapat dengan komite sekolah untuk mencari solusi,” tegas Anggun.
Selain persoalan iuran, muncul pula aduan terkait dugaan perlakuan tidak adil terhadap salah satu guru tidak tetap (GTT). Namun pihak sekolah telah mengklarifikasi bahwa tidak ada tindakan pengucilan terhadap guru tersebut.
Menurut Anggun, kepala sekolah juga memastikan seluruh guru dirangkul dan dibina agar tetap menjaga kekompakan di lingkungan sekolah. Ia berharap suasana kerja yang harmonis dapat terus terjaga demi kenyamanan proses belajar mengajar.
Editor: Kholistiono

