BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp3,56 miliar.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan, kebijakan pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2026.
“Hari ini kita alokasikan untuk PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu agar mendapatkan THR. Dasarnya dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang baru kami terima,” bebernya saat jumpa pers di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (11/3/2026) sore.
Menurutnya, anggaran THR sekitar Rp3,56 miliar tersebut telah dialokasikan oleh Administrasi Umum (Asisten III) Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia berharap, kebijakan ini dapat memberikan kebahagiaan bagi para pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Ini menjadi harapan kita bersama, teman-teman PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu bisa bersama-sama menikmati THR,” katanya.
Untuk PPPK paruh waktu, besaran THR yang diterima menyesuaikan masa kerja. Perhitungannya menggunakan skema masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.
Baca juga: PT Djarum Bagikan THR Rp 147,9 M, Puluhan Ribu Karyawan Gembira Sambut Lebaran
“Karena sebagian baru bekerja sekitar dua bulan, maka dihitung masa kerja dibagi 12. Perkiraannya menerima sekitar Rp500 ribuan,” jelasnya.
Selain alokasi dari pemerintah daerah, Pemkab Kudus juga mendorong adanya donasi sukarela dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pegawai negeri sipil (PNS), untuk membantu tenaga PPPK paruh waktu maupun tenaga outsourcing.
“Kami juga mengajak pimpinan OPD, PNS, termasuk saya dan wakil bupati untuk berdonasi secara sukarela agar bisa membantu teman-teman PPPK paruh waktu dan tenaga outsourcing. Jadi ada tambahan, selain dapat THR dari pemerintah juga dari donasi dari ASN di lingkungan Pemkab Kudus,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, besaran THR diberikan setara dengan satu kali gaji sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Selain THR, Pemkab Kudus juga menjadwalkan pencairan sejumlah tunjangan lainnya. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK akan dicairkan secara bertahap pada pertengahan Maret 2026.
“Untuk TPP bulan Januari sudah mulai dicairkan 13 Maret. Kemudian TPP bulan Februari akan disalurkan pada 16 Maret, dan TPP terkait THR ASN dijadwalkan cair pada 17 Maret,” jelasnya.
Ia berharap, pencairan berbagai tunjangan tersebut dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Editor : Kholistiono

