Progres Proyek Minus, PUPR Kudus Layangkan SP ke Penyedia Jasa

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus mulai mengambil langkah tegas terhadap proyek infrastruktur yang progresnya tertinggal dari target kontrak. Penyedia jasa dengan deviasi pekerjaan lebih dari 10 persen telah diberikan surat peringatan (SP) agar segera mengejar ketertinggalan sebelum pekerjaan masuk kategori kritis.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kudus, Supriyadi, mengatakan pemberian SP menjadi bagian dari pengendalian pekerjaan yang progresnya mengalami minus cukup besar. Penanganan tersebut tetap mengacu pada target dan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.

“Yang minus-minus terlalu banyak itu sudah kami SP. Dalam pelaksanaan dan pengawasan kami tetap berpedoman pada kontrak,” kata Supriyadi.

-Advertisement-

Salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian PUPR adalah proyek peningkatan ruas Jalan Krawang–Dawu yang dikerjakan CV Keenan Saputra dari Jepara. Dalam evaluasi terakhir, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 23 persen, sedangkan target yang seharusnya dicapai sudah berada di angka 33 persen.

Kondisi serupa terjadi pada ruas Jalan Krawang–Jojo yang dikerjakan CV Kusuma Bakti dari Pati. Progres pekerjaan tersebut baru sekitar 52 persen dari target 62 persen dan penyedia jasa telah menerima dua kali surat peringatan.

Pekerjaan talud Sempalan di Pasuruan Kidul juga masuk dalam daftar pekerjaan yang mengalami deviasi cukup besar. Proyek tersebut tercatat memiliki selisih progres lebih dari 10 persen sehingga PUPR memberikan perhatian melalui mekanisme surat peringatan.

Supriyadi menjelaskan, keputusan memberikan SP tidak hanya melihat besarnya deviasi, tetapi juga mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan kontrak. Penyedia yang masih memiliki waktu lebih dari satu bulan dinilai masih mempunyai kesempatan untuk mempercepat pekerjaan dan menutup ketertinggalan.

Baca juga : Lima Proyek Infrastruktur Kudus Molor, Tiga Paket Sudah Dapat Surat Peringatan

“PUPR SP yang minusnya di atas 10. Karena waktunya masih lebih dari satu bulan, masih ada waktu untuk penyelesaian. Kalau yang masih belum mencapai titik kritis kami berikan teguran,” ujarnya.

Setelah SP diberikan, penyedia jasa tidak hanya diminta mempercepat pekerjaan di lapangan. Mereka juga dapat mengikuti Show Cause Meeting (SCM) untuk membahas penyebab keterlambatan sekaligus memastikan langkah percepatan yang sanggup dilakukan.

Proses SCM tersebut dilakukan dengan melibatkan unsur Kejaksaan, Polres, dan Inspektorat. Forum itu sekaligus menjadi sarana untuk memastikan penyedia tetap memiliki kesanggupan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai kontrak.

“Kami menegaskan kepada penyedia jasa terkait kesanggupan untuk tetap melaksanakan hingga menambal kekurangan agar sesuai kontrak. Jadi kami nanti tetap pantau perkembangannya seperti apa,” kata Supriyadi.

Namun, tidak semua pekerjaan yang mengalami minus langsung masuk kategori kritis. Pekerjaan yang deviasinya masih dapat dikendalikan diberikan teguran dan tetap dipantau perkembangannya oleh PUPR.

Salah satunya adalah proyek Jembatan 10 Kesambi yang dikerjakan CV Yahya Karya Abadi dari Jepara. Pada evaluasi 28 September, progres pekerjaan tercatat sekitar 28 persen, sementara target yang ditetapkan berada di angka 30 persen.

Menurut PUPR, keterlambatan pekerjaan Jembatan Kesambi dipengaruhi sejumlah kendala teknis. Di antaranya kondisi tanah yang labil serta proses pemindahan jaringan pipa PDAM dan jaringan listrik di sekitar lokasi pekerjaan.

“Jembatan Kesambi belum masuk kontrak kritis. Jadi kita belum lakukan SCM, tapi sudah kami sampaikan teguran,” terang Supriyadi.

Jembatan Kesambi 10 menjadi salah satu proyek yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan kelancaran lalu lintas sekaligus penanganan persoalan banjir.

Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,9 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk merevitalisasi jembatan tersebut.

Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan empat bulan, terhitung sejak 27 Juli hingga 23 November 2026. Jembatan lama sepanjang 12 meter dan lebar tiga meter akan diganti dengan konstruksi gelagar fabrikasi sepanjang 15 meter dan lebar delapan meter tanpa pilar di tengah.

Konstruksi baru juga dirancang lebih tinggi sekitar satu meter dibandingkan jembatan lama. Desain tersebut menjadi bagian dari pekerjaan revitalisasi yang diharapkan turut mendukung pengendalian persoalan banjir di kawasan tersebut.

Di tengah adanya sejumlah proyek yang progresnya tertinggal, PUPR juga mencatat pekerjaan lain yang mampu diselesaikan lebih cepat dari batas waktu kontrak. Catatan tersebut menunjukkan capaian penyedia jasa tidak seluruhnya mengalami persoalan keterlambatan.

Pekerjaan Jalan Karangmalang–Peganjaran, misalnya, ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan. Namun, pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sekitar dua setengah bulan dengan tetap memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Pekerjaan jalan yang terhubung dengan pembangunan Jembatan Peganjaran juga mampu selesai lebih cepat. Proyek jembatan yang dikerjakan CV Dika Bangun Perkasa Kudus itu ditargetkan selesai dalam empat bulan, tetapi dapat dirampungkan sekitar tiga bulan lebih.

Pekerjaan Jalan Honggosoco–Margorejo yang dikerjakan CV Adi Wirastama juga telah mencapai 100 persen sebelum batas akhir kontrak. Sementara itu, pekerjaan di sekitar Tugu A. Yani yang sebelumnya mengalami keterlambatan menunjukkan peningkatan progres setelah mendapatkan SP.

Pada evaluasi awal, pekerjaan di kawasan Tugu A. Yani baru mencapai 31 persen dari target 46 persen. Setelah diberikan peringatan dan dilakukan pengawasan, progresnya mampu mengejar ketertinggalan hingga mencapai bahkan melampaui target.

Supriyadi mengatakan catatan mengenai kinerja masing-masing penyedia jasa akan menjadi bahan evaluasi PUPR dalam pelaksanaan pekerjaan berikutnya. Menurutnya, setiap pekerjaan infrastruktur memiliki ketentuan yang mengikat kedua pihak melalui kontrak.

“Catatan-catatan ini akan menjadi rujukan kami untuk pekerjaan berikutnya. Karena bagaimana pun, pekerjaan infrastruktur memiliki landasan dan ikatan kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pekerjaan bukan sekadar persoalan progres di lapangan, tetapi memiliki konsekuensi terhadap kontrak. Penyedia yang belum menyelesaikan pekerjaan sampai masa kontrak berakhir dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda sesuai ketentuan.

Denda akibat keterlambatan tersebut disetorkan ke kas negara. Sementara apabila penyedia tidak kooperatif atau gagal memenuhi kewajibannya, PUPR dapat mengambil langkah lebih lanjut berupa pemutusan kontrak hingga pemberian sanksi daftar hitam sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, pengawasan terhadap proyek infrastruktur Kudus tidak berhenti pada pencapaian angka progres. PUPR juga memastikan waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan kewajiban penyedia tetap berjalan sesuai kesepakatan dalam kontrak.

“Proyek yang terlambat harus dikejar, pekerjaan yang belum kritis harus diawasi, sementara penyedia yang mampu menyelesaikan pekerjaan lebih cepat menjadi catatan positif. Seluruhnya menjadi bagian dari pengendalian agar pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai, tetapi juga berjalan sesuai kontrak,” kata Supriyadi.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER