BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memutuskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kudus tahun 2026 tidak ada kenaikan. Hal tersebut sesuai arahan Bupati Kudus yang ingin melaksanakan program pro kepada rakyat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Rama Rizkika menyampaikan, dengan tidak ada kenaikan tarif, maka besaran PBB-P2 yang dibayarkan masyarakat sama dengan tahun lalu.
Baca Juga: Edukasi Penyakit Menular hingga Kanker, PDA Kudus Gandeng RS ‘Aisyiyah di PCA Jati
“Mekanismenya Pemkab Kudus bakal memberikan stimulus kepada wajib pajak. Stimulus ini adalah selisih kenaikan PBB-P2 antara tahum 2025 dan tahun 2026. Itulah yang jadi pengurangan,” ujar Rama di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Sedangkan alasan tidak menaikkan PBB-P2, lanjut Rama, di antaranya situasi ekonomi yang belum stabil. Kemudian, dampak di Kabupaten Pati pada tahun lalu yang sempat menaikkan tarif sampai 100 persen, hingga terjadi gejolak.
“Pak bupati ingin program yang pro rakyat. Makanya tarif PBB-P2 tahun ini tidak naik,” bebernya.
Meski PBB-P2 tidak naik, tuturnya, tetapi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan di Kudus tahun ini bakal ada penyesuaian. Hal tersebut sesuai arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“NJOP kan seharusnya mendekati harga pasar. Sementara NJOP di Kabupaten Kudus ini belum menekati harga pasar,” ungkapnya.
Dia mengatakan, penyesuaian NJOP nantinya menggunakan mekanisme reklasifikasi, yakni penyesuaian kelas-kelas tanah. Menurutnya, tanah itu ada kelasnya.
“Penyesuaian NJOP nanti kemungkinan ada tanah yang naik satu sampai dua kelas. Tergantung pajak dan potensi tanah tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Desa Payaman Jadi Langganan Banjir, Bupati Kudus Upayakan Pembangunan Embung
Sebagai informasi target pendapatan Kabupaten Kudus 2026 dari sektor PBB-P2 kurang lebih sebesar Rp55 miliar. Jumlah tersebut naik dibanding target tahun lalu yang sebesar Rp 54 miliar.
“Target PBB-P2 tahun 2026 memang naik, tapi untuk tarif yang dibayarkan warga tetap sama dengan tahun lalu. Sebab target tidak hanya berkaitan pembayaran, tetapi bisa juga ada pemecahan obyek baru. Sehingga otomatis bertambah,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

