ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Bupati Sam’ani: Jika Ada Silakan Laporkan

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Seluruh Kendaraan dinas diminta untuk diparkir, baik di halaman Pendapa Kabupaten Kudus maupun di kantornya masing-masing selama masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 000.1.4/1043/2026, tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tertanggal 13 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus.

SE tersebut menindaklanjuti poin keenam dalam SE Bupati Kudus Nomor 700/891/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi Hari Raya Keagamaan dan hari besar lainnya di lingkungan Pemkab Kudus. Poin itu menjelaskan, bahwa Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Kepala Desa beserta Staf agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

-Advertisement-

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi saat mudik Lebaran.

Baca juga: Operasi Ketupat Candi 2026, Polres Kudus Kerahkan 460 Personel Gabungan

“Kalau nanti ada warga dan media melihat ASN membawa mobil dinas saat mudik, silahkan difoto dan laporkan ke kami. Nanti akan kami tindaklanjuti dan lakukan pemeriksaan,” saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara. Berdasarkan surat edaran tersebut, kendaraan dinas milik kepala perangkat daerah maupun kendaraan operasional harus terparkir, baik di halaman Pendapa Kabupaten Kudus maupun kantor masing-masing, mulai 17 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026.

“Kalau di sini (halaman Pendapa Kabupaten) semua kendaraan harus dipanasi, nanti justru repot. Jadi untuk perawatannya menjadi tanggung jawab masing-masing,” jelasnya.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah berharap penggunaan fasilitas negara dapat lebih tertib serta mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER