BETANEWS.ID, KUDUS – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjangkiti ternak di beberapa daerah, termasuk di Kudus. Untuk itu, Kemenag Kudus mengimbau warga agar tak memaksakan untuk berkurban pada Hari Raya Iduladha.
“Hal itu sudah sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Suhadi kepada Betanews.id, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Kasus PMK Belum Tuntas, MUI Pati: ‘Kalau Ragu Sembelih Hewan Kurban di Masjid, Ya di RPH Saja’
Dia mengatakan, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha memang Sunnah Muakkadah. Namun, umat Islam tetap diimbau tidak memaksakan diri untuk berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku.
“Jadi prinsipnya itu Dar’ul Mafâsidi Muqoddamu ‘alâ Jalbil Masholih, yakni menghindari kerusakan itu didahulukan daripada ibadah yang mengandung masalah. Ibadah itu memang penting, tapi lebih penting lagi menghindari wabah. Jadi jangan memaksakan diri,” tandasnya.
Namun, kata dia, jika benar-benar mampu dan memenuhi syarat, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat. Tentu dengan kriteria dan tetap menjaganya tetap sehat hingga hari penyembelihan.
“Umat Islam yang ingin berkurban khusus di daerah wabah terduga PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). Selain itu, umat Islam juga diimbau untuk mempercayakan hewan kurban ke Badan Amil Zakat, terkait pembelian, pemeliharaan, pemyembelihan hingga pendistribusian daging kurban ke masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan syarat lain, terkait ketentuan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Di antaranya minimal berumur dua tahun untuk jenis kerbau dan sapi, serta minimal satu tahun untuk kambing.
Baca juga: Hewan Kurban yang Masuk Kudus Harus Karantina 14 Hari Sebelum Dijual
“Kondisi hewan juga sehat dan tidak memiliki cacat. Misal kaki pincang, putus ekor, tanduk patah dan lainnya,” rinci Suhadi.
Dia mengaku, bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan tentang pelaksanaan kurban ke berbagai lembaga terkait. Di antaranya, para pengurus dan takmir masjid di Kudus, Badan Amil Zakat, KUA tingkat kecamatan, RPH dan lainnya.
Editor : Kholistiono