BETANEWS.ID, PATI – Terkait dengan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang hingga kini belum teratasi tuntas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati mengimbau agar panitia kurban di masjid-masjid untuk melakukan tindakan preventif.
Sekretaris MUI Kabupaten Pati Abdul Hamid mengungkapkan, bahwa dalam penyembelihan hewan kurban nantinya sudah ada panduan khusus. Meneruskan panduan dari MUI Pusat dan Provinsi Jawa Tengah, MUI Pati juga telah mengimbau agar saat penyembelihan hewan kurban, tidak sampai ada hewan yang terkena PMK.
Baca juga: Hewan Kurban yang Masuk Kudus Harus Karantina 14 Hari Sebelum Dijual
Bahkan bila masih ragu menyembelih hewan di masjid, masyarakat Pati diimbau menyembelihkan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) atau Tempat Potong Hewan (TPH) di Kabupaten Pati.
“Kita ngasih imbauan ke MUI Kecamatan, untuk mengingatkan masing-masing masjid. Kalau tidak yakin, ke RPH saja. Karena di RPH itu, penelitiannya, cek kesehatan dari dinas terkait rutin dilakukan jadi lebih aman,” jelasnya, Sabtu (25/6/2022).
Hamid menjelaskan ada beberapa persyaratan terkait dengan hewan kurban. Tidak jauh berbeda dengan syarat hewan untuk aqiqah, bahwa dalam Islam hewan yang bisa digunakan untuk kurban harus benar-benar sehat. Tidak cacat, kuping harus utuh, mata tidak juling, dan merupakan hewan yang sempurna.
“Tapi untuk saat ini detailnya beda, tidak cacat juga termasuk tidak terkena virus atau PMK. Jadi untuk sementara ini, hewan yang terkena PMK tidak bisa (dijadikan hewan kurban),” terangnya.
Di samping itu, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Pati mengungkapkan, bahwa ada 32 TPH di Pati. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyembelihan hewan saat Idul Adha juga sudah disosialisasikan oleh dinas terkait.
“Secara SOP sudah kita berikan untuk pemotongan hewan kurban selama.wabah PMK. Ada perlakuan khusus, jangan sampai virus ini menyebar karena pemotongan hewan yang tidak sesuai prosedur,” jelas Kepala Dispertan Pati Nikentri Meiningrum.
Baca juga: Ternak Positif PMK Bisa Dijadikan Hewan Kurban, MUI Beberkan Syaratnya
Pihaknya pun sudah memberikan sosialisasi, edukasi kepada para jagal sebelum melakukan pemotongan. Pengawasan pun rutin dilakukan oleh Dispertan Pati.
“Total ada 32 TPH di Pati. Tapi ya memang ada yang bisa melakukan pemotongan satu dua hewan saja tiap hari. Ada yang dua hari sekali bukanya, tidak setiap hari. Tapi kami tetap melakukan pengawasan,” terangnya.
Editor : Kholistiono

