BETANEWS.ID, SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa itu, hewan yang sah dikorbankan adalah yang positif PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sedangkan hewan yang tidak sah adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.
Kemudian ada juga kategori sedekah yaitu hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah dan hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Meski PMK Mewabah, Harga Ternak untuk Kurban di Kudus Malah Naik Tinggi
Menyikapi fatwa ini, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng Agus Wariyanto mengimbau warga tidak khawatir terkait stok hewan kurban pada Hari Raya Iduladha. Data Disnakkeswan Jateng, provinsi ini surplus 26.620 ekor, dari potensi hewan kurban di Jawa Tengah mencapai 399.302 ekor, sementara kebutuhan kurban 372.682 ekor.
Saat ini, pihaknya terus melakukan penyehatan kembali hewan ternak yang terindikasi PMK. Karena berdasar data Disnakkeswan Jateng pada Rabu (22/6/2022) ternak yang terduga mengalami gejala PMK sejumlah 23.487 ekor. 300 di antaranya dinyatakan positif PMK melalui uji medis.
Baca juga: Meski PMK Mewabah, Harga Ternak untuk Kurban di Kudus Malah Naik Tinggi
“Dari jumlah ternak terduga PMK, sebanyak 20.254 ekor mendapatkan pengobatan. Dari prosedur itu 4.949 ekor dinyatakan membaik, sisa kasus 18.163, dipotong 259 ekor, dan mati 116 ekor,” bebernya, Selasa (21/6/2022).
Terkait penutupan sejumlah pasar hewan, Agus menyebut hal itu menjadi kewenangan pemkab ataupun pemkot. Ia menggarisbawahi, penutupan pasar hewan menjadi upaya mencegah penyebaran transmisi PMK.
“Akan tetapi, hal itu harus diikuti dengan penjagaan lalu lintas hewan ternak,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

