BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo mengakui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.063 atau 0,09 persen termasuk rendah. Meski demikian, orang nomor satu di Kudus itu tidak bisa berbuat apa-apa, karena keputusan kenaikan UMK telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Ya kalau bagi saya iya (terlalu rendah). Tapi ini sudah keputusan pemerintah, mau bagaimana lagi. Peraturan pemerintah juga sudah diputuskan, kita mengikuti saja,” katanya saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (26/11/2021).
Hartopo mengatakan, kenaikan yang minim ini juga dilakukan untuk menyesuaikan inflasi secara nasional, termasuk berkaitan dengan minat investor untuk menanam modal di daerah yang ia pimpin.
Baca juga: Demo di Kantor Gubernur, Buruh Tantang Ganjar Abaikan SE Menaker Dalam Penetapan UMP
“Investor memperhitungkan itu juga. Ini kita harus balance, antara upah buruh dengan nanti bagaimana supaya investor jangan sampai berbalik arah masuk ke Kudus. Ini perlu kita pikirkan bersama,” jelasnya.
Bila ada yang merasa tidak setuju dengan keputusan pemerintah ini, pihaknya meminta untuk diselesaikan secara bipartit, yakni di lingkup internal perusahaan, tidak dengan unjuk rasa. Karena, Hartopo sendiri menginginkan masyarakat Kudus bisa sejahtera.
“Saya sendiri kepengen masyarakat itu sejahtera,” ucapnya.
Di samping itu, pihaknya juga meminta kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus untuk melakukan koordinasi langsung dengan semua pengusaha di Kudus. Baik yang skala besar, menengah, maupun kecil.
Baca juga: Tak Terima Kenaikan UMK Hanya Rp 2.063, KSPSI Kudus: ‘Kami Ingin Naik Rp 118 Ribu’
Untuk mencari keputusan terbaik, apakah perusahaan akan membayar gaji karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan atau tidak. Namun, Hartopo berpesan agar tidak ada paksaan perusahaan harus membayar pekerjanya di atas UMK.
“Harus yang betul-betul dia yang punya komitmen (membayar pekerja di atas UMK), tidak semua perusahaan wajib memberikan upah di atas UMK. Mungkin perusahaan besar atau yang mampu monggo, silakan. Jangan sampai itu mengikat,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

