BETANEWS.ID, KUDUS – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus tidak terima kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Kretek tahun 2022 hanya 0,09 persen atau Rp 2.063. Penetapan UMK tersebut, diketahui mengacu pada Penerapan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi penetapan UMP dan UMK tahun 2022.
Ketua DPC KSPSI Kudus Andreas Hua mengatakan, kenaikan UMK Kudus yang hanya Rp 2 ribu itu merugikan para buruh. Terlebih di tengah kondisi sosial ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
“Kenaikan sebesar Rp 2.063 itu sama sekali tidak sebanding dengan kenaikan harga barang kebutuhan. Kenaikan segitu tidak berarti apapun bagi pekerja. Apalagi melihat kondisi pandemi saat ini, tidak ada artinya sama sekali,” ungkapnya, saat ditemui di kantor KSPSI Kudus, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Demo di Kantor Gubernur, Buruh Tantang Ganjar Abaikan SE Menaker Dalam Penetapan UMP
Andreas pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus ikut mendorong dunia usaha melaksanakan kesepakatan Dewan Pengupahan Kudus, terkait menaikkan UMK Kudus sebesar 5,17 persen atau setara dengan Rp 118 ribu. Asal, tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
“5,17 persen itu dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Naiknya itu sebesar Rp 118 ribu sebulan dari tahun 2021, menjadi Rp 2.409.440,” jelasnya.
Di sisi lain, DPC KSPSI Kudus bersama seluruh Federasi Serikat Pekerja memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen melakukan penyesuaian upah, tidak berdasarkan formula yang tertuang dalam PP Nomor 36 tahun 2021.
“Salah satu faktor penting untuk menunjang motivasi kerja dan produktivitas adalah upah atau gaji. Nilai kenaikan yang begitu kecil sangat dikhawatirkan mengurangi motivasi kerja dan mempengaruhi produktivitas. Bila hal ini terjadi, maka kerugian akan semakin bertambah,” terangnya.
Baca juga: Ganjar Beri Buruh Waktu 4 Hari untuk Sampaikan Masukan UMK
Untuk itu, ke depan, KSPSI akan melakukan aksi keprihatinan terhadap kenaikan upah pekerja yang sedikit ini, mereka
“Untuk menguatkan harapan dan upaya kami demi peningkatan penghasilan pekerja di Kabupaten Kudus tahun 2022 khususnya, kami akan mengadakan Aksi Keprihatinan pada tanggal 30 November 2021,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin