Beranda blog Halaman 96

Tahun 2026, Kajari Jepara Ingatkan Pemkab Waspadai Penyimpangan Beragama hingga Narkoba 

0
Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusmiantara. Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA – Memasuki tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk mewaspadai beberapa hal yang berpotensi bisa menjadi ancaman di tengah masyarakat. 

Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusmiantara mengatakan terdapat dua hal yang menurutnya perlu diwaspadai oleh Pemkab Jepara di tahun 2026. 

Baca Juga: Pantai Bandengan Jepara Dipadati Ribuan Pengunjung di Momen Tahun Baru 2026

Pertama, yaitu munculnya aliran kepercayaan yang menyasar generasi muda. Munculnya aliran kepercayaan itu menurutnya berpotensi untuk merusak pikiran anak muda. Sehingga dikahwatirkan membawa nilai-nilai yang menyimpang dari ajaran agama. 

“Yang perlu diantisipasi, pertama aliran kepercayaan. Ini akan masuk ke ranah generasi muda yang akan diracuni pikirannya, ini akan menjadi aliran yang menyimpang dari ajaran agama,” katanya saat ditemui di Balai Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji usai kegiatan Doa Bersama Menjelang Tahun 2026 pada Rabu, (31/12/2025) malam. 

Untuk itu, sebagai antisipasi Agung mengatakan bahwa Kejari Jepara ke depan akan melakukan pendataan kepada aliran kepercayaan di Kabupaten Jepara yang selama ini belum terdata. 

“Kami di Kejaksaan ada pakem, kami akan mendata kembali aliran kepercayaan yang belum terdata,” katanya. 

Ancaman kedua, yaitu terkait peredaran narkoba. Berdasarkan data dari Kejari Jepara, Agung menyebutkan jumlah kasus Narkoba di Bulan Desember 2025 memang mengalami penurunan. 

Namun hal itu, menurutnya tetap perlu diwaspadai. Sehingga dibutuhkan upaya bersama untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Jepara.  

“Kedua, menekan peredaran Narkotika yang ada di Jepara. Di bulan terakhir (Desember 2025) itu ada penurunan, semoga 2026 semakin turun. Tapi nanti akan kita lihat apakah ada peningkatan, di 2025 ke 2026,” sebutnya. 

Baca Juga: Tanpa Pesta Meriah, Pemkab Jepara Gelar Doa Tujuh Agama di Malam Tahun Baru 2026 

Sebagai upaya untuk menekan itu, Agung melanjutkan pihaknya akan melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa di Kabupaten Jepara terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. 

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk itu. Kami akan selalu melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa untuk mengantisipasi bahaya narkotika di Jepara,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Tegas! Wabup Kudus Wajibkan ASN Lakukan Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga 

0
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton. Foto: Kaerul Umam

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali menegaskan untuk menggalakkan pengelolaan sampah dengan baik dari sampah rumah tangga yang dipilah mulai di tingkat rumah tangga. Program pemberlakuan tersebut bakal dimulai di awal tahun 2026, utamanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton belum lama ini. Menurutnya, sampah masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan sesegera mungkin.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2025 Terdapat 1.124 Lakalantas di Kudus, Kerugian Capai Rp818,65 juta

Apalagi, belum lama ini Kabupaten Kudus telah mendapatkan perhatian serius dari pusat terkait pengelolaan sampah yang  belum maksimal. Untuk itu, dengan upaya yang akan ditempuh, harapannya persoalan sampah di Kota Kretek bisa teratasi dengan baik.

“Di awal tahun ini kami akan menggalakan ASN untuk mengelola sampah dari rumah. Tentunya di tahun 2026 mulai harus dikelola dengan baik,” bebernya saat dikonfirmasi usai kegiatan penyerahaan bantuan modal usaha dan tenda kepada para PKL di Kudus, Rabu (31/12/20250 kemarin.

Ketika pemberlakuan itu tidak dilaksanakan, kata Bellinda, ASN di lingkungan Pemkab Kudus akan mendapatkan sanksi. Menurutnya, laporan bahwa ASN sudah melaksanakan atau tidaknya bisa mendokumentasikan dan mengirimnya melalui masing-masing OPD terkait.

“ASN bisa melaporkan dengan foto dokumentasi ketika memilah sampah dari rumah kepada atasan mereka. Jika tidak diindahkan, mereka akan kami panggil,” sebutnya.

Tak hanya untuk ASN, imbauan itu juga akan diberlakukan bagi warga Kabupaten Kudus. Masyarakat diminta agar melakukan pemilahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga, supaya tak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan sampah.

“Kemudian masyarakat juga harus melakukan pemilahan sampah, serta PKL juga diimbau dan diwajibkan untuk memilah sampah. Mengingat kemarin Kudus mendapat perhatian dari pusat, tentunya di tahun 2026, sampah mulai harus dikelola dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun di Kudus, Tetap Meriah Meski Tanpa Pesta Kembang Api

Selain terkait program pemilahan sampah, Bellinda juga menggalakkan Kudus ramah lingkungan. Di mana ketika ASN menyelenggarakan rapat harus mengurangi penggunaan plastik yang dapat mengakibatkan persoalan sampah di Kudus.

“Kita juga menggalakkan Kudus mulai ramah lingkungan. Ketika ASN menggelar rapat harus membawa tumbler masing-masing demi mengurangi sampah plastik,” imbuhnya. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Tanpa Kembang Api, Warga Ketitangwetan Pati Sambut Tahun Baru dengan Doa Bersama

0
Menyongsong pergantian tahun 2026, warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, menggelar kegiatan sederhana namun sarat makna. Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Menyongsong pergantian tahun 2026, warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, menggelar kegiatan sederhana namun sarat makna.

Alih-alih pesta meriah, warga mulai dari anak kecil hingga dewasa memilih syukuran bakar ikan hasil panen tambak sendiri yang dirangkai dengan doa bersama untuk masyarakat Aceh dan Sumatra yang terdampak banjir.

Baca Juga: Setahun, Polresta Pati Ungkap 58 Kasus Narkoba

Kegiatan berlangsung pada Rabu (31/12/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ketitangwetan, Ali Muntoha.

Suasana khidmat terasa saat warga berkumpul, menundukkan kepala, dan memanjatkan doa lintas daerah sebagai wujud kepedulian dan solidaritas.

Ali Muntoha, Kepala Desa Ketitangwetan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus kepatuhan terhadap imbauan pemerintah agar masyarakat tidak berfoya-foya atau menyalakan kembang api.

“Malam tahun baru ini kami mengadakan syukuran bakar ikan. Selain bersyukur atas hasil panen, kami juga mendoakan saudara-saudara kita di Sumatra dan Aceh yang sedang tertimpa musibah banjir. Semoga kondisi di sana cepat pulih dan aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan seperti semula,” ujarnya.

Ia menambahkan, mayoritas warga Ketitangwetan menggantungkan hidup dari sektor tambak. Karena itu, bakar ikan dari hasil panen sendiri dipilih sebagai simbol kebersamaan dan kemandirian desa.

Antusiasme warga pun terlihat jelas daĺam kegiatan tersebut. Salah satu warga, Subur, mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan pemerintah desa dalam kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah, kami bisa berkumpul, bakar-bakar ikan, dan bersyukur bersama. Semoga ke depan kondisi desa semakin baik, aman, dan tidak ada kendala, termasuk bencana seperti banjir,” katanya.

Baca Juga: Heboh Hadiah Liga Desa di Pati, Juara Hanya Dapat Piala dan Dua Kardus Camilan 

Melalui doa bersama ini, warga Ketitangwetan berharap tahun 2026 membawa ketenangan dan keselamatan bagi semua, khususnya bagi masyarakat yang tengah menghadapi ujian bencana.

“Harapan tahun 2026, semua bencana semoga sudah aman semua,” harapnya. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Sepanjang Tahun 2025 Terdapat 1.124 Lakalantas di Kudus, Kerugian Capai Rp818,65 juta

0
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2025 tercatat mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Namun di balik naiknya angka kejadian tersebut, terdapat kabar positif: jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas justru turun drastis.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 1.035 kejadian kecelakaan lalu lintas. Sementara pada tahun 2025, jumlahnya meningkat menjadi 1.124 kejadian.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun di Kudus, Tetap Meriah Meski Tanpa Pesta Kembang Api

Meski demikian, angka korban meninggal dunia (MD) mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2024, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 17 orang. Sedangkan pada tahun 2025, jumlah tersebut turun menjadi hanya 2 orang.

“Terjadi penurunan korban meninggal dunia sebanyak 15 orang. Ini menjadi indikator bahwa upaya pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas mulai menunjukkan hasil,” ujar AKBP Heru di Mapolres Kudus belum lama ini.

Selain korban meninggal, jumlah korban luka berat juga mengalami penurunan. Pada tahun 2024 tercatat dua korban luka berat, sementara pada tahun 2025 turun menjadi satu orang.

Namun demikian, korban luka ringan justru mengalami kenaikan. Pada tahun 2024, jumlah korban luka ringan mencapai 1.217 orang, dan meningkat menjadi 1.319 orang pada tahun 2025.

“Sementara dari sisi kerugian materiil, Polres Kudus mencatat adanya penurunan. Pada tahun 2024, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp929,6 juta. Angka tersebut menurun menjadi sekitar Rp 818,65 juta pada tahun 2025,” rincinya.

AKBP Heru menjelaskan, penurunan fatalitas kecelakaan tidak lepas dari berbagai langkah strategis yang dilakukan Polres Kudus bersama Satlantas dan instansi terkait. Salah satunya melalui pemasangan pita kejut di sejumlah titik rawan kecelakaan.

Selain itu, lanjutnya, Satlantas Polres Kudus juga gencar melakukan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas), termasuk edukasi keselamatan berkendara saat kegiatan car free day (CFD) dan melalui program Polantas Menyapa Pelajar di sekolah-sekolah.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Kementerian PUPR terkait perbaikan sarana dan prasarana jalan, termasuk penambahan rambu-rambu lalu lintas,” jelasnya.

Baca Juga: PAD Kudus 2025 Lampui Target, Tercapai Rp699,74 M

Dengan berbagai upaya tersebut, Kapolres Kudus berharap angka kecelakaan lalu lintas, termasuk korban luka dan meninggal dunia, dapat terus ditekan pada tahun 2026.

“Semoga ke depan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat terus menurun,” harapnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Pantai Bandengan Jepara Dipadati Ribuan Pengunjung di Momen Tahun Baru 2026

0
Suasana Pantai Bandengan saat libur Tahun Baru 2026. Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA – Sejak pagi, cuaca mendung menyelimuti langit Kabupaten Jepara di hari pertama tahun 2026. Namun, kondisi itu tidak menyurutkan niat ribuan pengunjung yang berwisata di Pantai Bandengan, Jepara. 

Antrean panjang kendaraan yang akan masuk mengular hingga satu km dari depan gerbang pintu masuk Pantai Bandengan. 

Baca Juga: Tanpa Pesta Meriah, Pemkab Jepara Gelar Doa Tujuh Agama di Malam Tahun Baru 2026 

Sementara di dalam area kawasan pantai, suasana tak kalah ramai dibanding antrian masuk. Banyak pengunjung yang bermain air dan tidak sedikit pula yang hanya memilih bersantai di sekitar area bibir pantai. 

Salah satu pengunjung, Eka Maulida yang berasal dari Kabupaten Demak mengatakan meskipun cuaca mendung, ia bersama keluarganya tetap memutuskan untuk datang ke Pantai Bandengan. 

“Pantainya soalnya kan bagus, jadi tetap rekomendasi (meskipun cuaca mendung). Bisa main air, pasir, menikmati makanan atau suasana laut. Memang sengaja tahun barunan di sini. Enggak takut (cuaca mendung),” katanya saat ditemui di Pantai Bandengan Jepara, Kamis (1/1/2026). 

Eka mengaku sudah lima kali datang ke Pantai Bandengan. Dengan harga tiket yang menurutnya masih terjangkau, Pantai Bandengan tetap menjadi salah satu obyek wisata yang rekomendasi untuk dikunjungi bersama keluarga. 

Adapun harga tiket masuk ke Pantai Bandengan yaitu Rp5 ribu untuk anak-anak dan Rp10 ribu untuk dewasa. Harga itu berlaku di momen hari biasa. Jika di hari libur, tarifnya naik menjadi Rp10 ribu untuk anak-anak dan Rp15 ribu untuk dewasa. 

Sementara itu, Manajer Pantai Bandengan, Arif Djunaedi menyebutkan hingga pukul 12.00 WIB, berdasarkan laporan penjualan tiket secara manual, tercatat sekitar 2.500 pengunjung. Jumlah itu belum diakumulasikan dengan penjualan tiket sistem online.

“Berkaca pada tahun lalu (5 ribuan wisatawan dalam sehari), saya sendiri sebagai pengelola menargetkan (kunjungan) di angka 5 ribuan pengunjung. Sementara masuk di jam 12.00 WIB ini, sudah masuk di angka 2.500-an,” sebut Djunaedi.

Di momen libur tahun baru ini, ia mengatakan wisatawan masih didominasi warga lokal Jepara dan beberapa kabupaten tetangga di Jawa Tengah. 

Untuk pengamanan, pihaknya telah menggandeng berbagai pihak. Mulai aparat TNI/Polri, personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tim SAR dan petugas pantai sendiri.

Baca Juga: Miliki Sabu Hampir 1 Kg, Pemuda Jepara Diamankan Polisi

Selain membatasi jarak aman bermain air dari bibir pantai, Djunaedi juga menetapkan batasan waktu bermain air.

“Batasan normal di pantai sampai jam lima sore. Tapi kalau melihat cuaca nanti, kalau gelombangnya tinggi, kita akan close dari pengunjung agar tidak bermain di area pantai,” jelas Djunaedi.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Setahun, Polresta Pati Ungkap 58 Kasus Narkoba

0
Konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (31/7/2025). Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Dalam setahun, Polresta Pati mengungkap sebanyak 58 kasus narkoba selama tahun 2025 ini. Dari jumlah itu, 55 kasus berhasil diselesaikan. Sementara sisanya masih proses.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan, dari jumlah kasus yang diungkap itu, ada ribuan butir pil koplo dan ratusan gram sabu turut disita.

Baca Juga: Heboh Hadiah Liga Desa di Pati, Juara Hanya Dapat Piala dan Dua Kardus Camilan 

”Kasus narkoba 2025 58 kasus selesai 55 kasus (95 persen). Sisanya masih proses. Dengan tersangka 80 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 153,46 gram, pil sebanyak 8.689 butir,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Meski begitu, ia menyebut kalau jumlah kasus narkoba 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 jumlah kasus narkoba sebanyak 65 kasus dengan penyelesaian 100 persen.

”Jumlah tersangka ada 88 orang. Barang bukti 59,87 gram sabu, pil 594 butir dan tembakau gorila 12,99 gram,” sebutnya.

Salah satu kasus narkoba yang menonjol yakni pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada awal tahun 2025. Tiga orang anggota jaringan peredaran narkoba jenis sabu berhasil diringkus dan terancam hukuman seumur hidup.

Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi di Jalan Gang Masuk Perumahan di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati pada hari Minggu (19/01/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Pati mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya yakni AS alias Jadem (46) yang merupakan warga Kecamatan Gabus, AM alias Bulu (35) warga Desa Koripandriyo, Gabus dan seorang pria warga Desa Winong yang berinisial SL alias Tuyul (41).

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba di disepanjang Jalur Lingkar lama. Tepatnya di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten ati.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, Polresta Pati mencurigai dua orang pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sat Resnarkoba Polresta Pati pun mengembangkan kasus dan melakukan operasi penangkapan. Jajarannya melakukan penggeledahan pada dua orang tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam klip plastik bening  yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam.

Setelah melakukan penggeledahan didapatkan petunjuk chatting Whats App di HP pelaku. Mereka pun mengaku telah mengambil sabu yang dipesan dari seseorang temannya SL alias Tuyul  dengan harga Rp 600 ribu. Sabu itu, rencananya akan dipakai berdua.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan menangkap SL alias tuyul di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Pati. Setelah diinterogasi mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Polisi Klaim Kriminalitas di Pati Turun, 54 Kasus Menonjol Diungkap

Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka pun terancam mendapatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Malam Pergantian Tahun di Kudus, Tetap Meriah Meski Tanpa Pesta Kembang Api

0
CFN Kudus saat malam tahun baru 2026. Foto: kaerul Umam

BETANEWS.ID, KUDUS – Suasana malam pergantian tahun dan menyambut awal tahun baru di Kabupaten Kudus terasa meriah, walaupun tak adanya pesta kembang api. Usai diguyur hujan sejak pagi hari dan hujan mulai mereda sekitar pukul 21.00 WIB, masyarakat mulai berbondong-bondong datang ke Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.  

Apalagi dalam perayaan tersebut diselenggarakan Car Free Night (CFN) di Jalan dr. Ramlan yang menambah suasana semakin ramai. Aktivitas masyarakat terus meningkat menjelang tengah malam.

Baca Juga: Angka Pernikahan di Kudus Turun Drastis di 2025, Kepercayaan Tahun Duda Disebut Penyebabnya

Sambil menunggu momen pergantian tahun, pengunjung tampak mengisi waktunya dengan kulineran di stand UMKM, nongkrong sambil ngopi, dan berkumpul bersama keluarganya. 

Didampingi jajaran Forkopimda, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyambangi gelaran CFN di malam pergantian tahun tersebut. Usai melihat situasi dan kondisi yang kondusif, Bupati Sam’ani menyampaikan rasa syukurnya karena perayaan tahun baru di wilayahnya tetap meriah dan aman. 

“Malam ini didampingi jajaran Forkopimda Kudus, kami berkeliling dalam rangka menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) menjelang tahun 2026. Semoga kehadiran kita, masyarakat bisa menyambut awal tahun tetap terjaga dengan baik,” bebernya, Rabu (31/12/2025) malam. 

Ia mengatakan, meski tak adanya pesta kembang api tidak mengurangi makna dari kemeriahan pergantian tahun. Penyelengaraan CFN ini kami adakan supaya masyarakat tetap bisa menikmati malam pergantian tahun dengan meriah.

“Kita tadi menyambangi beberapa stand UMKM maupun stand kopi, mereka terlihat senang dan menikmati suasana yang hening, sejuk, serta nyaman dalam menyambut tahun baru 2026,” ungkapnya.

Dia berpesan kepada masyarakt, agar tidak perlu menyalakan kembang api dan tidak perlu foya-foya. Cukup menikmati suasana dengan melarisi UMKM yang tersedia, sehingga UMKM di Kabupaten Kudus bisa terus tumbuh.

“Terimakasih kepada Kapolres maupun Dandim 0722/Kudus yang telah menjaga lalu lintas sehingga lancar meskipun ada sebagian jalan yang disekat untuk kegiatan CFN di momen tahun baru ini. Semoga ekonomi masyarakat tumbuh, dan di 2026 ini kita akan melakukan hal terbaik, mengevaluasi kekurangan di 2025,” terangnya.

Sementara itu Kapolres Kudus, AKPB Heru Dwi Purnomo menuturkan, dalam rangka pengamanan perayaan Tahun Baru 2026 ini, pihaknya menerjunkan kurang lebih sebanyak 430 personel gabungan, Baik dari TNI, Polri, Dishub serta Satpol PP. Hal itu dilakukan demi mengintensifkan penjagaan wilayah di Kabupaten Kudus. 

Baca Juga: Ketua KONI Kudus Minta Maaf atas Penampilan di Pendapa Kabupaten

“Dalam pengamanan ini ada enam titik yang kami amankan. Pertama di titik berlangsungnya CFN, di Balai Jagong, dan empat lainnya di wilayah kecamatan yang semuanya restoran, seperti Pijar Park, Terani Jahe, PDKT,” tuturnya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat, ketika sudah menikmati malam pergantian tahun di sekitar Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, bisa secepatnya kembali ke rumahnya masing-masing. Hal itu disampaikan supaya kondusifitas keamanan di Kota Kretek tetap terjaga.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

PAD Kudus 2025 Lampui Target, Tercapai Rp699,74 M

0
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melampui target pada tahun 2025. Kepatuhan masyarakat, program stimulan hingga terobosan lelang pengelolaan kekayaan daerah disebut jadi pemicu meningkatnya PAD di Kota Kretek.

Kepala Kepala Badan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan, PAD tahun 2025 ditarget kurang lebih sebesar Rp 692,08 miliar. Target tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 550,44 miliar.

“Alhamdulillah hingga 31 Desember 2025, PAD Kabupaten Kudus mampu terealisasi sebesar Rp 699,74 miliar atau 101,11 persen. Artinya kita mampu melampui target,” ujar Djati kepada Betanews.id melalui aplikasi pengirim pesan, Kamis (1/1/2026).

Djati menuturkan, PAD Pemkab Kudus terdiri dari beberapa komponen yakni pajak daerah dan retribusi. Antara lain, Pajak Daerah, retribusi daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta Lain-lain PAD yang Sah.

“Dari komponen tersebut semuanya melampui target. Hanya, Lain-lain PAD yang Sah yang belum capai target, karena baru terealisasi sebesar 92,42 persen,” bebernya.

Djati kemudian merinci, Pajak Daerah Kabupaten Kudus pada tahun 2025 mampu terealisasi kurang lebih sebesar Rp 327,18 miliar atau tercapai 100,23 persen dari target sebesar Rp 326,42 miliar. Retribusi Daerah terealisasi sebesar Rp 338,58 miliar. Nominal ini setara dengan 102,20 persen dari target Rp 331,30 miliar.

“Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tercapai sebesar Rp 12,24 miliar atau 113,01 persen dari target Rp 10,83 miliar. Sedangkan, Lain-lain PAD yang Sah baru terealisasi Rp 21,73 miliar, dari target sebesar Rp 23,51 miliar,” rincinya.

Djati menuturkan, ada beberapa faktor yang jadi pemicu PAD Kabupaten Kudus mampu melampui target. Di antaranya, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajibab membayar pajak dan retribusi cukup tinggi.

Hal tersebut juga dibarengi dengan keuletan para petugas yang tak kenal lelah untuk mengingatkan dan menagih kepada wajib pajak. Termasuk adanya program stimulus seperti penghapusan denda, juga berpengaruh pada peningkatan PAD Pemkab Kudus.

Selain itu, kata dia, terobosan Lelang Hak Menikmati Parkir Tepi Jalan Umum dan Parkir Pasar Daerah sangat efektif mendongkrak peningkatan PAD. Sebab, melalui mekanisme lelang ini, pemenang harus membayar di awal.

“Jadi aman, tidak ada kebocoran. Serta, pasti ada kenaikan dari target atau harga limit. Dilelangkan juga lebih efisien dari segi biaya operasional. Karena tak perlu membayar Sumber Daya Manusia (SDM)/jukirnya, semua urusan pemenang lelang,” jelasnya.

- advertisement -

Tanpa Pesta Meriah, Pemkab Jepara Gelar Doa Tujuh Agama di Malam Tahun Baru 2026 

0
Pelaksanaan doa lintas agama di Kabupaten Jepara, Rabu (31/12/2025) malam. Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA – Malam pergantian tahun baru dari 2025 ke 2026 di Kabupaten Jepara digelar tanpa perayaan yang meriah. Momen itu justru di isi dengan doa lintas agama dari tujuh agama yang berada di Kabupaten Jepara. 

Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara pada Rabu, (31/12/2025) malam. 

Baca Juga: Miliki Sabu Hampir 1 Kg, Pemuda Jepara Diamankan Polisi

Berlangsung hanya sekitar 30 menit, suasana kegiatan doa bersama itu terasa tenang dan penuh khidmat. Doa bersama dipimpin secara bergantian oleh tujuh pemuka agama. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Penghayat Kepercayaan. 

Meminta agar ke depan Kabupaten Jepara diberikan keamanan dan kedamaian bagi seluruh masyarakatnya. 

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memilih doa bersama di perayaan malam tahun baru sebagai bentuk solidaritas dan rasa prihatin atas berbagai musibah bencana yang sedang terjadi di Indonesia. 

“Karena Indonesia lagi prihatin banyaknya bencana, dari Kabupaten Jepara di akhir dan awal tahun baru 2026, kita berdoa mudah-mudahan Jepara dijauhkan dari bencana dan hal-hal yang tidak baik,” katanya pada Betanews.id usai kegiatan doa bersama. 

Sementara Desa Plajan dipilih sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan, Wiwit mengatakan karena Desa Plajan merupakan menjadi desa dengan toleransi umat beragama. 

Total terdapat empat agama yang hidup berdampingan di tengah masyarakat Desa Plajan. Yaitu Islam, Hindu, Budha, dan Kristen. 

Melalui kegiatan itu, Wiwit berharap bisa menjadi contoh kegiatan kerukunan beragama di Indonesia.  

“Disini (Desa Plajan) kerukunan umat beragamanya luar biasa. Apalagi kerukunan di Desa Plajan sudah dikenal secara nasional, harapannya bisa menjadi contoh kerukunan umat beragama di tanah air,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengatakan kehadirannya bersama pimpinan perangkat daerah di Kabupaten Jepara menunjukkan bahwa kegiatan Bupati Jepara itu sepenuhnya didukung oleh kepala perangkat daerah lainnya. 

Agus berharap kegiatan itu terus dilanjutkan tidak hanya di tengah suasana duka dan prihatin yang saat ini sedang terjadi di Indonesia. 

“Dalam situasi dan kondisi yang normal, kami mengharapkan acara-acara seperti ini tetap dilaksanakan. Karena selain banyak manfaatnya juga bisa untuk mengenalkan budaya dan tradisi di Jepara,” kata Agus. 

Baca Juga: Tiga Warga Jepara jadi Tersangka Jasa Pembuatan SKCK Palsu, Modusnya Promosi Lewat Medsos 

Tidak hanya itu, Agus melanjutkan kegiatan doa bersama lintas agama juga bisa menunjukkan bahwa kondusivitas antar umat beragama di Kabupaten Jepara berlangsung baik dan aman. 

“Doa bersama yang tadi dilaksanakan oleh lintas agama juga menunjukkan bahwa Jepara dalam kondisi dan posisi yang sangat harmonis,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Angka Pernikahan di Kudus Turun Drastis di 2025, Kepercayaan Tahun Duda Disebut Penyebabnya

0
Penyuluh Agama Islam Bimas Islam Kemenag Kudus, Ana Durrotunn Nafisah. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Jumlah pernikahan di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan signifikan. Data Kementerian Agama (Kemenag) Kudus mencatat, total pernikahan yang tercatat sepanjang 2025 mencapai 4.525 pasangan.

Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 5.246 pernikahan. Artinya, terjadi penurunan sebanyak 721 pernikahan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Juga: Ketua KONI Kudus Minta Maaf atas Penampilan di Pendapa Kabupaten

Penyuluh Agama Islam Bimas Islam Kemenag Kudus, Ana Durrotunn Nafisah, menyebut penurunan ini dipengaruhi oleh faktor kepercayaan masyarakat terhadap penanggalan Jawa. Tahun 2025 dalam hitungan Jawa dikenal sebagai “tahun duda” yang diyakini membawa dampak kurang baik bagi pernikahan.

“Tahun duda itu jadi salah satu penyebab turunnya angka pernikahan di Kudus tahun 2025. Banyak warga yang memilih menunda perkawinan mereka,” ujarnya.

Selain faktor kepercayaan budaya, Ana menyampaikan bahwa penurunan angka pernikahan juga dipengaruhi oleh program pencegahan pernikahan dini. Program tersebut dijalankan secara masif oleh Kemenag Kudus melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Program yang dimaksud adalah Jo Kawin Bocah, sebuah kampanye yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menekan angka pernikahan usia anak. Program ini dinilai cukup efektif dalam mengedukasi masyarakat terkait usia ideal menikah.

“Adanya program tersebut juga berpengaruh pada penurunan angka pernikahan. Mereka yang belum cukup umur sesuai ketentuan akhirnya menunda perkawinan,” jelasnya.

Terkait anggapan mahalnya biaya resepsi sebagai penyebab menurunnya pernikahan, Ana menegaskan hal tersebut bukan faktor utama. Menurutnya, pesta pernikahan bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing calon pengantin.

Ia menambahkan, Kemenag Kudus melalui KUA justru memberikan kemudahan dalam pelayanan pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA tidak dikenakan biaya sama sekali.

Baca Juga: Imbas Penampilan Dancesport di Pendopo Kudus, DPRD Desak Ketua KONI Mundur

Namun, apabila pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA, calon pengantin dikenakan biaya resmi sebesar Rp600 ribu. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan secara mandiri.

“Pembayaran dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui kode billing PNBP dari KUA, bisa lewat bank atau kantor pos. Setelah itu, slip setoran diserahkan ke KUA,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Miliki Sabu Hampir 1 Kg, Pemuda Jepara Diamankan Polisi

0
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jepara berhasil mengamankan sabu seberat hampir 1 kg dari dua orang pemuda berusia 26 tahun. Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jepara berhasil mengamankan sabu seberat hampir 1 kg dari dua orang pemuda berusia 26 tahun. 

Mereka berhasil diamankan pada Sabtu, (22/11/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Pertigaan Lampu Merah Gotri, Jalan Raya Jepara-Kudus, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

Baca Juga: Berkah Akhir Tahun, Ratusan Anak Yatim dan Tenaga Kebersihan di Jepara dapat Santunan Akhir Tahun 

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan dua orang pemuda yang berhasil diamankan yaitu RA (26) alias Gundul, Warga Desa Kemploko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan MF (26) alias Bajol yang merupakan seorang residivis warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 33 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 979 gram serta satu butir pil ekstasi,” katanya saat konferensi pers di Aula Lantai III, Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025). 

Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bendel plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana peredaran narkotika.

AKBP Erick menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebagai perantara atau pengedar dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial sekaligus untuk dikonsumsi sendiri secara gratis.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka tidak bertemu langsung dengan pemilik barang. Transaksi dilakukan melalui sistem alamat peletakan barang (tempel), salah satunya di Jalan dr Cipto Semarang, gang dekat SPBU,” jelasnya.

Kronologi penangkapan bermula saat polisi mengamankan RA dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,65 gram.

Dari hasil interogasi, RA mengaku mendapatkan sabu tersebut bersama MF.

Tak berselang lama, MF datang ke lokasi setelah dihubungi RA dan langsung diamankan petugas. 

Dari saku celana MF, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat 7,12 gram.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan penggeledahan di rumah kos MF.

Hasilnya, petugas menemukan 20 paket sabu dengan jumlah yang lebih besar. 

Polisi kembali melakukan pengembangan dan menemukan sabu yang telah diletakkan di lokasi yaitu di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan dan Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan. 

MF mengakui, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama Ali melalui perantara bernama Amin, yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman. 

Hingga kini, Ali dan Amin masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka memperoleh sabu dengan cara mengambil di alamat peletakan barang dekat SPBU Jalan dr Cipto Semarang, tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” ungkapnya. 

Baca Juga: 1.182 Calhaj Jepara Lunasi Biaya Haji Tahap Pertama 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Heboh Hadiah Liga Desa di Pati, Juara Hanya Dapat Piala dan Dua Kardus Camilan 

0
Gelaran Liga Desa Kabupaten Pati 2025 resmi ditutup dengan laga final yang berlangsung di Stadion Joyokusumo, Selasa (30/12/2025). Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Gelaran Liga Desa Kabupaten Pati 2025 resmi ditutup dengan laga final yang berlangsung di Stadion Joyokusumo, Selasa (30/12/2025). Pertandingan pamungkas itu menjadi klimaks dari kompetisi sepak bola antardesa yang digadang-gadang sebagai ajang bergengsi tingkat kabupaten.

Di partai puncak, Persewo Wonorejo Tlogowungu tampil sebagai kampiun setelah menundukkan Persip Pohgading Gembong dengan skor tipis 1-0. Kemenangan tersebut memastikan Persewo naik ke podium juara, sementara Persip harus puas sebagai runner-up.

Baca Juga: Polisi Klaim Kriminalitas di Pati Turun, 54 Kasus Menonjol Diungkap

Turnamen yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati ini diikuti 14 tim perwakilan dari 14 kecamatan. Liga Desa mulai bergulir sejak 14 Desember 2025 dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. 

Namun, euforia kompetisi rupanya tak sepenuhnya berujung manis. Alih-alih menuai apresiasi, Liga Desa Kabupaten Pati justru menuai sorotan publik. Hadiah yang diterima para pemenang dinilai jauh dari ekspektasi untuk sebuah turnamen level kabupaten.

Polemik tersebut bahkan ramai diperbincangkan di media sosial. Tak sedikit warganet yang membandingkan penyelenggaraan Liga Desa di Pati dengan turnamen serupa di Kabupaten Kudus yang dinilai lebih layak dari sisi penghargaan.

Hal ini karena, hadiah yang diterima oleh pemenang Liga Desa di Pati hanya berupa piala dan dua kardus camilan. Sedangkan, untuk Kabupaten Kudus ada uang pembinaan sebesar Rp 5 juta. 

“Memory dan story liga desa 2025. Perbedaan yang sangat jauh dari sisi pengelolaan dan hadiah. Juara liga desa Pati  cukup piala dan 2 kardus  cheese Snack. Juara liga Kudus piala dan uang pembinaan 5 juta rupiah” tulis akun Facebook Lien Susanto yang juga menyertakan foto penyerahan hadiah untuk juara Liga Desa di Pati dan juga Kudus. 

Unggahan tersebut lantas mendapatkan beragam tanggapan dari netizen. Rata-rata mereka menyanyangkan, karena gelaran liga tersebut levelnya kabupaten. Sehingga tidak pantas, kalau hadiahnya hanya berupa piala dan camilan. 

Kekecewaan juga diungkapkan oleh M. Choirul Umam, Offiscial Persip Pohgading Gembong. Ia mengaku kecewa setelah timnya yang finis sebagai juara dua hanya menerima piala dan dua kardus makanan ringan.

“Setelah menerima hadiah, kami menanyakan ke panitia soal uang pembinaan. Jawabannya tidak ada. Padahal saat technical meeting yang hadir itu Pak Sekdes, dan informasinya ada uang pembinaan,” ujarnya.

Menurut Umam, ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dan realisasi di akhir turnamen membuat timnya merasa dirugikan.

“Makanya setelah final, Pak Sekdes menanyakan langsung ke panitia. Tapi dari panitia bilang memang tidak ada (uang pembinaan). Kami sangat kecewa,” ungkapnya. 

Ia pun memastikan Persip Pohgading Gembong tidak akan ambil bagian pada Liga Desa tahun depan apabila sistem dan transparansi hadiah tidak dibenahi.

“Tahun depan tidak ikut lagi. Hadiah yang didapat tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” tambahnya.

Menanggapi polemik yang mencuat, Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Tri Haryama, mengakui bahwa pada Liga Desa tahun ini memang tidak tersedia anggaran untuk hadiah berupa uang pembinaan.

“Memang ramai di media sosial soal hadiah dua dus ciki itu. Tapi kenyataannya memang tidak ada anggaran. Hadiahnya hanya piala, tidak ada uang pembinaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, makanan ringan yang diterima para pemenang bukanlah bagian dari hadiah resmi turnamen.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Kayen Kampanyekan Pelestarian Kendeng Lewat Jelajah Alam

“Ciki itu tambahan, bantuan dari pihak sponsor. Kalau tidak salah dari perusahaan Garuda. Yang lebih paham panitia. Tapi dari kami memang tidak ada hadiah uang, karena anggarannya sangat terbatas,” katanya.

Tri Haryama juga menegaskan bahwa Liga Desa Kabupaten Pati 2025 diikuti oleh 14 desa dari 14 kecamatan, sebagai upaya pemerataan partisipasi dan pembinaan olahraga di tingkat desa.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Tiga Warga Jepara jadi Tersangka Jasa Pembuatan SKCK Palsu, Modusnya Promosi Lewat Medsos 

0
Konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025). Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA – Tiga orang warga Kabupaten Jepara kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) karena membuka jasa pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) palsu. 

Tiga orang warga yang diamankan semuanya merupakan perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ketiganya yaitu IMF (23) serta IN (23) warga Kecamatan Kembang dan DSW (29) warga Kecamatan Batealit. 

Baca Juga: 1.182 Calhaj Jepara Lunasi Biaya Haji Tahap Pertama 

Tersangka menawarkan jasa pembuatan SKCK dalam bentuk soft file pdf secara online melalui media sosial (medsos) dan status WhatsApp (WA). 

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan kasus tersebut terungkap pada 11 November 2025 lalu. Saat itu, terdapat empat orang warga, salah satunya EA yang menjadi saksi kasus tersebut hendak melakukan legalisir SKCK di Polsek Kecamatan Tahunan. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AKBP Erick melanjutkan terdapat perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa EA dan tiga orang temannya dengan SKCK asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.  

“Saat diwawancara petugas, EA kemudian mengaku jika mendapat SKCK dari IMF yang membuka jasa pembuatan SKCK secara online,” katanya saat konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025). 

Dari hasil keterangan saksi dan pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil mengamankan tiga orang tersangka di rumah masing-masing pada 23 November 2025 lalu. 

Dari keterangan IMF, AKBP Erick mengatakan jika IMF mendapat file PDF SKCK palsu itu dari IN dan DW. 

Kemudian dari hasil keterangan IN dan DW, mereka mengaku mendapat file SKCK palsu itu dari seseorang berinisial AU yang saat ini masih dalam pencarian. 

AU sendiri merupakan warga Jawa Timur yang dikenal IN dan DW melalui media sosial. 

“Para tersangka ini mendapat keuntungan dari menjual jasa edit dan pembuatan SKCK palsu sebesar Rp90 ribu per dokumen,” ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polres Jepara sebagai pembanding, dan tiga buah handphone milik masing-masing tersangka. 

Baca Juga: Lima Desa Berebut Tiket Wakili Jepara di Ajang Liga Desa 2025-2026 

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan untuk kita uji di laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.  

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 264 juncto, pasal 263 juncto, pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Ketua KONI Kudus Minta Maaf atas Penampilan di Pendapa Kabupaten

0
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Sulistiyanto.

BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Sulistiyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Kudus dan masyarakat terkait penampilan cabang olahraga (cabor) IODI (Ikatan Olahraga Dansa Indonesia) yang digelar di Pendapa Kabupaten pada Senin (29/12/2025) malam.

Sulistiyanto mengatakan, permohonan maaf tersebut disampaikan secara langsung kepada Bupati Kudus usai munculnya keresahan di tengah masyarakat akibat penampilan tersebut.

Baca Juga: Desain Stadion Wergu Wetan Sudah Rilis, Single Seat dan Tanpa Lintasan Atletik

“Saya selaku Ketua KONI sudah menghadap bupati untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penampilan IODI di Pendapa. Selain kepada bupati, kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kudus karena menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, melalui media pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Sulistiyanto menjelaskan bahwa penampilan IODI tersebut merupakan bagian dari cabang olahraga di bawah naungan Pengkab IODI Kudus. Nomor yang ditampilkan merupakan salah satu nomor olahraga prestasi yang dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026.

“Dari kami murni menampilkan olahraga prestasi. IODI merupakan salah satu cabang olahraga di bawah KONI, dan nomor yang ditampilkan memang dipertandingkan di Porprov,” jelasnya.

Ia menambahkan, nomor tersebut juga telah lolos kualifikasi Porprov 2026 berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan pada Oktober 2025.

“Kebetulan nomor tersebut juga lolos Porprov 2026 dari hasil kualifikasi tahun Oktober 2025,” tambahnya.

Baca Juga: Tak Ada Pesta Kembang Api, Begini Imbauan Bupati Kudus di Malam Tahun Baru 2026

Meski demikian, Sulistiyanto mengakui bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut kurang memperhatikan aspek sensitivitas ruang publik, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kami menerima semua masukan dan kritik. Ke depan, KONI Kudus akan lebih berhati-hati dan melakukan evaluasi agar kegiatan olahraga tetap menjunjung norma serta kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Imbas Penampilan Dancesport di Pendopo Kudus, DPRD Desak Ketua KONI Mundur

0
Ketua KONI Kudus Sulistiyanto. Foto: Kaerul Umam

BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Sulistyanto didesak untuk mundur dari jabatannya. Desakan tersebut, imbas dari acara KONI Kudus Award yang menampilkan dancesport yang dianggap lebih mirip tarian erotis dan mencoreng Kudus sebagai Kota Santri.

Desakan itu salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Ali Ihsan. Desakan tersebut, disampaikannya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga: Tak Ada Pesta Kembang Api, Begini Imbauan Bupati Kudus di Malam Tahun Baru 2026

Ali Ihsan mengatakan, semangat Kabupaten Kudus adalah Kota Santri yang religius. Tetapi di acara KONI Kudus Award yang diselenggarakan di Pendopo Kudus malah ada penampilan tarian erotis.

“Dampaknya betul-betul sangat meresahkan masyarakat. Karena kejadiannya di Pendopo Kudus, tempat yang kita sakralkan bersama,” ujar Ali Ihsan.

Atas kelalaian dan kegaduhan tersebut, politikus PKB itu meminta agar ketua KONI Kudus untuk bertanggung jawab. Menurutnya, hal itu tidak cukup hanya dengan permintaan maaf saja.

“Sebagai pelajaran yang sangat berharga, kami berharap Ketua KONI Kudus bisa dievaluasi. Bila perlu kita mintakan agar bisa mengundurkan diri,” tandasnya.

Ia mengaku sengaja menyampaikan desakan di rapat paripurna karena ada Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Ketua DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia berharap usulannya bisa ditindaklanjuti, karena terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kudus Gencarkan Razia Miras dan Cipta Kondisi

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Kudus, Sulistyanto sudah menyampaikan maafnya. Ia juga mengakui bahwa penampilan dancesport pada pembukaan KONI Kudus Award yang diselenggarakan di Pendopo memang kurang tepat.

“Memang penampilan dancesport tersebut kurang pas, tidak sesuai di tempatnya. Acara juga dadakan, jadi lepas kontrol. Atas kelalaian itu, saya mohon maaf,” ujar Sulis. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -