BETANEWS.ID, KUDUS – Jumlah pernikahan di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan signifikan. Data Kementerian Agama (Kemenag) Kudus mencatat, total pernikahan yang tercatat sepanjang 2025 mencapai 4.525 pasangan.
Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 5.246 pernikahan. Artinya, terjadi penurunan sebanyak 721 pernikahan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Baca Juga: Ketua KONI Kudus Minta Maaf atas Penampilan di Pendapa Kabupaten
Penyuluh Agama Islam Bimas Islam Kemenag Kudus, Ana Durrotunn Nafisah, menyebut penurunan ini dipengaruhi oleh faktor kepercayaan masyarakat terhadap penanggalan Jawa. Tahun 2025 dalam hitungan Jawa dikenal sebagai “tahun duda” yang diyakini membawa dampak kurang baik bagi pernikahan.
“Tahun duda itu jadi salah satu penyebab turunnya angka pernikahan di Kudus tahun 2025. Banyak warga yang memilih menunda perkawinan mereka,” ujarnya.
Selain faktor kepercayaan budaya, Ana menyampaikan bahwa penurunan angka pernikahan juga dipengaruhi oleh program pencegahan pernikahan dini. Program tersebut dijalankan secara masif oleh Kemenag Kudus melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Program yang dimaksud adalah Jo Kawin Bocah, sebuah kampanye yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menekan angka pernikahan usia anak. Program ini dinilai cukup efektif dalam mengedukasi masyarakat terkait usia ideal menikah.
“Adanya program tersebut juga berpengaruh pada penurunan angka pernikahan. Mereka yang belum cukup umur sesuai ketentuan akhirnya menunda perkawinan,” jelasnya.
Terkait anggapan mahalnya biaya resepsi sebagai penyebab menurunnya pernikahan, Ana menegaskan hal tersebut bukan faktor utama. Menurutnya, pesta pernikahan bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing calon pengantin.
Ia menambahkan, Kemenag Kudus melalui KUA justru memberikan kemudahan dalam pelayanan pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA tidak dikenakan biaya sama sekali.
Baca Juga: Imbas Penampilan Dancesport di Pendopo Kudus, DPRD Desak Ketua KONI Mundur
Namun, apabila pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA, calon pengantin dikenakan biaya resmi sebesar Rp600 ribu. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan secara mandiri.
“Pembayaran dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui kode billing PNBP dari KUA, bisa lewat bank atau kantor pos. Setelah itu, slip setoran diserahkan ke KUA,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

