Polisi Klaim Kriminalitas di Pati Turun, 54 Kasus Menonjol Diungkap

BETANEWS.ID, PATI – Tingkat kriminalitas di Kabupaten Pati sepanjang tahun 2025 disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Data kepolisian menunjukkan penurunan signifikan pada sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi menyampaikan, selama tahun 2025, jajarannya berhasil menangani 54 kasus kriminalitas menonjol. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 75 kasus.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Kayen Kampanyekan Pelestarian Kendeng Lewat Jelajah Alam

-Advertisement-

“Jika dibandingkan tahun lalu, ada penurunan sebanyak 21 kasus atau sekitar 28 persen,” ujar Kombes Jaka dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (31/7/2025).

Ia merinci, dari total 54 kasus menonjol tersebut terdiri atas 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang seluruhnya berhasil diselesaikan, serta 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, terdapat 4 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 1 kasus pembunuhan yang telah tuntas, 4 kasus pembakaran dengan 2 di antaranya telah diselesaikan, serta 19 kasus perjudian yang seluruhnya berhasil diungkap.

Salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik adalah kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Kayen. Seorang pria berinisial AW (34) diketahui menghabisi nyawa temannya sendiri, KR (34), lalu membuang jasad korban ke jurang sedalam kurang lebih 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, di belakang rumah pelaku di Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, Sabtu (26/7/2025), dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.

Kapolresta Pati menjelaskan, motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku. Pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban.

“Kemarahan pelaku memuncak dan berujung pada niat pembunuhan yang sudah direncanakan,” ucapnya.

Usai kejadian, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban. Namun berkat kerja cepat Tim Jatanras Polresta Pati yang dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen serta informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pati Naik Signifikan Sepanjang 2025

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengimbau masyarakat untuk menjauhi perilaku menyimpang dan menjaga keharmonisan keluarga. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER