Tiga Warga Jepara jadi Tersangka Jasa Pembuatan SKCK Palsu, Modusnya Promosi Lewat Medsos 

BETANEWS.ID, JEPARA – Tiga orang warga Kabupaten Jepara kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) karena membuka jasa pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) palsu. 

Tiga orang warga yang diamankan semuanya merupakan perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ketiganya yaitu IMF (23) serta IN (23) warga Kecamatan Kembang dan DSW (29) warga Kecamatan Batealit. 

Baca Juga: 1.182 Calhaj Jepara Lunasi Biaya Haji Tahap Pertama 

-Advertisement-

Tersangka menawarkan jasa pembuatan SKCK dalam bentuk soft file pdf secara online melalui media sosial (medsos) dan status WhatsApp (WA). 

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan kasus tersebut terungkap pada 11 November 2025 lalu. Saat itu, terdapat empat orang warga, salah satunya EA yang menjadi saksi kasus tersebut hendak melakukan legalisir SKCK di Polsek Kecamatan Tahunan. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AKBP Erick melanjutkan terdapat perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa EA dan tiga orang temannya dengan SKCK asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.  

“Saat diwawancara petugas, EA kemudian mengaku jika mendapat SKCK dari IMF yang membuka jasa pembuatan SKCK secara online,” katanya saat konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025). 

Dari hasil keterangan saksi dan pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil mengamankan tiga orang tersangka di rumah masing-masing pada 23 November 2025 lalu. 

Dari keterangan IMF, AKBP Erick mengatakan jika IMF mendapat file PDF SKCK palsu itu dari IN dan DW. 

Kemudian dari hasil keterangan IN dan DW, mereka mengaku mendapat file SKCK palsu itu dari seseorang berinisial AU yang saat ini masih dalam pencarian. 

AU sendiri merupakan warga Jawa Timur yang dikenal IN dan DW melalui media sosial. 

“Para tersangka ini mendapat keuntungan dari menjual jasa edit dan pembuatan SKCK palsu sebesar Rp90 ribu per dokumen,” ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polres Jepara sebagai pembanding, dan tiga buah handphone milik masing-masing tersangka. 

Baca Juga: Lima Desa Berebut Tiket Wakili Jepara di Ajang Liga Desa 2025-2026 

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan untuk kita uji di laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.  

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 264 juncto, pasal 263 juncto, pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER