Jepara Bentuk Satgas Zero Sampah

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah 2026–2031 yang tertuang dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 600.1.17.3/125 Tahun 2026.

Satgas tersebut dibentuk untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan serta mewujudkan zero waste di Kabupaten Jepara.

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (PKSDM), Sridana Paminto, mengatakan bahwa kunci pengelolaan sampah berada di hulu.

-Advertisement-

Karena itu, seluruh perangkat daerah akan dilibatkan untuk bergerak menangani persoalan sampah. Ia menambahkan, kebiasaan memilah sampah perlu terus disosialisasikan karena penumpukan sampah dapat menimbulkan berbagai permasalahan.

“Tempat kita sudah overload. Jadi kalau tidak ada penanganan dari hulu, dalam waktu dekat sudah penuh,” jelas Sridana saat rapat koordinasi pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Sampah di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Kamis (11/6/2026).

Baca juga : Kelola Sampah Mandiri, Desa Tempur Tunggu Dukungan Alat dari Pemkab Jepara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas, Rini Patmini, berharap para ASN dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah.

“Kami di DLH melihat urgensi pengelolaan sampah yang sangat besar. Gubernur telah menyampaikan bahwa Jawa Tengah menargetkan zero waste pada 2028. Harapan kami, ASN di Kabupaten Jepara menjadi pelopor pengelolaan sampah. Sampah organik dan nonorganik harus dipilah,” ungkap Rini.

Berdasarkan data, saat ini Jepara menghasilkan sekitar 156 ton sampah setiap hari. Selain itu, hasil proyeksi jumlah penduduk Jepara pada 2026 yang mencapai 1.296.364 jiwa diperkirakan menghasilkan 0,37 kilogram sampah per orang per hari. Artinya, pada 2026 diprediksi akan terdapat sekitar 479,65 ton sampah setiap hari.

Fakta lain menunjukkan bahwa limbah organik dan sisa makanan menempati 65 persen dari total sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan. Angka tersebut diikuti oleh sampah plastik yang mencapai 19,4 persen.

Sisanya merupakan campuran residu, kain, kertas dan kardus, kaca, serta kemasan kosmetik. Komposisi tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan sampel sebanyak 180 kilogram sampah di TPA Bandengan yang diambil pada 12 Mei 2026.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER