BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jepara berhasil mengamankan sabu seberat hampir 1 kg dari dua orang pemuda berusia 26 tahun.
Mereka berhasil diamankan pada Sabtu, (22/11/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Pertigaan Lampu Merah Gotri, Jalan Raya Jepara-Kudus, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Berkah Akhir Tahun, Ratusan Anak Yatim dan Tenaga Kebersihan di Jepara dapat Santunan Akhir Tahun
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan dua orang pemuda yang berhasil diamankan yaitu RA (26) alias Gundul, Warga Desa Kemploko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan MF (26) alias Bajol yang merupakan seorang residivis warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 33 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 979 gram serta satu butir pil ekstasi,” katanya saat konferensi pers di Aula Lantai III, Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).
Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bendel plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp850 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana peredaran narkotika.
AKBP Erick menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebagai perantara atau pengedar dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial sekaligus untuk dikonsumsi sendiri secara gratis.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka tidak bertemu langsung dengan pemilik barang. Transaksi dilakukan melalui sistem alamat peletakan barang (tempel), salah satunya di Jalan dr Cipto Semarang, gang dekat SPBU,” jelasnya.
Kronologi penangkapan bermula saat polisi mengamankan RA dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,65 gram.
Dari hasil interogasi, RA mengaku mendapatkan sabu tersebut bersama MF.
Tak berselang lama, MF datang ke lokasi setelah dihubungi RA dan langsung diamankan petugas.
Dari saku celana MF, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat 7,12 gram.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan penggeledahan di rumah kos MF.
Hasilnya, petugas menemukan 20 paket sabu dengan jumlah yang lebih besar.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan menemukan sabu yang telah diletakkan di lokasi yaitu di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Tahunan dan Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan.
MF mengakui, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama Ali melalui perantara bernama Amin, yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman.
Hingga kini, Ali dan Amin masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka memperoleh sabu dengan cara mengambil di alamat peletakan barang dekat SPBU Jalan dr Cipto Semarang, tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” ungkapnya.
Baca Juga: 1.182 Calhaj Jepara Lunasi Biaya Haji Tahap Pertama
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Editor: Haikal Rosyada

