Beranda blog Halaman 108

Pasar Murah Jelang Nataru di Kudus Diserbu Emak-emak

0
Pasar murah di halaman Balai Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kamis (18/12/2025) diserbu emak-emak. Foto: Kaerul Umam

BETANEWS.ID, KUDUS – Pasar murah di halaman Balai Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kamis (18/12/2025) diserbu emak-emak. Pasar murah itu diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus.

Beberapa bahan pangan tersedia untuk membantu masyarakat di tengah lonjakan harga pangan menjelang Natal dan Tahun Baru. Di antaranya meliputi, beras, minyak, telur ayam, gula, cabai, bawang merah, dan bawang putih. 

Baca Juga: Ribuan Imam dan Marbut di Kudus dapat Bantuan, Segini Nominalnya

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan pada Dispertan Kudus, Ari Mulyani Mustika Tyas menyampaikan, bahwa barang yang dijual dibanderol dengan harga di bawah pasaran. 

“Kita berupaya agar masyarakat mendapatkan harga pangan dengan kualitas yang bagus, tapi dengan harga yang rendah. Dan ini juga salah satu upaya kita sebagai stabilitasi pasokan dan harga pangan, artinya pengendalian inflasi menjelang Nataru,” jelasnya. 

Ia mengatakan, beberapa barang yang tersedia seperti beras dipatok dengan harga Rp58 ribu per 5 kilogram, lebih murah dibandingkan harga pasar Rp67-70 ribu. Kemudian beras Gapoktan atau beras medium ke atas dijual Rp64 ribu, sedangkan harga pasar berkisar Rp67-70 ribu per 5 kilogramnya. 

“Untuk minyak goreng kita jual Rp15.500 per liter, sementara di pasar Rp18.000 perliter. Kemudian telur dipasaran Rp31.000 di sini kita jual dengan harga Rp29.500 dan untuk gula pasir dipasad harga Rp17.000 di sini kita jual Rp15.500,” tuturnya. 

Ia menyebut, bahwa penyediaan stok beras pada program GPM tersebut sebanyak 5 ton, gula pasir 500 kilogram, telur ayam 300 gram, minyak goreng 240 liter. Menurutnya, pengadaan program itu dilakukan setiap sebulan sekali, namun karena menjelang Nataru, sehingga di bulan ini dilakukan dua kali.

“5 Desember lalu kami sudah ada GPM di halaman Kantor Dispertan. Sekarang kita sasar Desa Tenggeles karena jauh dari pasar dan merupakan daerah non sentra produksi padi. Ini sebelumnya juga sudah kami lakukan seperti di Singocandi, Kedungdowo, hingga teeho untuk melayani masyarakat yang jauh dari pasar,” terangnya.

Baca Juga: Emak-Emak PKK Kudus Diajak Pilah Sampah Sedari Dapur

Sementara salah satu pembeli, Siti Kholifah mengaku senang adanya program pasar murah tersebut. Menurutnya, ia terbantu dengan adanya program tersebut.

“Ini beli gula 7 kilogram, harga Rp15 ribu untuk gula Alhamdulillah rezeki. Sebenarnya butuh banyak tapi untuk kebutuhan lainnya juga. Nanti Selian gula beli minyak juga,” imbuh warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus itu.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

133 Bocil di Kudus Ajukan Dispensasi Kawin, Mayoritas karena Hamil di Luar Nikah

0
Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qomaruddin. Foto: Kaerul Umam

BETANEWS.ID, KUDUS – Angka pernikahan dini di Kabupaten Kudus masih tergolong cukup tinggi meskipun menunjukkan tren penurunan sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Agama (PA) Kudus mencatat, jumlah pengajuan dispensasi kawin selama tahun ini masih menembus angka lebih dari 100 perkara.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qomaruddin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 133 pengajuan dispensasi kawin. Jumlah tersebut menurun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Emak-Emak PKK Kudus Diajak Pilah Sampah Sedari Dapur

“Jumlah pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2024 itu sebanyak 182 kasus. Tahun ini turun sekitar 49 perkara menjadi 133 pengajuan dispensasi,” ujar Qomaruddin kepada Betanews.id, belum lama ini.

Meski demikian, Qomar mengaku belum dapat memastikan faktor utama yang menyebabkan penurunan angka pernikahan dini di Kudus. Menurutnya, pengajuan dispensasi kawin umumnya dilakukan karena adanya kondisi yang bersifat mendesak.

“Pengajuan dispensasi kawin itu biasanya dilakukan karena ada keperluan yang mendesak. Kalau tidak ada keperluan mendesak, tentu tidak akan diajukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu alasan paling sering diajukan dalam permohonan dispensasi kawin adalah karena pihak perempuan sudah hamil. Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika usia calon mempelai masih berada di bawah ketentuan minimal.

“Syarat untuk melangsungkan pernikahan itu usianya harus sudah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Jika belum memenuhi usia tersebut, maka harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama,” terang Qomar.

Lebih lanjut, Qomar menegaskan bahwa pengajuan dispensasi kawin harus didasarkan pada alasan yang benar-benar mendesak. Jika tidak memenuhi unsur kedaruratan, permohonan tersebut berpotensi ditolak oleh majelis hakim.

“Kalau pacarannya normal-normal saja, sebenarnya tidak perlu mengajukan dispensasi kawin. Jika tidak ada hal yang mendesak, pengajuannya bisa saja ditolak oleh hakim,” ungkapnya.

Penurunan angka pernikahan dini di Kudus, ungkapnya, juga bisa dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran dan pola pikir masyarakat, khususnya kalangan remaja. Ia menilai, semakin banyak generasi muda yang memahami bahwa pernikahan dini membawa risiko besar, baik secara mental, fisik, maupun ekonomi.

Sebagai upaya pencegahan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Regulasi ini menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun, menggantikan aturan lama yang memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun.

“Aturan baru tersebut dibuat agar tidak terjadi pernikahan usia dini. Sebab, pengertian anak itu adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Jika masih mengacu aturan lama, akan ada banyak anak perempuan yang menikah di usia sangat muda,” tuturnya.

Baca Juga: Kudus Hadir untuk Sumatera, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan bagi Korban Bencana

Dalam setiap pengajuan dispensasi nikah, Pengadilan Agama Kudus juga menerapkan prosedur ketat. Hakim biasanya meminta kehadiran kedua orang tua dari calon mempelai untuk memastikan adanya persetujuan dan kesiapan dari masing-masing pihak keluarga.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan bahwa keputusan menikah di usia dini benar-benar dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi hukum maupun masa depan calon mempelai.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Dilarang Angkat Tenaga Honorer, 103 Guru di Jepara Nasibnya Belum Jelas 

0
Aktivitas belajar mengajar di Kabupaten Jepara. Foto: Umi Nurfaizah

BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara, total masih terdapat 103 guru honorer yang belum terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Sedangkan sesuai regulasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mulai Januari 2026, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah dilarang untuk merekrut tenaga atau guru non ASN. 

Baca Juga: 43 Guru di Jepara Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gajinya Rp750 Ribu Per Bulan 

Sehingga 103 guru honorer di Kabupaten Jepara yang saat ini belum ikut dilantik menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu nasibnya belum jelas. 

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menjelaskan 103 guru honorer tersebut merupakan guru yang berada di luar data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau termasuk dalam kategori R5. 

Sebagai upaya, Florentina mengatakan saat ini pihaknya sedang mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar mereka bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. 

“Ada 103 tenaga honorer yang masuk kategori R5, itu semua guru yang berada di luar data base BKN,” katanya pada Betanews.id, Kamis (18/12/2025). 

Akan tetapi, dari 103 itu Florentina menambahkan hanya 88 guru yang bisa diusulkan. Mereka yang bisa diusulkan yaitu minimal memiliki masa kerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sampai 1 November 2024.  

“Yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tidak bisa kita ajukan,” jelasnya. 

Pengajuan tersebut menurutnya saat ini masih diproses di KemenPAN-RB. Ia sendiri belum dapat memastikan bagaimana kelanjutan dari 88 guru yang bisa diajukan maupun 15 guru yang tidak bisa diajukan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Baca Juga: 1.813 PPPK Jepara Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati: ‘Boleh Bahagia Tapi Jangan Berlebihan’

“Kami masih menunggu dari Kemenpan, sudah kami usulkan tp blm ada balasan sampai saat ini,” katanya. 

Florentina menyebutkan 88 guru yang bisa diusulkan merupakan guru SD-SMP yang memiliki masa kerja rata-rata 3-4 tahun. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Ribuan Imam dan Marbut di Kudus dapat Bantuan, Segini Nominalnya

0
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyalurkan Bantuan Kesejahteraan Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan peran rumah ibadah dan para pengabdinya. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyalurkan Bantuan Kesejahteraan Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan peran rumah ibadah dan para pengabdinya. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (18/12/2025).

Bantuan tersebut menyasar imam, khatib, marbut masjid, imam musala, pemuka agama nonmuslim, serta bantuan biaya listrik bagi rumah ibadah. Program ini merupakan tindak lanjut dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus dalam menjaga harmoni kehidupan beragama dan memperkuat fungsi rumah ibadah di tengah masyarakat.

Baca Juga: Emak-Emak PKK Kudus Diajak Pilah Sampah Sedari Dapur

“Ini sebagai tindak lanjut dari visi dan misi kami. Alhamdulillah, kegiatan penyerahan bantuan ini tetap bisa dilaksanakan meskipun ada pengurangan TKD dari pemerintah pusat,” ujar Sam’ani usai acara

Bupati berharap, pada tahun mendatang program bantuan kesejahteraan ini dapat ditingkatkan seiring dengan membaiknya kondisi fiskal daerah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus.

“Semoga tahun depan dapat lebih maksimal lagi, dan kami mohon dukungan seluruh pihak agar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kudus terus meningkat,” imbuhnya.

Selain itu, Bupati Sam’ani juga menyampaikan apresiasi kepada para penerima manfaat atas keikhlasan dan dedikasi mereka dalam memakmurkan serta merawat rumah ibadah. Menurutnya, peran para pengabdi rumah ibadah sangat penting dalam menjaga nilai-nilai spiritual dan sosial masyarakat.

“Terima kasih telah ikhlas mengabdikan diri mengurus tempat ibadah. Semoga setiap amal pengabdian panjenengan semua diterima oleh Allah SWT,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus, Adi Sadhono Murwanto, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme hibah yang akuntabel. Bantuan disalurkan melalui hibah kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kudus serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus.

“Penyaluran bantuan ini kami laksanakan secara terencana dan akuntabel melalui mekanisme hibah, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengabdi rumah ibadah,” jelas Adi.

Adi merinci, bantuan kesejahteraan diberikan kepada 3.439 imam, khatib, marbut masjid, dan imam musala dengan nominal masing-masing Rp1 juta. Jadi totalnya kurang lebih Rp 3,439 miliar. Selain itu, bantuan biaya listrik disalurkan kepada 657 masjid sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan dengan total anggaran Rp262,8 juta.

“Tak hanya itu, bantuan biaya listrik juga diberikan kepada 1.413 musala sebesar Rp100 ribu per bulan selama dua bulan. Total anggaran untuk bantuan listrik musala tersebut mencapai Rp282,6 juta,” rincinya.

Pemkab Kudus, lanjutnya, juga mengalokasikan bantuan bagi pemuka agama nonmuslim dan rumah ibadah nonmuslim dengan total anggaran Rp118 juta. Bantuan tersebut meliputi kesejahteraan bagi 88 pemuka agama nonmuslim masing-masing Rp1 juta serta bantuan biaya listrik bagi 75 rumah ibadah nonmuslim sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan.

Salah satu penerima manfaat, Abdul Latif, marbut Masjid Darul Muttaqin Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, mengaku bersyukur atas bantuan kesejahteraan yang diberikan Pemkab Kudus. Ia menilai bantuan tersebut sangat membantu dalam menunjang tugas sehari-hari merawat masjid.

Baca Juga: Kudus Hadir untuk Sumatera, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan bagi Korban Bencana

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya kepada Bupati Kudus Bapak Sam’ani Intakoris. Bantuan ini sangat berarti bagi kami para marbut dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ungkap Abdul Latif.

Melalui program bantuan kesejahteraan ini, Pemkab Kudus berharap dapat terus menjaga harmoni kehidupan beragama. Selain itu, program ini diharapkan mampu memperkuat peran rumah ibadah sebagai pusat pembinaan umat sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan Kudus Sehat, yakni Sejahtera, Harmoni, dan Takwa.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Petani Bawang Merah di Pati Resah, Harga Anjlok Tajam Jelang Panen Raya

0
Aktivitas petani bawang merah di Pati. Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Kekhawatiran menyelimuti petani bawang merah di Kabupaten Pati. Dalam dua pekan terakhir, harga bawang merah di tingkat petani anjlok cukup tajam. Situasi ini kian meresahkan karena masa panen raya diperkirakan segera tiba.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Kabupaten Pati, Kasnawi mengatakan, bahwa harga bawang merah kini merosot hingga Rp20 ribu per kilogram. Padahal sebelumnya, harga masih cukup menjanjikan di kisaran Rp30 ribu per kilogram.

Baca Juga: Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Bakal Berdiri di Pati Selatan

“Sekarang turun sampai Rp20 ribu. Dari Rp30 ribu jadi Rp20 ribu. Padahal pertengahan Januari 2026 sudah mulai panen,” ujarnya, Kamis (17/12/2025).

Menurutnya, tren penurunan harga ini sudah berlangsung sekitar 15 hari terakhir. Ia berharap ada langkah konkret dari pemerintah maupun pihak terkait agar harga bawang merah kembali stabil dan petani tidak terus mengalami kerugian.

“Mudah-mudahan ke depan diperbaiki supaya petani semangat lagi,” imbuhnya.

Ia menilai, ketidakstabilan harga bawang merah membuat petani berada dalam posisi sulit dan penuh ketidakpastian.

Kasnawi menyebut penurunan harga mulai terasa sejak sekitar 15 hari lalu, seiring mendekatnya musim panen. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memburuk saat panen raya berlangsung.

“Dari kemarin petani masih bisa ambil Rp30 ribu, sekarang turun jadi Rp20 ribu sampai Rp21 ribu. Bahkan bawang ukuran kecil bisa hanya Rp17 ribu sampai Rp18 ribu per kilogram,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika harga terus tertekan saat panen raya, petani berpotensi tidak bisa menikmati hasil kerja keras mereka. Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), harga ideal bawang merah di tingkat petani berada di kisaran Rp25 ribu hingga Rp31 ribu per kilogram.

Baca Juga: Enam Pejabat Lolos Tiga Besar Seleksi Pengisian Dua Kepala Dinas di Pati 

“Kalau harga di bawah Rp21 ribu, petani jelas merugi. Apalagi petani kecil yang hanya punya satu atau dua petak lahan. Keuntungan seribu-dua ribu rupiah per kilogram jelas tidak cukup untuk biaya hidup dan sekolah anak,” ucapnya.

Kasnawi pun berharap pemerintah segera turun tangan untuk menjaga stabilitas harga bawang merah, terutama menjelang panen raya. Dengan begitu, petani kecil tetap mampu bertahan dan memiliki semangat untuk kembali menanam pada musim berikutnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Bakal Berdiri di Pati Selatan

0
upati Pati Sudewo, saat meninjau lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Yon TP di Desa Godo bersama Komandan Korem 073/Makutarama, Dandim 0718/Pati, Perhutani pada Rabu (17/12/2025). Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) bakal berdiri di Pati selatan, tepatnya di Desa Godo, Kecamatan Winong, Pati.

Keberadaan markas batalyon baru di kawasan Pegunungan Kendeng itu ditujukan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Pati. 

Baca Juga: Enam Pejabat Lolos Tiga Besar Seleksi Pengisian Dua Kepala Dinas di Pati 

“Saya bersama Pak Danrem 073/Makutarama dan Pak Dandim 0718/Pati, bersama Perhutani dan para kepala desa, berada di Desa Godo, Kecamatan Winong, di area Gunung Kendeng sebagai calon lokasi Batalyon Teritorial Pembangunan,” ujar Bupati Pati Sudewo, saat meninjau lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Yon TP di Desa Godo bersama Komandan Korem 073/Makutarama, Dandim 0718/Pati, Perhutani pada Rabu (17/12/2025).

Bupati menjelaskan, batalyon tersebut nantinya akan diperkuat sekitar 1.000 personel yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan serta berbagai aspek pembangunan daerah.

Katanya, keberadaan Yon TP diharapkan mampu memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan Kabupaten Pati. 

“Kurang lebih ada 1.000 anggota untuk mendukung ketahanan pangan dan segala aspek pembangunan di Kabupaten Pati akan didukung oleh anggota batalyon ini, ” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Sudewo juga menyoroti tantangan lingkungan di kawasan Gunung Kendeng yang saat ini dinilai masih gundul. Menurutnya, pembangunan batalyon ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan.

“Tantangan kami adalah bagaimana Gunung Kendeng sekarang ini gundul, nanti jadi hijau kembali. Mudah-mudahan pembangunan batalyon ini lancar dan menjadi harapan bersama warga Kabupaten Pati,” ucapnya.

Baca Juga: 3.523 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Gaji Disebut Masih di Bawah UMK Pati

Sementara itu, Danrem 073/Makutarama, Kolonel Arm Ezra Nathanael menegaskan, bahwa keberadaan batalyon tersebut selaras dengan harapan pemerintah daerah.

“Sesuai yang disampaikan Pak Bupati, dengan adanya pembangunan dan keberadaan batalyon ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam hal ketahanan pangan dan pembangunan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Enam Pejabat Lolos Tiga Besar Seleksi Pengisian Dua Kepala Dinas di Pati 

0
Proses seleksi pengisian jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Hasil seleksi kepala dinas di dua organisasi pemerintah daerah (OPD) Kabupaten Pati akhirnya diumumkan. Ada enam pejabat yang dinyatakan lolos atau masuk dalam tiga besar di masing-masing OPD. 

Pengumuman hasil seleksi ini diumumkan di laman website resmi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati pada Rabu (17/12/2025). 

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

Sebelumnya, hasil seleksi ini ditunda selama lebih dari tiga pekan atau sejak 23 November hingga 17 Desember 2025. Penundaan ini karena Pemkab Pati menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. 

Dua jabatan kepala dinas yang diperebutkan yakni, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati. 

Masing-masing jabatan menyisakan tiga besar. Setelah pengumuman ini, Bupati Pati Sudewo bakal memilih salah satu pejabat di masing-masing OPD. 

”Tiga besarnya sudah diumumkan hasilnya. Proses setelah ini ya menunggu Bupati Pati memilih salah satu. Setelah itu dilantik,” ujar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pati Alfianingsih Firman Wigati, Rabu (17/12/2025). 

Ia mengaku belum mendapatkan informasi kapan pelantikan dua jabatan tersebut. Biasanya, Bupati Pati Sudewo langsung melantik sehari setelah pengumuman hasil seleksi. 

”Belum dapat informasi dilantik kapan. Biasanya ya sehari langsung dilantik. Karena dari BKN keluar pagi tadi,” ucapnya. 

Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Pati menggelar seleksi tujuh kepala dinas. Lima kepala dinas lainnya telah dilantik pada beberapa waktu yang lalu.

Kelimanya adalah, Sriyatun sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, dan Bhakti Juniar Isrhony Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian. 

Kemudian, Luky Pratugas Narimo (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten), Tri Wijanarko (Kepala Satpol PP Kabupaten Pati) dan Sunarji (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). 

Sementara jabatan Kepala BPKAD dan Dishub Pati baru diumumkan karena sebelumnya adanya perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran lantaran jumlah pendaftar minim. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu

Berikut ini nama-nama pejabat yang lolos tiga besar seleksi kepala dinas: 

BPKAD Pati: 
1. Bernadeta Rachmat Kusumawati yang saat inj menjabat Kepala Bidang Pengawasan dan Penilaian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Pati. 
2 Febes Mulyono, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati. 
3. Slamet, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati. 

Dishub Pati:

1. Eko Budi Santosa, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pati. 
2. Nita Agustiningtyas, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Pati. 
3. Tony Romas Indriarsa, Camat Tlogowungu Kabupaten Pati. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Emak-Emak PKK Kudus Diajak Pilah Sampah Sedari Dapur

0
Sosialisasi pengelolaan sampah organik rumah tangga, Rabu (17/12/2025). Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Bakti Lingkungan Djarum Foundation bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar sosialisasi pengelolaan sampah organik rumah tangga, Rabu (17/12/2025). Sosialisasi yang digelar di Pendopo Kudus tersebut melibatkan 140 ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Kretek. 

Turut hadir pada acara tersebut, influencer Kudus Asik (Apik, Resik) yakni Isman Ridhwansah yang merupakan peserta MasterChief seasion 7. Isman mengedukasi para ibu-ibu PKK untuk memilah sampah sedari dapur. 

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

Selain itu, para emak-emak juga diajari agar sisa bahan masakan tidak langsung dibuang, tetapi bisa dimanfaatkan jadi sesuatu yang berguna. Terakhir, para peserta diberi tantangan untuk membuat masakan yang sama dengan yang dibuat oleh Chief Isman.

Deputy Program Manager BLDF, Redi Joko Prasetyo mengatakan, bahwa ibu-ibu merupakan sosok di rumah tangga yang berinteraksi langsung dengan sampah, khususnya organik. Pasalnya, sampah organik itu banyak dihasilkan dari dapur.

“Oleh karena itu, hari ini kita mulai gerakkan ibu-ibu PKK yang ada di Kudus untuk terlibat dalam penanganan sampah organik. Kami ingin para ibu-ibu ini jadi agen perubahan dan mengajak ibu-ibu yang lain untuk terlibat aktif dalam program pilah sampah,” ujar Redi kepada awak media di sela-sela acara.

Lebih lanjut Redi menuturkan, acara memang dikemas dengan demo masak. Hal itu agar sesuai dengan kehidupan sehari-hari para ibu. Sehingga edukasi pemilahan sampahnya bisa langsung dipraktikkan.

“Di setiap kelompok masak, kita sediakan tiga tempat sampah. Yakni tempat sampah untuk organik, anorganik dan residu. Jenis sampah harus di buang sesuai tempatnya,” jelas Redi.

Dia mengatakan, program pilah sampah terus diupayakan agar terus berjalan. Sejak tahun 2018, BLDF sudah mengajak masyarakat Kudus untuk memilah sampah antara yang organik, anorganik dan residu.

“Karena komposisi sampah organik ini paling banyak di antara jenis lain, serta mempengaruhi kualitas sampah yang lain sehingga kita dorong dipilah untuk diproses di Pusat Pengolahan Organik (PPO) yang ada di Djarum Oasis Kretek Factory,” jelasnya.

Selama ini, kata dia, BLDF sudah bekerja sama dengan 400 mitra yang bersedia untuk memilah sampahnya. Mitra tersebut terdiri dari instansi pemerintah, restoran, hotel, pasar tradisional dan lainnya.

“Hari ini kita mulai sasar ibu-ibu PKK. Harapannya ke depan kita bisa tentukan pilot project bersama, desa mana yang secara ideal secara penuh bisa memilah sampah dengan baik. Nanti sampah organik di desa tersebut akan kita ambil. Tempat sampahnya akan kita sediakan 7 ribu tong,” imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu

Satu di antara peserta PKK, Anita Hidayati (50) mengatakan, di demo masak membuat mie mabur. Menurutnya, edukasi pengelolaan sampah yang dikemas dengan demo masak sangat menarik.

“Sangat-sangat positif. Karena kita jadi tahu, bahan-bahan yang tidak terpakai ternyata masih bisa dimanfaatkan lagi. Dan itu sangat meringankan pengeluaran ibu-ibu untuk dapur,” ujar warga Desa Rendeng, Kecamatan Kota tersebut.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Kudus Hadir untuk Sumatera, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan bagi Korban Bencana

0
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Foto: Rabu Sipan

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp644,5 juta sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian antardaerah.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Rabu (17/12/2025). Momentum tersebut menjadi penegasan komitmen Pemkab Kudus untuk hadir membantu daerah lain yang tengah dilanda musibah.

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

“Bantuan ini kami harapkan dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Semoga tersalurkan dengan baik, akuntabel, dan benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin. Ini adalah wujud empati dan kepedulian kami,” ujar Sam’ani.

Bantuan kemanusiaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus sebesar Rp150 juta. Sementara sisanya, senilai Rp494,5 juta, berasal dari hasil penggalangan dana aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam KORPRI dan PGRI bersama Palang Merah Indonesia (PMI).

Selain bantuan materiil, Pemkab Kudus juga mengirimkan dukungan sumber daya manusia ke lokasi terdampak. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tiga orang relawan diterjunkan untuk membantu proses penanganan bencana di lapangan.

“Melalui BPBD, kami kirim tiga relawan untuk membantu di sana. Semoga para korban segera pulih dan dapat bangkit kembali,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Sholechah, memastikan bahwa proses penganggaran dan penyaluran bantuan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan juga telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Seluruh proses penganggaran dan penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dipastikan sampai kepada penerima yang membutuhkan,” jelas Djati.

Melalui aksi kemanusiaan ini, Pemkab Kudus menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam membantu masyarakat terdampak bencana. Pemerintah daerah juga mendorong kolaborasi lintas elemen serta menjaga semangat gotong royong sebagai nilai utama dalam solidaritas sosial.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Belasan Miliar Rupiah Dana Desa 2025 di Kudus Tidak Cair, Begini Penjelasan Dinas PMD

0
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana

BETANEWS.ID, KUDUS – Serapan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Kabupaten Kudus tak bisa maksimal. Dari total 123 desa yang ada, sebanyak 74 desa mengalami kendala penyaluran Dana Desa, khususnya yang non earmark di penyaluran tahap II dengan nilai mencapai kurang lebih Rp11 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa total Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Kudus pada 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Dana tersebut terbagi ke dalam dua kategori, yakni Dana Desa earmark dan non earmark.

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

“Total Dana Desa Kabupaten Kudus tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp140 miliar,” ujar Famny saat ditemui di Pendopo Kudus belum lama ini. 

Ia menjelaskan, Dana Desa earmark merupakan dana yang peruntukannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa non earmark penggunaannya lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan prioritas desa. Untuk Dana Desa earmark, tingkat serapan di Kabupaten Kudus tergolong cukup tinggi.

Famny menyebutkan, Dana Desa earmark pada tahun 2025 telah terserap sekitar Rp 122 miliar. Serapan tersebut berasal dari pencairan tahap pertama sebesar Rp 48 miliar dan tahap berikutnya sebesar Rp 31 miliar.

Sementara, Dana Desa non earmark tahap pertama telah terserap sepenuhnya dengan nilai sekitar Rp30 miliar. Namun, pada tahap kedua baru terserap sekitar Rp11 miliar, sehingga masih terdapat dana yang belum tersalurkan ke desa-desa.

“Dana Desa non earmark tahap dua yang belum cair nilainya kurang lebih Rp11 miliar dan itu dialami oleh 74 desa di Kabupaten Kudus,” kata Famny.

Menurut Famny, kendala tersebut terjadi karena adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyaluran Dana Desa non earmark dari pemerintah pusat tidak dapat dilakukan jika berkas administrasinya tidak diajukan lengkap dan benar sebelum 17 September 2025.

Ia mengungkapkan, desa-desa di Kudus sebenarnya sudah berinisiatif dan memproses pengajuan Dana Desa non earmark tahap II sejak September 2025. Namun, penyaluran dana tidak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

“Desa-desa sudah berproses sejak September, tetapi dananya tidak disalurkan oleh DJPK. Padahal saat itu belum terbit PMK Nomor 81 tahun 2025,” ungkapnya.

Famny menjelaskan, PMK Nomor 81 sendiri baru diterbitkan pada 25 November 2025, namun pemberlakuannya berlaku surut sejak September. Kondisi tersebut membuat penyaluran Dana Desa non earmark tahap II tidak dapat dilakukan.

Sebagai tindak lanjut, tuturnya, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) , Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Keuangan. SEB tersebut menjadi solusi alternatif bagi desa yang Dana Desa non earmark-nya tidak cair.

“SEB tiga menteri itu mengakomodir agar Dana Desa non earmark yang belum cair bisa menggunakan Dana Desa earmark yang sudah cair tetapi belum terserap,” jelas Famny.

Ia mencontohkan, Dana Desa earmark yang sudah disalurkan tetapi belum direalisasikan sepenuhnya dapat dialihkan untuk menutup kebutuhan Dana Desa non earmark tahap II.

“Misalnya, dana earmark untuk BUMDes sebesar Rp 200 juta baru direalisasikan Rp 100 juta. Sisa anggaran tersebut bisa dialihkan untuk Dana Desa non earmark yang tidak cair,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Terjebak di Dasar Klasemen, Persipa Pati Hadapi Tantangan Berat

0
Persipa Pati harus terpuruk menjadi juru kunci usai menelan kekalahan 0-1 pada laga ke empat melawan PSDS Deli Serdang  di Stadion Moch Soebroto Magelang pada Senin (15/12/2025) malam.  Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Persipa Pati harus terpuruk menjadi juru kunci usai menelan kekalahan 0-1 pada laga ke empat melawan PSDS Deli Serdang  di Stadion Moch Soebroto Magelang pada Senin (15/12/2025) malam. 

Anak asuh dari Eduard Tjong, itu berada di posisi terakhir klasemen sementara grup A. Persipa harus tersingkir dari PSDS di posisi keempat. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu

Laskar Saridin baru berhasil mengumpulkan satu poin, sementara PSDS kini telah berhasil mendapatkan empat poin. 

Hasil itu dipastikan membuat langkah Khoirul Huda dan kawan-kawan harus semakin ekstra agar terhindar dari jurang degradasi. Persipa sendiri memiliki selisih sembilan poin dari Dejan FC yang kini memuncaki klasemen sementara. 

Pelatih Persipa menyebut, hasil pertandingan tersebut tentu mengecewakan. Namun dia memastikan jika kekalahan itu bukan akhir dari kompetisi. 

“Kami akan kerja ekstra lagi untuk lepas dari posisi sekarang ini,” ujar Eduard. 

Dia menyebut, sebenarnya telah mempersiapkan anak asuhnya. Tak terkecuali antisipasi pola serangan dari PSDS Deli Serdang. 

“Ada sedikit miss di awal. Lalu saat crossing juga miss. Ada pemain yang kosong,” imbuhnya. 

Eduard juga menyoroti persoalan anak didiknya yang terburu-buru untuk menyamakan kedudukan. Hal itu membuat kesempatan yang terjadi menjadi tak maksimal.

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

“Babak kedua sebenarnya juga cukup menguasai tapi permainan PSDS Deli Serdang memang luar biasa. Mereka bermain spartan,” ungkapnya. 

Kini Persipa Pati harus berjuang lebih berat lagi. Terlebih di pertandingan berikutnya tim berjuluk Laskar Sardin itu akan menghadapi Dejan FC. Dalam laga sebelumnya, Persipa kalah dengan skor 1-2.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Sekda Jateng Pastikan Tumbuh Kembang Anak Secara Optimal

0
Kampanye Anak Indonesia Hebat, di Gedung Budaya Kudus, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist

BETANEWS.ID, KUDUS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno memastikan anak-anak di wilayahnya bisa tumbuh kembang secara optimal. Salah satu upayanya adalah penyediaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Penyelenggaraan PAUD adalah wujud tanggung jawab kita semua utuk memastikan hak anak dalam tumbuh kembang, dan berpartisipasi melalui pendidikan,” kata Sumarno saat acara Kampanye Anak Indonesia Hebat, di Gedung Budaya Kudus, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

Dalam acara ini juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Bunda PAUD Jawa Tengah Nawal Arafah Yasin.

Menurut dia, PAUD merupakan pondasi bagi anak-anak untuk memperoleh pengetahuan. Melalui PAUD, juga sebagai upaya mengembangkan kecerdasan anak, dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan, penyelenggaraan PAUD adalah hak anak. Melalui lembaga ini, mampu menjadi pondasi dalam pendidikan anak Indonesia. Sekaligus, dalam rangka mewujudkan wajib belajar 13 tahun sebagaimana yang tengah disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“PAUD ini adalah pondasi, sebagaimana tadi disampaikan Pak Sekda, bahwa pendidikan anak pada usia dini merupakan bagian dalam membangun logika anak, agar memiliki semangat belajar yang lebih baik,” katanya.

Pun demikian, Mu’ti menekankan agar penyelenggarannyaan dilaksanakan dengan cara yang menyenangkan sesuai dengan tingkat perkembangan anak-anak.

“Kepada anak, sampaikanlah hal yang konkret, sesuatu yang bisa dia rasakan, bisa dia pegang, dan dilakukan dengan mudah,” tegasnya.

Mu’ti juga berpesan agar dalam pendidikan PAUD, anak-anak selalu diajarkan pada tiga hal dasar, yakni kebiasaan untuk minta izin, mengucapkan terima kasih, dan meminta maaf.

“Biasakan anak-anak kita dengan nilai akhlak yang bijak dan luhur dalam kegiatan sehari-hari, ” pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu

Pada kesempatan tersebut, diserahkan bantuan berupa Pojok Baca untuk 15 penyelenggara PAUD. Mu’ti juga membagikan sejumlah sepeda anak kepada para siswa PAUD yang berprestasi.

Sementara di sekitar lokasi kampanye, anak-anak juga berkesempatan memainkan berbagai permainan tradisional yang mengutamakan motorik dan fisik.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

Gubernur Ahmad Luthfi Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

0
Gubernur Jateng saat menghadiri acara Malam Penganugerahan Informasi Publik Tahun 2025, di Hotel Patra Semarang, Selasa (16/12/2025) malam. Foto: Ist

BETANEWS.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan komitmennya untuk membuka seluas-luasnya informasi publik di lingkungan pemerintahannya.

Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Malam Penganugerahan Informasi Publik Tahun 2025, di Hotel Patra Semarang, Selasa (16/12/2025) malam.

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

Menurut dia, keterbukaan informasi itu penting, agar tidak ada sumbatan informasi, sehingga muncul kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat. Oleh karenanya, ia mendorong kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jateng mampu memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat.

“ASN mempunyai fungsi untuk menceritakan apa yang telah dia kerjakan di dinasnya,” tegas Luthfi.

Luthfi mengatakan, semangat keterbukaan informasi terus didorong, supaya mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Sejatinya birokrasi kita adalah birokrasi melayani, bukan untuk dilayani,” pungkasnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, atas atensinya pada keterbukaan informasi publik. Hal itu sudah ditunjukkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang menegaskan bahwa pemerintahannya akan terbuka.

“Pimpinannya sudah memberikan atensi. Gubernur Jawa Tengah hadir untuk keterbukaan informasi publik. Ini yang harus diketahui masyarakat bahwa nanti informasi di Jawa Tengah akan terbuka,” ujar Donny.

Oleh karenanya, kata dia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peran penting dalam melayani permohonan informasi dari masyarakat. PPID yang mengatur bagaimana tata cara permohonan informasi. Serta, ditujukan kepada siapa informasi tersebut.

Menurut Donny, komitmen Gubernur Ahmad Luthfi dalam keterbukaan informasi diharapkan mampu menjawab tantangan untuk naik peringkat pada tahun mendatang. Jika saat ini Jateng berada pada peringkat empat se Indonesia, Donny memberikan tantangan untuk jadi nomor 1.

“Saya tadi memberikan tantangan nomor 1. Tantangan ini harus dimaknai bukan sekadar peringkat, namun diikuti dengan implementasi di lapangan seperti apa. Terlebih, keterbukaan informasi publik, telah menjadi bagian dari indikator reformasi birokrasi,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.

Pada kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, memberikan penghargaan kepada 82 badan publik yang telah meraih predikat informatif.

Capaian tersebut, meliputi 22 kabupaten/kota, 26 SKPD provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, serta 2 BUMD.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu

Sejumlah instansi di lingkungan Pemprov Jateng, mendapatkan anugerah terbaik untuk katagori pelaksana SKPD Provinsi Jawa Tengah, yakni Dinas Kesehatan Provinsi Jateng (99,4%), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jateng (98,8 %), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov Jateng (97,64%), Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah (97,34 %), dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah (96,83%).

Sedangkan dua BUMD terbaik dalam keterbukaan informasi adalah PT SPJT dan PT Jamkrida Jateng.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember

0
Sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang diikuti Gubernur Ahmad Luthfi secara daring, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Penentuan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ketentuan tersebut merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang diikuti Gubernur Ahmad Luthfi secara daring, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

“Disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meski penomorannya masih berproses. Waktu penetapannya ditetapkan serentak, yakni 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, di Kantor Gubernur.

Aziz menjelaskan, formula penghitungan upah minimum pada 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.

Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah tersebut, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Adapun penentuan nilai alfa akan dibahas dan disepakati melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Nilai alfa itu menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Akan ada kajian dan pertimbangan sebelum ditetapkan. Pemerintah tidak bisa menentukan sepihak,” jelasnya.

Aziz mengatakan, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara penetapan UMK dan UMSK diawali pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk selanjutnya akan ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan akan menampung usulan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta unsur pakar dan akademisi.

“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025 pukul 13.00, sambil menunggu PP yang sudah memiliki nomor sebagai dasar pembahasan,” kata Aziz.

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Penentuannya akan dibahas lebih lanjut oleh dewan pengupahan sesuai dengan ketentuan dalam PP.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor usaha tertentu.

“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit dan memiliki karakteristik, serta risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli.

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -

3.523 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Gaji Disebut Masih di Bawah UMK Pati

0
3.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pati telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa (16/12/2025). Foto: Kholistiono

BETANEWS.ID, PATI – Sebanyak 3.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pati telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa (16/12/2025). Namun hingga kini, besaran gaji PPPK paruh waktu tersebut masih menjadi tanda tanya.

Bupati Pati Sudewo mengaku belum mengetahui secara rinci terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai penyerahan SK.

Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng

”Penggajian melalui APBD. Yang tahu teknis BPKAD. Yang jelas kalau pendidikan lebih dari selama ini mereka terima. Karena APBD sendiri pemkab Pati juga mengalokasikan,” ujar Sudewo. 

Sudewo menjelaskan, gaji PPPK Paruh Waktu sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati. Ia menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan meskipun kondisi keuangan daerah tengah mengalami tekanan.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Pati disebut tengah mempertimbangkan opsi berutang guna menutup kekurangan APBD.

”Ini di tengah fiskal atau keuangan APBD yang sesungguhnya tidak bagus. Tapi kami tetap memberikan ruang kepada mereka untuk kami angkat dan pengangkatan ini insyaallah tidak hanya tahun ini. Tapi tahun 2026, tahun 2027 kami angkat,” kata Sudewo.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang kami himpun, gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati  jauh lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.332.350.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Telur Ayam di Kudus Tembus Rp32 Ribu

Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku menerima gaji dengan nominal yang sama seperti saat masih berstatus tenaga honorer. Rata-rata gaji tersebut berada di kisaran Rp1,5 juta, bahkan ada yang di bawah angka tersebut.

”Gajinya tidak sampai Rp1,5 juta,” kata seorang PPPK Paruh Waktu di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pati. 

Editor: Haikal Rosyada

- advertisement -