31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

133 Bocil di Kudus Ajukan Dispensasi Kawin, Mayoritas karena Hamil di Luar Nikah

BETANEWS.ID, KUDUS – Angka pernikahan dini di Kabupaten Kudus masih tergolong cukup tinggi meskipun menunjukkan tren penurunan sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Agama (PA) Kudus mencatat, jumlah pengajuan dispensasi kawin selama tahun ini masih menembus angka lebih dari 100 perkara.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qomaruddin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 133 pengajuan dispensasi kawin. Jumlah tersebut menurun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Emak-Emak PKK Kudus Diajak Pilah Sampah Sedari Dapur

-Advertisement-

“Jumlah pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2024 itu sebanyak 182 kasus. Tahun ini turun sekitar 49 perkara menjadi 133 pengajuan dispensasi,” ujar Qomaruddin kepada Betanews.id, belum lama ini.

Meski demikian, Qomar mengaku belum dapat memastikan faktor utama yang menyebabkan penurunan angka pernikahan dini di Kudus. Menurutnya, pengajuan dispensasi kawin umumnya dilakukan karena adanya kondisi yang bersifat mendesak.

“Pengajuan dispensasi kawin itu biasanya dilakukan karena ada keperluan yang mendesak. Kalau tidak ada keperluan mendesak, tentu tidak akan diajukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu alasan paling sering diajukan dalam permohonan dispensasi kawin adalah karena pihak perempuan sudah hamil. Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika usia calon mempelai masih berada di bawah ketentuan minimal.

“Syarat untuk melangsungkan pernikahan itu usianya harus sudah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Jika belum memenuhi usia tersebut, maka harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama,” terang Qomar.

Lebih lanjut, Qomar menegaskan bahwa pengajuan dispensasi kawin harus didasarkan pada alasan yang benar-benar mendesak. Jika tidak memenuhi unsur kedaruratan, permohonan tersebut berpotensi ditolak oleh majelis hakim.

“Kalau pacarannya normal-normal saja, sebenarnya tidak perlu mengajukan dispensasi kawin. Jika tidak ada hal yang mendesak, pengajuannya bisa saja ditolak oleh hakim,” ungkapnya.

Penurunan angka pernikahan dini di Kudus, ungkapnya, juga bisa dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran dan pola pikir masyarakat, khususnya kalangan remaja. Ia menilai, semakin banyak generasi muda yang memahami bahwa pernikahan dini membawa risiko besar, baik secara mental, fisik, maupun ekonomi.

Sebagai upaya pencegahan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Regulasi ini menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun, menggantikan aturan lama yang memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun.

“Aturan baru tersebut dibuat agar tidak terjadi pernikahan usia dini. Sebab, pengertian anak itu adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Jika masih mengacu aturan lama, akan ada banyak anak perempuan yang menikah di usia sangat muda,” tuturnya.

Baca Juga: Kudus Hadir untuk Sumatera, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan bagi Korban Bencana

Dalam setiap pengajuan dispensasi nikah, Pengadilan Agama Kudus juga menerapkan prosedur ketat. Hakim biasanya meminta kehadiran kedua orang tua dari calon mempelai untuk memastikan adanya persetujuan dan kesiapan dari masing-masing pihak keluarga.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan bahwa keputusan menikah di usia dini benar-benar dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi hukum maupun masa depan calon mempelai.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER