BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menyerahkan 1.813 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dari jumlah tersebut, 43 diantaranya merupakan tenaga guru. Sedangkan lainnya, 66 tenaga kesehatan dan 1.704 tenaga teknis.
Baca Juga: 1.813 PPPK Jepara Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati: ‘Boleh Bahagia Tapi Jangan Berlebihan’
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati mengatakan sesuai regulasi, gaji PPPK Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan yang diterima saat ini atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Karena keterbatasan keuangan daerah, gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu disamakan dengan nominal gaji yang diterima saat ini.
Sesuai data, Florentina mengatakan gaji terendah yang diterima PPPK Paruh Waktu yaitu Rp500 ribu per bulan. Itu merupakan gaji yang diterima oleh tenaga guru.
“Guru itu kan awalnya Rp500 ribu per bulan. Kemudian kita naikkan Rp250 ribu, jadi Rp750 ribu per bulan,” katanya saat ditemui di Depan Kantor Bupati Jepara usai penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Rabu, (17/12/2025).
Sementara untuk selain guru, Florentina mengatakan jumlah gaji tidak mengalami kenaikan. Adapun gaji tertinggi yang diterima PPPK Paruh Waktu yaitu Rp2.640.000,00.
Secara keseluruhan, total anggaran yang disiapkan Pemkab Jepara untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu yaitu Rp 41.455.016.360,00 selama satu tahun.
Meskipun saat ini tidak ada kenaikan gaji dari yang sebelumnya diterima, Florentina mengatakan hal itu belum tentu berlaku di tahun selanjutnya.
“(Iya) ada peluang peningkatan (gaji), tetapi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Selain itu, pada tahun ini, ia mengatakan Pemkab Jepara juga sedang mengusulkan 88 guru yang masuk dalam kategori R5 agar bisa juga bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng
Usulan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat yang pada tahun depan melarang perekrutan tenaga honorer termasuk di lingkungan pendidikan.
“Dari R5 sebenarnya ada 103, tapi yang kami usulkan ke Kemenpan RB hanya 88, itu semuanya guru. Karena syarat bisa diusulkan minimal harus sudah 1 tahun masa kerja. Ini masih proses di Kemenpan,” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada

