Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Jepara Turun 50 Persen, Kini Tinggal Rp11 Miliar

BETANEWS.ID, JEPARA — Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diterima Kabupaten Jepara pada tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan akibat adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Dwi Yogo Adiwibowo, menyebutkan alokasi DBHCT yang diterima tahun ini turun sekitar 50 persen dibandingkan tahun lalu.

“Saat ini, DBHCT yang diterima Jepara berada di kisaran Rp11 hingga Rp12 miliar,” sebut Yogo pada Sabtu (2/5/2026).

-Advertisement-

Penurunan tersebut berdampak pada pelaksanaan program yang dibiayai dari DBHCT, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), anggaran kesehatan, serta program pelatihan kerja.

Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Muh Aziz Munawar Adi, menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu instrumen sumber penerimaan negara. Alokasi dana tersebut turut berkontribusi pada pembiayaan pembangunan.

Untuk itu, ia berharap ada kesadaran dan dukungan dari masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual rokok ilegal.

Baca juga : Jadi Tulang Punggung Sektor Industri, DPRD Jepara Siap Kawal Aspirasi Buruh

“Sebab selain merugikan negara, rokok ilegal juga berisiko bagi kesehatan. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat serta ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Ahmad Zaim Wahyudi, mengatakan pihaknya berkomitmen menindak perbuatan melawan hukum di bidang cukai.

Jika terbukti, sanksi yang diberikan tidak hanya menyasar pelaku produksi dan distribusi, tetapi juga pihak yang terlibat dalam konsumsi barang ilegal.

“Penindakan dilakukan secara tegas, mulai dari pidana hingga penyitaan aset untuk menutup kerugian negara,” jelasnya.

Di Kabupaten Jepara sendiri, peredaran produk dengan kandungan zat adiktif masih marak di tengah masyarakat, termasuk pada produk yang kerap dikonsumsi anak-anak.

“Kita perlu lebih waspada. Beberapa produk seperti permen ternyata mengandung zat adiktif yang bisa menimbulkan ketergantungan,” pungkas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Budhi Sulistyawan.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER