BETANEWS.ID, JEPARA – Serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara agar tidak lupa terkait janji pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2027.
Ketua FSPMI Jepara Raya, Yopy Priambudi, mengatakan hal tersebut turut menjadi salah satu poin tuntutan dalam aksi peringatan May Day atau Hari Buruh yang dilakukan oleh aliansi buruh se-Jawa Tengah di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026).
Yopy menjelaskan, dari FSPMI Jepara Raya terdapat empat poin tuntutan. Dua di antaranya merupakan isu nasional, yaitu pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta menolak upah murah dan menghapus outsourcing.
“Untuk isu di daerah, realisasikan daycare dan rapat depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten) untuk membahas UMSK Jepara 2027,” sebut Yopy saat ditemui di depan PT SAMI-JF, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Sesuai hasil kesepakatan rapat Depekab Jepara pada tahun 2025, Pemkab Jepara tidak mengusulkan UMSK Jepara tahun 2026. Usulan itu juga sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai gantinya, sesuai hasil kesepakatan, usulan UMSK Jepara tahun 2027 akan mulai dibahas pada bulan Juni tahun ini.
Baca juga : Peringati May Day, 800 Buruh Jepara Turun ke Jalan Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru
Hal tersebut dilakukan karena pembahasan terkait UMSK membutuhkan waktu yang panjang dan memiliki poin yang lebih detail dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sehingga, Yopy berharap hasil kesepakatan tersebut bisa terealisasi.
“Jangan semena-mena UMSK di tahun 2026 tidak ada, lalu diiming-imingi akan dibahas di bulan Juni. Harapan kami, Pemkab Jepara bukan hanya lip service (janji manis), tetapi ingin merealisasikan apa yang sudah menjadi kesepakatan,” ucap Yopy.
Lebih lanjut, Yopy mengatakan pihaknya juga sudah menemui Bupati Jepara, Witiarso Utomo, untuk mengingatkan terkait pembahasan UMSK Jepara 2027.
Saat itu, menurut Yopy, Wiwit merespons dengan baik terkait janji kesepakatan tersebut. Hanya saja, kewenangan untuk membahas UMSK berada di Ketua Depekab Jepara, yaitu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans).
“Harapan kami Bupati juga menekan Kepala Disnaker agar membuat undangan untuk membahas kembali UMSK, supaya UMSK di tahun 2027 ini ada dan tidak ada alasan kembali dari Pemkab untuk tidak ada waktu membahas upah sektoral,” tegasnya.
Editor: Kholistiono

