BETANEWS.ID, KUDUS – Sejumlah desa di Kabupaten Kudus bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Pemenang dalam kontestasi ini akan mengurangi satu jatah kesempatan untuk ikut Pilkades selanjutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa Pilkades PAW akan dilaksanakan pada Kamis Legi, 18 Juni 2026. Masa jabatan kades hasil kontestasi politik desa ini akan berakhir pada tahun depan, yakni 2027.
“Artinya, kades terpilih dari Pilkades PAW ini punya masa jabatan satu setengah tahun saja. Selain itu, jabatan ini sudah dihitung satu periode masa jabatan,” ujar Famny kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 (perubahan atas UU Desa), masa jabatan kepala desa (kades) ditetapkan menjadi delapan tahun per periode. Kades dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
“Ketika kades terpilih dari Pilkades PAW ini sudah dihitung satu masa periode jabatan, maka yang bersangkutan hanya punya satu kesempatan lagi menjabat sebagai kades di masa berikutnya,” jelas Famny.
Baca juga : 8 Kandidat Ketua DPC PKB Kudus Ikuti UKK, Ada Bupati Sam’ani dan Ini Daftar Lengkapnya
Dia mengungkapkan, ada tujuh desa di Kudus yang bakal melaksanakan Pilkades PAW. Antara lain, Desa Colo Kecamatan Dawe; Desa Demaan, Demangan, dan Burikan Kecamatan Kota; Desa Undaan Kidul Kecamatan Undaan; Desa Rahtawu Kecamatan Gebog; Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo; serta Desa Loram Kulon Kecamatan Jati.
“Masa jabatan kades hasil Pilkades PAW ini berakhir pada tahun 2027. Hanya kades terpilih di Desa Loram Kulon yang nanti masa jabatannya berakhir pada tahun 2030,” bebernya.
Famny menjelaskan, secara pelaksanaan Pilkades PAW berbeda dengan Pilkades reguler. Menurutnya, Pilkades reguler dipilih oleh seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih di desa tersebut, sementara PAW hanya dipilih oleh perwakilan masyarakat.
“Pilkades PAW tidak semua warga desa ikut memilih, tetapi ada perwakilan. Di antaranya tokoh masyarakat desa setempat, tokoh agama, RT, RW, poktan, gapoktan, perangkat desa, BPD, Karang Taruna, dan lainnya,” rinci Famny.
Dia menuturkan, pendaftaran bakal calon peserta Pilkades PAW sudah dimulai sejak 21 April sampai 12 Mei 2026. Kemudian pada 13 Mei, panitia pelaksanaan Pilkades PAW meneliti kelengkapan administrasi bakal calon.
“Walaupun masa jabatan hanya satu setengah tahun, hasil dari kajian teman-teman kecamatan ternyata banyak masyarakat yang antusias untuk ikut mencalonkan diri di Pilkades PAW,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

