BETANEWS.ID, JEPARA — Sebanyak 800 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya memilih melakukan aksi turun ke jalan pada peringatan May Day atau Hari Buruh pada Jumat (1/5/2026).
Berangkat dari depan PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia–Jepara Factory (SAMI JF), Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, ratusan buruh tersebut bertolak ke Kota Semarang untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, bersama serikat buruh dari FSPMI se-Jawa Tengah.
Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Jepara Raya, Yopy Priambudi, menyebutkan pada aksi di Jawa Tengah hari ini terdapat empat dari delapan tuntutan yang akan disampaikan kepada DPRD Jawa Tengah.
“Yang pertama, kami meminta segera disahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan MK Nomor 168 Tahun 2023,” kata Yopy saat ditemui di depan PT SAMI-JF.
Putusan tersebut berisi bahwa DPR dan pemerintah harus melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023, yang digugat oleh Partai Buruh sebelum Oktober 2026.
Tuntutan kedua adalah meminta agar sistem outsourcing dihapus dan menolak upah murah. Dua tuntutan tersebut, menurut Yopy, merupakan isu nasional yang menjadi perhatian buruh.
“Untuk di daerah, ada dua hal yang juga akan kami sampaikan, yaitu realisasi daycare dan rapat dewan pengupahan untuk membahas UMSK Jepara 2027,” sebutnya.
Terkait penyediaan daycare atau tempat penitipan anak bagi pekerja pabrik, Yopy mengatakan bahwa di Kabupaten Jepara tuntutan tersebut sudah disambut baik oleh pemerintah daerah.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga dapat mendorong pemerintah daerah di 35 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah untuk mendukung terwujudnya daycare di lingkungan pekerja.
“Empat isu yang hari ini kami bawa sebelumnya sudah kami sampaikan saat Pra May Day pada 16 April lalu. Hari ini akan kami kawal agar diwujudkan dalam surat dengan kop resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk disampaikan ke DPR RI,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

