Usai Viral Pungutan Rp 100 Ribu, Bupati Kudus Perintahkan Pembubaran Lapak “Sekretariat” PKL CFD

BETANEWS.ID, KUDUS – Polemik dugaan pungutan Rp100 ribu di kawasan Car Free Day (CFD) Kudus berujung pada tindakan tegas pemerintah daerah. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memerintahkan pembongkaran lapak yang disebut sebagai sekretariat paguyuban PKL di Jalan Ahmad Yani.

Langkah tersebut diambil setelah video terkait pungutan kepada pedagang ramai diperbincangkan di media sosial. Pemerintah daerah menilai praktik itu berada di luar ketentuan retribusi resmi.

Pemkab Kudus menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pungutan liar dalam bentuk apa pun. Penegakan aturan akan dilakukan tanpa memandang pihak yang terlibat.

-Advertisement-

“Tidak ada toleransi bagi ormas maupun paguyuban yang melanggar. Kalau terbukti, silakan diproses sesuai hukum,” ujar Sam’ani belum lama ini.

Area yang menjadi sorotan berada di Jalan Ahmad Yani, yang rutin digunakan untuk CFD setiap Minggu pagi. Di lokasi tersebut terdapat lapak yang selama ini dianggap sebagai sekretariat paguyuban pedagang.

Baca juga : Bupati Kudus Ajukan DAK 2027 ke Kemenkes, Fokus Penguatan RSUD dan RS Baru

Sejumlah pedagang disebut diminta membayar iuran sebesar Rp100 ribu untuk menempati area itu. Praktik ini kemudian memicu reaksi publik setelah videonya menyebar luas.

Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus langsung bergerak menindaklanjuti instruksi bupati. Koordinasi dilakukan bersama paguyuban serta Inspektorat untuk menelusuri persoalan tersebut.

Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa lapak tersebut tidak lagi berstatus sebagai area khusus paguyuban. Ke depan, lokasi itu dibuka untuk digunakan secara umum.

Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, menyebut persoalan yang terjadi sudah diselesaikan secara internal. Ia memastikan masyarakat kini dapat memanfaatkan lokasi tersebut tanpa pembatasan.

“Sudah kami bahas bersama paguyuban dan inspektorat. Jadi nanti siapa pun bisa menggunakan lahan itu,” ujarnya.

Agus mengaku baru mengetahui adanya pungutan di luar retribusi resmi tersebut. Ia menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku hanya mengenakan tarif Rp2 ribu per meter per hari.

“Saya juga baru menjabat di bidang ini, jadi baru tahu soal iuran tambahan itu,” katanya.

Pengawasan terhadap aktivitas pedagang di area CFD akan diperketat. Seluruh PKL di Jalan Ahmad Yani dan Jalan dr. Ramelan akan dikenakan tarif yang sama sesuai aturan daerah.

Saat ini, jumlah pedagang di kawasan CFD Jalan Ahmad Yani tercatat sekitar 300 orang. Sementara di Jalan dr. Ramelan terdapat sekitar 285 pedagang.

Penataan juga akan dilakukan melalui evaluasi keaktifan pedagang. Mereka yang tidak berjualan selama empat kali berturut-turut akan dikeluarkan dari daftar.

Di sisi lain, Ketua Paguyuban PKL CFD Kudus, Yanuar Hilmi, menyebut polemik tersebut terjadi karena miskomunikasi. Ia menegaskan kejadian dalam video bukan peristiwa baru.

Menurutnya, rekaman tersebut berasal dari kejadian pada September 2025. Video itu kembali viral setelah diunggah ulang belakangan ini.

“Intinya ada kesalahpahaman. Itu bukan kejadian baru, melainkan peristiwa lama yang diangkat lagi,” ujarnya.

Yanuar juga menjelaskan bahwa sosok berinisial Y dalam video bukan bagian dari pedagang resmi CFD. Yang bersangkutan disebut tidak memiliki lapak tetap di lokasi tersebut.

“Dia bukan pedagang CFD dan tidak punya lapak. Hanya ingin menggunakan lapak sekretariat,” jelasnya.

Ia menambahkan, lapak yang berada di Jalan dr. Ramelan dan depan Toko Sidodadi memang dikelola paguyuban. Penggunaannya diperbolehkan dengan kesepakatan internal.

“Iuran yang dimaksud merupakan kas bersama bagi pengguna lapak tersebut. Besarannya tidak bersifat tetap dan ditentukan melalui kesepakatan,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER