Kanopi Pasar Bitingan Dibongkar, Pedagang Sebut Pihak RSUD Kudus Offside

BETANEWS.ID, KUDUS – Para pedagang menentang pembongkaran kanopi teras yang ada di Pasar Bitingan Kudus. Pasalnya, pembongkaran tidak dilakukan oleh dinas terkait dan mereka menganggap pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi telah offside.

Adapun kanopi yang akan dibongkar berada di teras sisi timur Pasar Bitingan Kudus. Kanopi dengan tiang baja tersebut berjajar memanjang kurang lebih 50 meter.

Proses pembongkaran sebenarnya sudah dilakukan. Atap kanopi juga sudah dicopot oleh para pekerja.

-Advertisement-

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan Kudus, Kunarto, mempertanyakan alasan RSUD Loekmono Hadi melakukan pembongkaran kanopi yang ada di teras Pasar Bitingan. Menurutnya, pihak rumah sakit telah offside.

“Kanopi kan masuk wilayah pelataran Pasar Bitingan, jadi kewenangannya itu di Dinas Perdagangan. Tetapi kenapa yang membongkar pihak RSUD Loekmono Hadi,” ujar Kunarto di lokasi, Rabu (20/5/2026).

Selain itu, lanjutnya, pembongkaran kanopi dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan kepada para pedagang. Sesuai Perda Kudus Nomor 2 Tahun 2025, wilayah pelataran pasar tersebut diperuntukkan bagi aktivitas jual beli pedagang.

“Setiap harinya para pedagang itu membayar retribusi. Seharusnya, pembongkaran kanopi ini juga harus ada persetujuan dari para pedagang,” bebernya.

Oleh karena itu, ia dan para pedagang lain keberatan kanopi tersebut dibongkar. Apalagi kanopi itu dulu dibangun untuk pedagang dan usianya juga belum lama.

“Kami para pedagang tidak menentang pembangunan Gedung Sehat RSUD Loekmono Hadi. Pihak rumah sakit juga sudah kami tegaskan wilayah Anda itu di dalam pagar. Kalau keluar dari pagar dan masuk lahan pasar harus ada persetujuan dari pedagang maupun Dinas Perdagangan. Itu saja,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Loekmono Hadi Kudus, Edi Susanto, mengatakan bahwa aktivitas pembongkaran kanopi teras Pasar Bitingan dihentikan sementara. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan.

“Pada prinsipnya kami menjaga kondusivitas dan tidak ada permasalahan. Tetapi pembangunan Gedung Sehat RSUD Loekmono Hadi juga berjalan lancar,” ujar Edi.

Ia menuturkan bahwa kanopi memang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan. Namun, pihaknya mendapat perintah untuk membongkar dan nantinya akan dimanfaatkan untuk garasi mobil pemadam kebakaran.

“Pembongkaran kanopi ini bukan bagian dari proyek pembangunan Gedung Sehat RSUD Loekmono Hadi. Rekanan yang membongkar juga beda kontraktor,” jelasnya.

Pihaknya juga akan memenuhi permintaan para pedagang terkait izin pembongkaran dari Dinas Perdagangan. Meski sebenarnya sudah ada berita acara terkait pembongkaran kanopi tersebut.

“Kegiatan pembongkaran sudah ada berita acara rapatnya. Tetapi para pedagang minta tertulisnya, akan kita penuhi. Sembari menunggu itu, pembongkaran akan kita hentikan dulu,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER