BETANEWS.ID, KUDUS – Serapan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Kabupaten Kudus tak bisa maksimal. Dari total 123 desa yang ada, sebanyak 74 desa mengalami kendala penyaluran Dana Desa, khususnya yang non earmark di penyaluran tahap II dengan nilai mencapai kurang lebih Rp11 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa total Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Kudus pada 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Dana tersebut terbagi ke dalam dua kategori, yakni Dana Desa earmark dan non earmark.
Baca Juga: Capaian UCJ Kudus 46,55%, Jadi Salah Satu Tingkat Kepesertaan Tertinggi di Jateng
“Total Dana Desa Kabupaten Kudus tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp140 miliar,” ujar Famny saat ditemui di Pendopo Kudus belum lama ini.
Ia menjelaskan, Dana Desa earmark merupakan dana yang peruntukannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa non earmark penggunaannya lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan prioritas desa. Untuk Dana Desa earmark, tingkat serapan di Kabupaten Kudus tergolong cukup tinggi.
Famny menyebutkan, Dana Desa earmark pada tahun 2025 telah terserap sekitar Rp 122 miliar. Serapan tersebut berasal dari pencairan tahap pertama sebesar Rp 48 miliar dan tahap berikutnya sebesar Rp 31 miliar.
Sementara, Dana Desa non earmark tahap pertama telah terserap sepenuhnya dengan nilai sekitar Rp30 miliar. Namun, pada tahap kedua baru terserap sekitar Rp11 miliar, sehingga masih terdapat dana yang belum tersalurkan ke desa-desa.
“Dana Desa non earmark tahap dua yang belum cair nilainya kurang lebih Rp11 miliar dan itu dialami oleh 74 desa di Kabupaten Kudus,” kata Famny.
Menurut Famny, kendala tersebut terjadi karena adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyaluran Dana Desa non earmark dari pemerintah pusat tidak dapat dilakukan jika berkas administrasinya tidak diajukan lengkap dan benar sebelum 17 September 2025.
Ia mengungkapkan, desa-desa di Kudus sebenarnya sudah berinisiatif dan memproses pengajuan Dana Desa non earmark tahap II sejak September 2025. Namun, penyaluran dana tidak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
“Desa-desa sudah berproses sejak September, tetapi dananya tidak disalurkan oleh DJPK. Padahal saat itu belum terbit PMK Nomor 81 tahun 2025,” ungkapnya.
Famny menjelaskan, PMK Nomor 81 sendiri baru diterbitkan pada 25 November 2025, namun pemberlakuannya berlaku surut sejak September. Kondisi tersebut membuat penyaluran Dana Desa non earmark tahap II tidak dapat dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, tuturnya, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) , Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Keuangan. SEB tersebut menjadi solusi alternatif bagi desa yang Dana Desa non earmark-nya tidak cair.
“SEB tiga menteri itu mengakomodir agar Dana Desa non earmark yang belum cair bisa menggunakan Dana Desa earmark yang sudah cair tetapi belum terserap,” jelas Famny.
Ia mencontohkan, Dana Desa earmark yang sudah disalurkan tetapi belum direalisasikan sepenuhnya dapat dialihkan untuk menutup kebutuhan Dana Desa non earmark tahap II.
“Misalnya, dana earmark untuk BUMDes sebesar Rp 200 juta baru direalisasikan Rp 100 juta. Sisa anggaran tersebut bisa dialihkan untuk Dana Desa non earmark yang tidak cair,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

