31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Tarif Parkir Khusus Bakalan Krapyak Kudus Diusulkan Naik, Bus Jadi Rp50 Ribu

BETANEWS.ID, KUDUS – Tarif parkir khusus di Bakalan Krapyak, Kabupaten Kudus, diusulkan naik dua kali lipat pada tahun 2026. Kenaikan tersebut menyasar tarif parkir bus yang selama ini dipatok Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu per bus.

Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Edy Supriyanto mengatakan, usulan kenaikan dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, tarif parkir bus di Bakalan Krapyak masih lebih rendah dibanding daerah lain.

“Tarif parkir bus di Bakalan Krapyak yang selama ini Rp25 ribu kami usulkan menjadi Rp50 ribu. Pertimbangannya, di daerah lain tarifnya sudah lebih tinggi,” ujar Edy di ruang kerjanya belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Meski 8 Titik Tak Laku, Lelang Parkir Kudus Mampu Raup Rp 1,51 M

Terminal Bakalan Krapyak merupakan tempat parkir bagi bus – bus para peziarah Sunan Kudus. Pada momen tertentu, banyak bus yang datang dan parkir di lokasi tersebut.

Edy menuturkan, tarif parkir khusus Terminal Bakalan Krapyak sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) terbaru yakni Perda Kudus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Oleh karena itu, kami akan mengusulkan adanya perubahan Perda. Semoga saja disetujui,” sebutnya.

Selain di Bakalan Krapyak, lanjut Edy, Dishub Kudus juga mengusulkan kenaikan tarif parkir mobil di Balai Jagong. Menurutnya, tarif parkir sebelumnya terlalu murah.

“Selama ini tarif parkir khusus Taman Balai Jagong itu Rp3 ribu. Nantinya tarif tersebut kita diusulkan naik menjadi Rp5 ribu,” bebernya.

Menurut Edy, kenaikan tarif menjadi salah satu strategi untuk mengejar target PAD Dishub Kudus tahun 2026. Tahun ini, PAD ditargetkan sebesar Rp3,78 miliar atau naik signifikan dibanding capaian tahun 2025 sebesar Rp2,78 miliar.

Ia mengakui target tersebut cukup berat karena mengalami kenaikan sekitar Rp1 miliar. Namun pihaknya optimistis target itu bisa tercapai dengan optimalisasi seluruh obyek retribusi.

“Melihat target kenaikan memang cukup berat, tetapi kami akan berupaya agar target tersebut bisa tercapai di akhir tahun 2026,” tegasnya.

Untuk mencapai target tersebut, Dishub juga akan menambah titik parkir tepi jalan umum. Langkah ini dilakukan dengan menyisir lokasi-lokasi parkir liar agar bisa dikelola menjadi parkir resmi sesuai aturan.

Baca juga: Dishub Kudus Sediakan 7 Kantong Parkir Dandangan 2026, Ini Lokasinya

Ia menambahkan, saat ini sebagian ruas jalan sudah dilelang untuk pengelolaan parkir dan akan ditambah titik baru. Optimalisasi parkir tepi jalan umum diharapkan mampu meningkatkan pendapatan secara signifikan.

Berdasarkan data UPTD Perparkiran dan Terminal Dishub Kudus, pada 2025 terdapat lima sumber pendapatan. Namun pada 2026 tinggal empat obyek karena retribusi penyewaan tanah dan bangunan sudah tidak ada lagi.

Meski jumlah obyek berkurang, hampir seluruh sektor mengalami kenaikan target. Retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan naik dari Rp38 juta menjadi Rp54,61 juta.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER