BETANEWS.ID, KUDUS – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bidang pendidikan di Kabupaten Kudus hingga kini belum menerima gaji bulan Januari 2026. Tertundanya pembayaran tersebut disebabkan belum turunnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua PPPK Paruh Waktu mengalami penundaan gaji.
Menurut Anggun, sumber pembiayaan PPPK Paruh Waktu terbagi dua, yakni dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD dan BOS APBN. Untuk yang dibiayai melalui APBD, seluruh gaji sudah dibayarkan, sedangkan yang bersumber dari BOS APBN masih menunggu juknis pencairan.
Baca juga: Hampir 300 Ribu Warga Kudus Masuk Kelompok Miskin dan Rentan Miskin
“Yang dari APBD sudah terbayarkan semua. Untuk yang didanai APBN masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia merinci, total PPPK Paruh Waktu bidang pendidikan di Kudus meliputi 361 guru SD, 102 guru SMP, 453 tenaga pendidik (tendik) SD, dan 123 tendik SMP. Dari jumlah tersebut, sebagian besar yang belum menerima gaji merupakan penerima pembiayaan dari BOS APBN.
Data Disdikpora mencatat, PPPK Paruh Waktu yang dibiayai BOS APBN terdiri dari 147 guru SD, 97 guru SMP, 214 tendik SD, dan 116 tendik SMP. Sementara yang dibiayai BOS daerah meliputi 214 guru SD, 5 guru SMP, 239 tendik SD, serta 7 tendik SMP.
Anggun menjelaskan, keterlibatan APBN dalam pembiayaan PPPK Paruh Waktu dilakukan karena keterbatasan kemampuan APBD. Pemkab Kudus sebelumnya telah mengajukan permohonan ke pemerintah pusat agar sebagian pembiayaan dapat ditopang melalui dana BOS APBN.
“Sumber gaji memang dua, APBD dan APBN. Karena tidak memungkinkan semuanya ditanggung daerah, maka kami ajukan agar sebagian didanai pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski terjadi keterlambatan, gaji yang belum dibayarkan tetap akan dicairkan setelah juknis turun. Pembayaran nantinya akan dilakukan secara rapel sesuai hak masing-masing pegawai.
“Kalau sudah ada petunjuk teknis, tentu akan kami bayarkan. Hak mereka tetap aman dan akan dirapel,” tegasnya.
Secara keseluruhan, kebutuhan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu bidang pendidikan di Kudus mencapai Rp12,8 miliar. Rinciannya, Rp5,18 miliar bersumber dari BOS APBD dan Rp7,68 miliar dari BOS APBN.
Baca juga: Disdikpora Kudus Gandeng Pihak Ketiga, Verifikasi TKGS Dipastikan Netral
Terkait besaran gaji, Anggun menyebut aturan menyebutkan minimal setara gaji sebelum diangkat atau sesuai UMR. Namun di Kabupaten Kudus, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan, menyesuaikan beban kerja dan kemampuan anggaran.
Disdikpora berharap para guru dan tenaga pendidik yang belum menerima gaji dapat bersabar sembari menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah memastikan pembayaran akan dilakukan begitu proses administrasi dinyatakan lengkap.
Editor: Suwoko

