31 C
Kudus
Jumat, September 26, 2025

Disdikpora Kudus Gandeng Pihak Ketiga, Verifikasi TKGS Dipastikan Netral

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus memastikan proses verifikasi calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun 2026 akan dilakukan secara ketat dan netral. Untuk meminimalisir intervensi serta praktik titipan, verifikasi akan menggandeng pihak ketiga sesuai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengungkapkan pihaknya kini sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi. Rencananya, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ditargetkan bisa dilakukan pekan ini atau pekan depan.

Baca Juga: Tak Hanya Cantik, Wakil Bupati Bellinda Ternyata Pintar Masak serta Aktif Awasi Dapur MBG

-Advertisement-

“Begitu PKS ditandatangani, pihak ketiga langsung menyusun instrumen verifikasi faktual, melaksanakan verifikasi, hingga menyampaikan laporan. Laporan itu yang kemudian akan kami sampaikan kepada Bupati Kudus sebagai dasar penyaluran TKGS tahun 2026,” jelas Anggun di ruang kerjanya belum lama ini.

Ia menegaskan, keterlibatan pihak ketiga bertujuan menjaga obyektivitas dan memastikan seleksi penerima tepat sasaran. Selain itu juga untuk meminimalisir intervensi dari pihak manapun.

“Dengan pola ini, proses verifikasi lebih netral, sehingga dapat menekan intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, verifikasi akan mencakup berbagai aspek sesuai Perbup. Ada dua poin utama yang akan dinilai, yakni loyalitas dan kinerja. Loyalitas dilihat dari masa pengabdian, sementara kinerja terkait jumlah jam mengajar di satuan pendidikan masing-masing.

“Misalnya, Perbup mensyaratkan minimal tujuh tahun masa kerja. Guru swasta yang belum mencapai tujuh tahun kemungkinan besar tidak memenuhi syarat,” terang Anggun.

Anggun mengungkapkan, terdapat sekitar 9.084 guru swasta di Kudus yang menjadi penerima TKGS. Jumlah tersebut akan diverifikasi kembali untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi.

“Hasil verifikasi bisa saja sama, yakni tetap 9.084 orang, jika semuanya memenuhi syarat. Namun bisa juga berkurang, bila ada guru yang tidak sesuai ketentuan, misalnya masa kerja kurang atau jam mengajar tidak terpenuhi. Selain itu, guru swasta yang sudah lolos PPPK juga otomatis tidak bisa menerima TKGS,” ungkapnya.

Baca Juga: Reputasi Meningkat, UMK Jadi Pilihan Seribuan Pendaftar Mancanegara

Proses verifikasi dijadwalkan dimulai awal Oktober 2025 dan ditargetkan selesai dalam waktu sebulan. Nantinya, mekanisme verifikasi mencakup dua tahap, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan.

“Dengan langkah ini, Pemkab Kudus berharap penyaluran TKGS tahun 2026 benar-benar tepat sasaran, adil, dan transparan, sekaligus memberi kepastian bagi para guru swasta yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di Kota Kretek,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER