BETANEWS.ID,KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat terdapat 90 objek Cagar Budaya (CB) yang telah ditetapkan, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Seluruh cagar budaya tersebut wajib dirawat dengan memperhatikan keaslian bentuk, bahan, dan nilai sejarahnya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Arif Zuli Tanjung menjelaskan, tanggung jawab perawatan cagar budaya berada pada pihak yang menguasai atau memiliki bangunan tersebut, baik pemerintah, yayasan, maupun perorangan.
“Perawatan, pemeliharaan, dan pelestarian itu menjadi kewajiban pihak yang menguasai dan memiliki cagar budaya. Semua harus sesuai ketentuan pelestarian,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejumlah cagar budaya di Kudus memiliki status berbeda-beda. Beberapa di antaranya bahkan ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, seperti Menara Kudus yang tidak menyerupai secara nasional. Selain itu, terdapat pula cagar budaya tingkat provinsi seperti Museum Situs Purbakala Patiayam.
Di sisi lain, ada pula cagar budaya milik pribadi, salah satunya Rumah Adat Joglo Pencu milik warga di Desa Langgardalem, Kecamatan/Kabupaten Kudus yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Menurut Tanjung, ketentuan perawatan cagar budaya harus menjaga keaslian bentuk, tata letak, gaya arsitektur, bahan, hingga teknologi pembuatannya. Jika terdapat kerusakan, penggantian material harus menggunakan bahan sejenis atau mendekati aslinya.
“Kalau bahan aslinya tidak ditemukan, harus diganti dengan yang sejenis. Prosesnya juga harus melibatkan tenaga ahli pelestarian,” jelasnya.
Saat ini, Kabupaten Kudus belum memiliki tenaga ahli pelestarian sendiri. Oleh karena itu, jika ada rencana perbaikan cagar budaya, pemerintah daerah akan berkonsultasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X terkait untuk mendapatkan rekomendasi teknis.
Ia menambahkan, penetapan suatu objek menjadi cagar budaya juga memiliki kriteria khusus. Di antaranya berusia minimal 50 tahun atau mewakili dua generasi serta memiliki nilai penting dari sisi sejarah, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.
“Cagar budaya memiliki arti penting bagi pendidikan, sejarah, dan identitas budaya daerah, sehingga pelestariannya harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat satu cagar budaya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang harus diperbaiki karena urgent. Cagar budaya yang membutuhkan perbaikan segera adalah Kawedanan Tenggeles.
“Di tahun ini kita rencanakan ada pemiliharaan. Sedangkan kalau cagar budaya milik pribadi sudah dirawat oleh pemiliknya masing-masing,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

