31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Hampir 300 Ribu Warga Kudus Masuk Kelompok Miskin dan Rentan Miskin

BETANEWS.ID, KUDUS – Jumlah warga Kabupaten Kudus yang masuk kategori miskin hingga rentan miskin masih tergolong tinggi. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hampir 300 ribu jiwa di Kudus masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyebutkan bahwa berdasarkan data pertengahan Desember 2025, jumlah keluarga yang masuk desil 1 hingga desil 4 mencapai 96.355 keluarga, dengan total individu sekitar 287.389 jiwa.

Baca Juga: Panen Raya Duku Sumber Kudus, Punya Cita Rasa Manis dan Segar

-Advertisement-

“Desil 1 sampai desil 4 ini masuk kelompok miskin sampai rentan miskin. Data ini menjadi dasar utama dalam penyaluran berbagai bantuan sosial,” ujar Winarno di ruang kerjanya belum lama ini.

Winanrno menjelaskan, data DTSEN merupakan hasil pengolahan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengintegrasikan sejumlah basis data nasional, mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), hingga hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Dari data tersebut, tercatat jumlah keluarga pada masing-masing desil cukup signifikan. Desil 1 atau kategori sangat miskin sebanyak 22.610 keluarga atau 63.493 jiwa. Desil 2 kategori miskin sebanyak 25.262 keluarga atau 76.681 jiwa.

“Sementara desil 3 kategori hampir miskin ada 24.802 keluarga atau 74.794 jiwa. Sedangkan desil 4 kategori rentan miskin ada 23.626 keluarga atau 72.421 jiwa,” rincinya.

Menurut Putut, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pemutakhiran data agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Wadul K1 dan K2.

“Setiap aduan kami verifikasi di lapangan, kemudian kami usulkan. Kewenangan daerah adalah mengusulkan, sedangkan penetapan akhir tetap dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemutakhiran data DTSEN dilakukan secara berkala, dengan perubahan data yang bisa terjadi setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, proses pengusulan terus dilakukan agar data semakin valid.

Baca Juga: 14 Perkara Menonjol di Kudus Sepanjang 2025, Kasus Peredaran Narkoba dan Curanmor Meningkat

Winarno juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemutakhiran data bantuan sosial. Warga dapat mengajukan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi CekBansos milik Kementerian Sosial.

“Kalau ada warga yang layak tapi belum menerima bantuan, atau sebaliknya ada yang tidak layak namun masih menerima, bisa disanggah melalui aplikasi. Ini penting agar bantuan tepat sasaran dan tepat manfaat,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER