Soal Mahasiswa Diminta Daftar Pinjol Saat PBAK, Ini Tanggapan OJK Solo

BETANEWS.ID, SOLO – Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Terkait hal ini, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menyoroti adanya kasus tersebut.

Menurut Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, sebenarnya pendidikan untuk literasi inklusi keuangan memang diperlukan. Ia juga mendukung jika mahasiswa baru (maba) mendapatkan edukasi tentang hal ini.

Baca juga: Buntut Kasus Paksa Maba UIN Raden Mas Said Daftar Pinjol, Rektor Diminta Bubarkan DEMA

-Advertisement-

“Sebenarnya saya mendukung adanya kegiatan yang bertujuan mengedukasi mahasiswa baru tentang keuangan,” kata Eko saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (7/8/2023).

Kendati demikian, Eko menjelaskan bahwa siapapun yang mengunduh aplikasi atau mendaftar pinjaman online harus memperhatikan legalitas produknya, termasuk ketentuan dan risiko.

“Pengunduh juga harus memperhatikan mengenai kebutuhannya. Sehingga pinjamannya harus bersifat produktif, dan jangan lupa membayar tepat waktu. Jangan sampai gali lubang tutup lubang,” katanya.

Baca juga: Presiden DEMA UIN Raden Mas Said Klarifikasi Soal “Jual” Data Maba ke Pinjol Demi Sponsorship

Terkait dengan adanya penggiringan yang mewajibkan mahasiswa untuk mendaftat pinjaman online, Eko menyebut bahwa OJK belum mengatur hal tersebut. Sebab, selama ini OJK hanya meminta agar industri melakukan edukasi dengan baik terkait sosialisasi produk. Eko juga menegaskan, OJK melarang industri keuangan memaksakan kepada nasabah terkait produknya.

“Kalau dari OJK sendiri hanya mengatur mengenai industri keuangan dari sisi edukasinya. Tidak boleh melakukan pemaksaan pada masyarakat untuk menggunakan produknya,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER