BETANEWS.ID, SUKOHARJO – Presiden Mahasiswa (Presma) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said, Ayuk Latifah, mengklarifikasi kasus pewajiban mahasiswa baru mendaftar pinjaman online (pinjol) di kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Menurutnya, aturan itu ini bermaksud untuk memberikan edukasi tentang literasi keuangan kepada mahasiswa baru. Ayuk membantah jika hal tersebut merupakan komersialisasi dan penyalahgunaan data.
Menurutnya, kegiatan ini juga dilatarbelakangi atas keprihatinan terhadap adanya kasus mahasiswa yang terjerat pinjol ilegal. Dirinya mengungkapkan, bahwa memang ada kerja sama dengan aplikasi pinjol tersebut belum dikoordinasikan dengan pihak kampus. Diketahui, DEMA bekerja sama dengan bank atau marketplace yang dilibatkan sebagai sponsor untuk pendanaan kegiatan PBAK tahun ini.
Baca juga: Buntut Kasus Paksa Maba UIN Raden Mas Said Daftar Pinjol, Rektor Diminta Bubarkan DEMA
“Biasanya kegiatan Festival Budaya mendapatkan pendanaan dari kampus yang bersumber dari Kementerian Agama. Tapi untuk Festival Budaya ini, kami harus mencari sendiri (sumber pendanaannya). Dan ini (kerja sama dengan bank/marketplace) sifatnya tidak mengikat,” kata Ayuk saat diklarifikasi, Senin (7/8/2023).
Ditanya soal sistem kerja sama yang dilakukan, Ayuk menjelaskan besaran dana sponsorship yang diterima akan dihitung berdasarkan akun mahasiswa yang sudah aktif. Sayangnya, hingga saat ini DEMA mengaku belum mendapat keuntungan dari kerja sama ini.
“Ada sebanyak 3.000 mahasiswa yang melakukan registrasi, namun ada 500 mahasiswa yang tidak lolos. Hingga akhirnya hanya 2.500 mahasiswa yang tercatat,” bebernya.
Baca juga: Kondisi Keluarga Terduga Teroris di Sukoharjo Mengenaskan: Istri Lumpuh, 6 Anak Putus Sekolah
Ayuk juga menegaskan bahwa kerja sama ini murni hanya sebagai literasi keuangan. Ia juga menepis saat ditanya apakah seluruh mahasiswa baru diwajibkan untuk melakukan registrasi.
“Yang jelas kami hanya mengedukasi, bukan instruksi. Kami mengedukasi, bahwa lembaga ini resmi dan diakui oleh OJK dan undang-undang. Berkaca juga, saat ini banyak mahasiswa yang terjerat pinjol,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin