Solo Berlakukan Larangan Mudik Mulai 1 Mei

BETANEWS.ID, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi meniadakan mudik bagi masyarakat mulai tanggal 1 Mei hingga 17 Mei 2021.

Meski begitu, hal tersebut kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, meski sudah dilarang diperkirakan masih akan ada warga yang nekat mudik. Ia mengimbau kepada seluruh warga agar tidak mudik terlebih dahulu jika tidak ingin dikarantina lima hari di Solo Technopark (STP).

-Advertisement-

Baca juga : Nasib Pengusaha Bus Semakin Terpuruk dengan Adanya Larangan Mudik

“Makanya kita agak detail memberikan aturan itu. Tapi bukan berarti menghalangi. Karena pemerintah pusat maupun provinsi sudah melakukan penyekatan, termasuk jalan tikus yang dilaporkan ke kabupaten/kota. Tetapi orang itu akan melihat peluang. Inilah yang akan kita jaga. Kita siapkan karantina bagi yang sehat lima di STP,” ujarnya.

Pemkot Solo, katanya, tidak ingin jika kasus Covid-19 di Solo yang sudah menurun akan meingkat lagi dikarenakan mudik Lebaran.

“Yang sudah terlanjur masuk Solo entah itu transit atau stay di Solo untuk menjaga supaya Solo tetap dalam kondisi jangan sampai merah. Tetap minimal kuning lah, ya syukur -syukur hijau semuanya,” ujarnya.

Lanjutnya, warga yang hendak mudik ke Solo, namun tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka akan diwajibkan untuk menjalani karantida di STP selama lima hari.

“Kalau stay minimal satu malam di rumah penduduk, maka Jogo Tonggo akan menanyai. Kalau tidak bawa surat itu, maka akan dibawa ke STP,” katanya.

Baca juga : Pengusaha Bus Minta Pemerintah Cabut Kebijakan Larangan Mudik Lebaran

Meskipun demikian, masyarakat yang hanya ingin berkunjung atau sekedar melewati Kota Solo tidak diwajibkan memiliki SIKM. Seperti pelayanan distribusi logistik, keperluan mendadak dan keperluan nonmudik.

“Kita mewajibkan membuat SKIM karena banyak orang yang datang ke Solo. Kalau tidak bermalam tidak apa-apa, tapi kalau yang bermalam atau 1×24 jam itu wajib menggunakan SKIM,” terangnya, pada Kamis (22/042021).

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER