BETANEWS.ID, KUDUS – Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu maupun pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengembangkan Desa Pengawasan Pemilu (Dewaslu) dan Desa Anti Politik Uang (DAPU).
Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan mengatakan, jika tugas Bawaslu bukan hanya mengawal pemilu maupun pilkada saja, namun, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, juga berkewajiban membentuk pengawasan partisipatif dan memberikan pendidikan politik kapada masyarakat.
Baca juga : Bawaslu Jateng Kawal Penuh Rekapitulasi, Rofiudin : ‘Jangan Ada Permainan Suara’
Pada tahun 2021 ini, desa sasaran yang dijadikan sebagai pengembangan dalam program Desa Pengawas Pemilu, yakni Desa Kajar (Kecamatan Dawe), Desa Wonosoco (Kecamatan Undaan), Desa Berugenjang (Kecamatan Undaan) dan Desa Banget (Kecamatan Kaliwungu).
“Sedangkan sasaran Desa Antipolitik Uang yaitu Desa Karangmalang (Kecamatan Gebog), Desa Hadiwarno (Kecamatan Mejobo), Desa Panjang (Kecamatan Bae) dan Desa Rahtawu (Kecamatan Gebog),” ujar Minan saat berbincang dalam program Zona Merah, salah satu program dari Betanews.
Sementara, desa yang telah dibentuk menjadi Desa Pengawas Pemilu Partisipatif pada 2019 hingga 2020, meliputi Desa Papringan (Kecamatan Kaliwungu) dan Desa Jepang (Kecamatan Mejobo). Sedangkan sasaran untuk Desa Antipolitik Uang meliputi Desa Lau (Kecamatan Dawe) dan Desa Jekulo (Kecamatan Jekulo) dan Desa Piji (Kecamatan Dawe), serta Desa Larikrejo (Kecamatan Undaan).
Dengan adanya Dewaslu maupun DAPU tersebut, diharapkan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mampu menumbuhkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan pesta demokrasi yang luber, jurdil dan bermartabat melalui pengawasan partisipatif dan kesadaran berpolitik.
Baca juga : Paslon yang Merasa Menang di Pilkada Jateng Diminta Tidak Lakukan Euforia Berlebihan
Setidaknya, keberadaan Dewaslu dan DAPU tersebut, partisipasi masyarakat terhadap pengawasan pemilu dan pilkada bisa meningkat. Masyarakat, juga mau terlibat aktif dalam memberikan laporan, jika melihat adanya pelanggaran.
“Dari pengalaman kami selama ini, Bawaslu Kudus minim menerima laporan pelanggaran dari masyarakat. Nah, ke depan, kami harapkan masyarakat bisa lebih aktif lagi, jika memang melihat adanya pelanggaran bisa melapor kepada kami,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

