BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus sedang mengusulkan asuransi untuk tanaman padi yang mengalami puso akibat banjir pada awal tahun 2026. Sawah-sawah terdampak tersebut, yang masuk dalam skema klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Kepala Bidang Pertanian dan Pangan pada Dispertan Kudus, Muhammad Isnuroso menyampaikan, total luas sawah yang mengalami puso mencapai 251,61 hektare dengan total nilai kerugian sebesar Rp1.449.660.000.
“Data ini merupakan hasil pendataan lapangan terhadap sawah yang benar-benar mengalami puso akibat banjir di awal 2026. Seluruhnya sudah masuk dalam skema AUTP,” jelas melalui WhatsApp, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: 130 Hektare Tanaman Padi di Karangrowo Kudus Puso, Potensi Pendapatan Petani Rp5,9M Melayang
Ia menambahkan, nilai pertanggungan AUTP sebesar Rp6 juta per hektare. Dengan skema tersebut, petani yang lahannya mengalami gagal panen dapat menerima klaim sesuai luas lahan yang terdampak.
Sejumlah kelompok tani (poktan) yang lahannya terdampak tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Jati, Undaan, Kaliwungu, dan Mejobo. Adapun beberapa poktan dengan luasan terdampak cukup besar antara lain, Poktan Dadi Makmur, Desa Temulus, Kecamatan Mejobo seluas 61,80 hektare dengan nilai kerugian Rp370.800.000, Poktan Krajan II, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan seluas 33,22 hektare dengan kerugian Rp199.320.000.
Kemudian Poktan Sidomulyo, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan seluas 26,74 hektare dengan kerugian Rp160.440.000, Poktan Tani Mulyo, Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu seluas 16,56 hektare dengan kerugian Rp99.360.000.
Selain itu, terdapat pula Poktan Bondowoso di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Joyo Mulyo di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Sigedangan Lor di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Tambah Rejo di Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, serta Krajan I di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.
Di wilayah Kaliwungu, Poktan Ngudi Lestari di Desa Prambatan Lor tercatat mengalami puso seluas 3,67 hektare dengan kerugian Rp22.020.000. Sementara Poktan Mugi Rukun di Desa Sidorekso terdampak 1,06 hektare dengan kerugian Rp6.360.000, dan Poktan Sumber Rezeki di Desa Garung Kidul seluas 4,49 hektare dengan kerugian Rp26.940.000.
Baca juga: Malangnya Petani Jepara, Lahannya Puso Terendam Banjir Tak Tercover Asuransi
Isnuroso menjelaskan, proses klaim AUTP dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan berita acara pemeriksaan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat puso, klaim akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, program AUTP sangat membantu petani dalam meminimalisasi kerugian akibat bencana alam, terutama banjir yang kerap terjadi ketika musim penghujan tiba.
“Dengan adanya AUTP, petani tetap memiliki modal untuk kembali menanam pada musim berikutnya. Ini menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap risiko usaha tani,” ungkapnya.
Editor: Kholistiono

