BETANEWS.ID, KUDUS – Polsek Jati, Kudus, mengamankan pengiriman senjata tajam yang dipesan secara daring oleh anak di bawah umur. Senjata tajam tersebut ditemukan di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, Senin (26/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan karyawan jasa ekspedisi terhadap isi sebuah paket kiriman dengan tujuan wilayah Kecamatan Jati. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tangani Dampak Bencana, Pemkab Kudus Ajukan Dana ke Pusat Rp394,2M
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati paket tersebut berisi dua bilah parang panjang dengan ukuran sekitar 145 centimeter dan satu bilah celurit kecil sepanjang kurang lebih 30 centimeter. Senjata tajam tersebut langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jati.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap pemesan dan penerima paket. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa paket senjata tajam itu dipesan oleh dua remaja yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, para remaja tersebut mengaku memesan senjata tajam untuk keperluan pembuatan konten di media sosial.
“Yang bersangkutan mengaku senjata tajam tersebut dipesan untuk kepentingan konten kreatif di media sosial,” kata AKP Hadi Noor Cahyo, Selasa (27/1/2026).
Karena para pemesan masih di bawah umur, pihak kepolisian tidak menempuh jalur penegakan hukum pidana. Polsek Jati memilih langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta pihak terkait lainnya.
“Yang bersangkutan kami lakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan perangkat desa. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Gejolak Seperti di Pati, Pemkab Kudus Tak Naikkan PBB-P2 Tahun 2026
AKP Hadi menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi. Langkah tersebut dinilai penting agar generasi muda tidak terjerumus pada perilaku yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk dalam penggunaan media sosial, supaya tidak salah arah dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

