BETANEWS.ID, PATI – Proses seleksi pengisian jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum berjalan mulus. Dua dari tujuh posisi yang dibuka, terpaksa memperpanjang masa pendaftaran karena minimnya peserta yang lolos seleksi administrasi.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Alfianingsih Firman Wigati menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengisian tujuh jabatan kepala dinas (kadis).
Baca Juga: Sekolah Kebanjiran, Siswa Ketitangwetan Terpaksa Diliburkan
Tujuh jabatan itu meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Kesehatan (DKK), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Namun, dari tujuh formasi tersebut, dua jabatan yakni BPKAD dan Dishub Pati belum memenuhi syarat jumlah peserta yang lolos administrasi. Karena itu, pendaftarannya diperpanjang.
“Ada tujuh lowongan. Saat ini yang bisa lanjut itu ada 5 OPD kecuali Dishub dan BPKAD harus diperpanjang pengumumannya,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Alfianingsih mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pelamar yang lolos administrasi di dua jabatan tersebut masih di bawah ketentuan.
Baca Juga: Banjir Datang Lagi, Enam RT di Ketitangwetan Pati Terendam
“Jadi total ada 47 pelamar. Ada dua OPD yang jumlah lulus administrasi kurang dari 3. Ketentuannya jumlah pelamar yang lolos kurang dari 3 harus diperpanjang 7 hari. Kalau kurang lagi diperpanjang lagi 7 hari lagi. Ini perpanjang pertama sampai 7 hari kalender ke depan. Mudah-mudahan bisa terpenuhi jumlah pelamar yang lolos,” ungkapnya.
Sementara itu, lima jabatan lainnya telah melangkah ke tahap berikutnya, yakni penulisan uji gagasan atau makalah. Sebanyak 19 ASN dinyatakan lolos administrasi dan berhak bersaing memperebutkan lima kursi kepala dinas yang masih kosong di Pemkab Pati.
Editor: Haikal Rosyada

 
                                    