BETANEWS.ID, KUDUS – Rencana revitalisasi TK Pertiwi Undaan Lor, Kabupaten Kudus, menjadi sorotan setelah muncul keluhan terkait lahan yang sebelumnya digunakan anak-anak untuk bermain. Dalam video yang beredar, sejumlah siswa SD 3 Undaan Lor bahkan menangis karena area yang biasa digunakan untuk bermain tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menyatakan tidak dapat melakukan intervensi terhadap penggunaan lahan tersebut. Sebab, program revitalisasi yang akan dilaksanakan di lokasi itu telah masuk dalam program revitalisasi yang ditetapkan melalui mekanisme pemerintah pusat.
Kepala Seksi PAUD pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Wahyul Huda, mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail kebijakan pemanfaatan lahan yang dilakukan pemerintah desa. Sebab, lokasi TK memang menjadi kewenangan desa.
“Kami tidak tahu karena memang kebijakan dari desa sendiri. Kami tidak bisa intervensi karena memang sudah mendapatkan program revitalisasi, rencana untuk TK di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Disdikpora, TK tersebut mendapatkan program revitalisasi berupa dua ruang kelas baru dan APE (Alat Permainan Edukatif) luar.
Untuk masing-masing ruang kelas baru, luas bangunan direncanakan sekitar 7 meter x 8 meter. Sementara APE luar merupakan sarana permainan edukatif untuk anak, seperti perosotan dan jaring laba-laba.
Namun, Wahyul belum dapat menyampaikan nilai anggaran program tersebut. Ia mengatakan data terkait anggaran belum dapat dicek karena aplikasi yang digunakan masih dalam pemeliharaan.
“Saya cek dulu, soalnya aplikasi tadi masih maintenance, jadi belum bisa dibuka. Yang jelas di situ dapat program revitalisasi dua ruang kelas baru dan APE luar,” katanya.
Wahyul menjelaskan, program revitalisasi diajukan oleh satuan pendidikan berdasarkan data yang tercatat dalam Dapodik. Setelah pengajuan, terdapat proses verifikasi dan validasi (verval) sebelum program tersebut disetujui.
Baca juga : Revitalisasi SDN 4 Undaan Kidul Capai 35 Persen, Siswa Terpaksa Belajar di Rumah Guru dan Warga
Dalam proses verval, kepala sekolah bersama reviewer melakukan pengecekan sejumlah persyaratan, termasuk bukti terkait lahan yang akan digunakan.
“TK-nya sendiri yang mengajukan berdasarkan data Dapodik. Nanti ada proses verifikasi atau verval. Kepala sekolah sama reviewer melihat bukti-bukti, seperti sertifikat atau kepemilikan lahan dan lainnya,” jelasnya.
Setelah proses verifikasi dan validasi disetujui, dilanjutkan dengan proses perencanaan. Reviewer dan perencana kemudian menentukan menu kegiatan yang akan dilaksanakan dalam program revitalisasi tersebut.
Terkait lahan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat bermain siswa, Wahyul mengatakan lahan tersebut merupakan lahan milik desa, bukan aset Pemerintah Kabupaten Kudus.
Sementara bangunan sekolah yang berada di atasnya merupakan aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
“Kalau dari desa, lahan keseluruhan memang dari desa, bukan aset Pemda. Tetapi kalau bangunan itu aset untuk SD,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Disdikpora mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatan lahan desa. Wahyul juga menyebut dinas tidak dilibatkan secara langsung dalam keputusan mengenai pemanfaatan lahan tersebut.
“Kita tidak bisa intervensi terkait itu. Yang mau diajukan dan yang dibangun, kita juga tidak tahu. Dinas tidak dilibatkan sama sekali,” katanya.
Editor: Kholistiono

