BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama Bupati Sam’ani Intakoris menandatangani Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026, Selasa (8/9/2026). Dalam perubahan anggaran tersebut, pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus ditargetkan mencapai Rp2,1 triliun.
Sedangkan belanja daerah ditetapkan sekitar Rp2,3 triliun dengan defisit Rp250,7 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Ketua DPRD Kudus Masan, SE, MM, mengatakan, Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor infrastruktur. Sejumlah program yang menjadi perhatian antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan, drainase, serta lampu penerangan jalan umum (LPJU).
“Selain pembangunan infrastruktur, pembiayaan LPJU menjadi prioritas Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026. Sebab, hal tersebut langsung berdampak kepada kehidupan masyarakat sehari-hari,” ujar Masan.
Menurutnya, aspirasi masyarakat terkait infrastruktur masih mendominasi usulan yang masuk ke DPRD Kudus. Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat setiap usulan harus disusun berdasarkan skala prioritas, terutama untuk kebutuhan yang dinilai paling mendesak.
“DPRD dan TAPD Pemkab Kudus merencanakan dengan skala prioritas yang paling mendesak,” bebernya.
Pada momen tersebut, Masan mendorong agar dilakukan meterisasi LPJU. Pasalnya, saat ini lampu penerangan masih menggunakan sistem abonemen yang dianggap membebani APBD.

“Ada 50 persen LPJU di Kudus yang menggunakan sistem abonemen. Kita dorong ke depan dilakukan meterisasi agar pembiayaannya lebih efisien,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Pemkab Kudus juga mulai menguji penggunaan LPJU bertenaga surya di sejumlah titik pada 2026. Penggunaan teknologi ramah lingkungan tersebut disertai garansi selama lima tahun dari penyedia.
“Adanya garansi menjadi bagian penting dalam penerapan teknologi baru, sebab kerusakan atau lampu padam sebelum masa garansi berakhir menjadi tanggung jawab penyedia. Skema ini sekaligus memastikan penggunaan teknologi baru tetap memberikan pertanggungjawaban dan efisiensi bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, dalam Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 terdapat peningkatan kurang lebih Rp300 miliar dari anggaran murni. Peningkatan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang sudah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini akan diprioritaskan untuk infrastruktur dan LPJU. Karena memang selama ini hal tersebut yang menjadi prioritas masyarakat,” ujar Bupati Sam’ani.
Sam’ani menuturkan, pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 relatif terbatas. Karena itu, Pemkab Kudus akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan setiap kegiatan agar program yang telah dianggarkan dapat direalisasikan tepat waktu.
“Nanti Pemkab Kudus melalui Sekretaris Daerah (Sekda) akan melaksanakan monitoring pada setiap kegiatan, perencanaan, serta DED,” tandasnya.
Editor: Kholistiono

