BETANEWS.ID, JEPARA – 1.820 tenaga honorer maupun tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara diusulkan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang daftar peserta yang telah disetujui untuk alokasi PPPK Paruh Waktu dan penyampaian bahan kelengkapan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jepara.
Baca Juga: Diduga Maling, Mahasiswa Jepara Tiba-Tiba Diamankan Warga Saat Keluar dari Kampus
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta menyebutkan 1.820 PPPK yang diusulkan, terdiri dari dua golongan.
Untuk pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Tenaga R3 sebanyak 491 orang. Dengan rincian 29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis.
Kemudian untuk pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN atau Tenaga R4 sebanyak 1.329 orang. Dengan rincian, 14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan, dan 1.248 tenaga teknis.
“Besok pagi SK penatapan formasi 1.820 PPPK Paruh Waktu kita sampaikan ke BKN,” katanya saat ditemui di Kantor BKPSDM Kabupaten Jepara, Kamis (18/9/2025).
Sridana melanjutkan untuk saat ini, tahapan yang masih berjalan yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 22 September 2025.
Kemudian data seluruh peserta akan diusulkan untuk penetapan Nomor Induk (NI) hingga tanggal 25 September. Data usulan NI akan ditetapkan maksimal hingga tanggal 30 September 2025.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu dari informasi sementara, Sridana mengatakan akan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2026.
“Namun untuk pastinya kita masih menunggu arahan dari BKN, apakah TMT (Terhitung Mulai Tanggal)-nya ini per 1 Oktober 2025 atau 1 Januari 2026. Tapi sesuai hasil kesepakatan dari rapat tim itu per 1 Januari 2026,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan untuk gaji, sampai saat ini pihaknya masih menghitung. Terlebih petunjuk teknis atau regulasi yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu secara detail juga belum ada.
Baca Juga: Dua Truk dan Satu Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Jepara-Mlonggo
“Gaji kita belum menghitung secara detail karena kita yang penting untuk R3 dan R4 bisa kita prioritaskan untuk kita usulkan,” katanya.
“Skemanya itu kan mereka menerima gaji yang saat ini dia terima. Ada yang dibiayai dari BOS, saat ini sedang kita konsultasikan dengan BKN agar ada yang sedang dibiayai dari BOS, BLUD, ini sedang di berproses, masih dihitung,” tambahnya.
Editor: Haikal Rosyada

