31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Sambut HUT RI dan Hari Jadi Kudus, Pemkab Hapuskan Denda PBB dan Beri Diskon Retribusi Pasar

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menghapuskan denda pajak dan diskon retribusi pasar menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Kudus ke-476.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan, pemberian diskon penghapusan denda pajak dan diskon retribusi tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat. Semoga kebijakan ini juga dapat mendukung ekonomi daerah.

Baca Juga: Berkat Sumur Dalam, Petani Desa Banget Kudus Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

-Advertisement-

“Selain itu, dengan adanya program ini Kami ingin masyarakat semakin tertib membayar pajak dan retribusi,” ujar Sam’ani di Pendopo Kudus, Selasa (12/8/2025).

Orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut mengungkap, ada tiga bentuk keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Kretek. Antara lain, penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan retribusi pasar sebesar 15 persen dan penghapusan denda tunggakan retribusi pasar. Program ini berlaku hingga peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus.

“Pajaknya tetap harus dibayar, hanya dendanya yang dihapus. Hal ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap kondisi pasar. Semoga ekonomi segera bangkit, pedagang bisa terus berkarya, dan rezekinya lancar,” sebutnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak dan retribusi sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha dan wajib pajak.

Bupati menegaskan bahwa peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini akan dirayakan secara sederhana, khidmat, namun tetap bermakna. Dengan tema “Harmoni dalam Toleransi”, perayaan ini diharapkan menjadi penguat komitmen menuju satu tujuan, yakni terwujudnya masyarakat Kudus yang sejahtera.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Mts di Kudus Berakhir Damai

Sementara Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Sholechah, menjelaskan bahwa permohonan keringanan maupun denda retribusi dapat diajukan melalui paguyuban pasar. Mekanisme ini dipilih agar proses pengajuan lebih mudah dan terkoordinasi.

“Secara administrasi, masyarakat bisa mengajukan permohonan keringanan kepada Bupati Kudus, tembusan Dinas Perdagangan dan BPPKAD, melalui paguyuban,” jelas Djati di lokasi dan jam yang sama.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER