31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Tak Dapat Nafkah Lahir, Guru PPPK di Kudus Gugat Cerai

BETANEWS.ID, KUDUS – Setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa guru di Kabupaten Kudus menggugat suaminya. Alasannya, karena sang suami tak punya pekerjaan tetap dan tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hingga pertengahan tahun 2025 terdapat tiga guru PPPK yang menggugat cerai suami.

Baca Juga: Caping Kalo Mejeng di Pameran Abirama Purbakala, Upaya Kenalkan Kearifan Lokal Secara Luas

-Advertisement-

“Alasan guru PPPK di Kudus menggugat cerai karena alasan ekonomi. Mereka mengaku tak diberi nafkah lahir, karena suaminya tak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Anggun kepada Betanews.id saat ditemui di Graha Mustika, Senin (28/7/2025).

Selain guru PPPK, ungkap Anggun, pada periode yang sama di tahun ini juga ada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kudus yang menggugat pasangannya. Untuk alasannya, tak hanya faktor ekonomi tetapi ada juga yang dikarenakan orang ketiga.

“Jumlah guru PNS di Kudus yang cerai ada dua orang. Selain tak diberi nafkah lahir, juga ada yang dikarenakan pihak ketiga atau perselingkuhan,” bebernya.

Artinya hingga pertengahan tahun 2025, kata dia, total ada lima guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan cerai. Hal tersebut, sebenarnya cukup disayangkan.

“Bahkan, yang guru PNS itu usia pernikahannya sudah cukup lama. Tetapi karena ada orang ketiga sehingga mengajukan cerai,” ungkapnya.

Dia menuturkan, bahwa proses perceraian guru ASN, baik PPPK dan PNS sebenarnya melalui proses yang cukup panjang dan harus mendapatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati Kudus.

Baca Juga: Bansos 20 Kg Cair, Kuli Serabutan di Kudus Harap Program Terus Berlanjut

Proses perizinan cerai tersebut, kalau guru melalui kepala sekolah, Korwil (koordinator wilayah), ke Dinas Pendidikan, kemudian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lalu ke Bupati Kudus.

“Saat ini proses pengajuan cerai guru PPPK dan PNS itu ada yang masih di Dinas Pendidikan satu, di BKPSDM dua. Sementara yang lainnya, persetujuannya sudah turun,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER