BETANEWS.ID, KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus akan memanggil dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam insiden mabuk dan adu jotos di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati. Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan pihaknya telah mengantongi identitas kedua ASN yang akan dipanggil. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat (11/7/2025) untuk klarifikasi.
Baca Juga: Masuk Sekolah Sebentar Lagi, Penjualan Seragam di Kudus Masih Sepi
“Kami akan memanggil yang bersangkutan. Sudah kami deteksi siapa orangnya. Komunikasi awal sudah dilakukan dan mereka sudah tahu akan dipanggil,” ujar Eko saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kudus, Kamis (10/7/2025).
Menurut Eko, pemanggilan ini murni berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, meski belum ada laporan resmi yang masuk ke Inspektorat. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga pengawas untuk bersikap proaktif.
“Meskipun belum ada laporan resmi, kami tidak bisa diam. Saat kabar seperti ini muncul di media sosial, kami harus segera bertindak untuk mencari kejelasan,” tegasnya.
Eko menyampaikan, kedua ASN tersebut diketahui berasal dari satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Namun, ia belum bersedia mengungkap nama dinas maupun identitas ASN yang bersangkutan.
“Kami belum bisa sebutkan nama dinas atau individu, karena kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Nanti setelah proses klarifikasi baru akan ada tindak lanjut,” katanya.
Pemanggilan ini, lanjut Eko, bersifat klarifikasi untuk mengetahui kebenaran isi berita yang beredar. Apakah memang ASN yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa seperti yang disebutkan di unggahan media sosial.
“Kami akan klarifikasi, apakah benar kabar itu atau tidak. Kalau nanti ditemukan fakta atau pelanggaran, hasilnya akan kami serahkan ke Tim Pembina Disiplin Kepegawaian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Eko menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan berpedoman pada aturan disiplin ASN. Pihaknya tidak ingin gegabah sebelum ada kejelasan berdasarkan fakta hasil klarifikasi.
“Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan ada konsekuensinya sesuai aturan. Tapi kalau tidak terbukti, ya tidak bisa sembarangan mengambil keputusan. Kita akan obyektif,” tuturnya.
Inspektorat berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran ASN secara transparan dan profesional, terlebih jika sudah menimbulkan keresahan di masyarakat akibat viral di media sosial.
“Yang pasti, ini jadi perhatian kami. Karena menyangkut citra ASN di mata publik. Kami minta semua ASN menjaga sikap, apalagi di ruang-ruang publik,” pungkas Eko.
Baca Juga: Lahan Eks Ngasirah Dilirik Investor dengan Nilai Rp17 Miliar, Akan Dibangun Mie Gacoan dan Bioskop
Diberitakan, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya kabar dugaan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mabuk dan terlibat perkelahian di tempat karaoke saat jam kerja. Informasi tersebut pertama kali muncul di fitur story WhatsApp dan Facebook milik akun bernama Avix Ahmad.
Dalam unggahan tersebut, dituliskan bahwa seorang kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kudus kedapatan mabuk di sebuah kafe karaoke, bahkan sampai terlibat adu jotos karena memperebutkan wanita pemandu lagu.
Editor: Haikal Rosyada

