31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

Lahan Eks Ngasirah Dilirik Investor dengan Nilai Rp17 Miliar, Akan Dibangun Mie Gacoan dan Bioskop

BETANEWS.ID, KUDUS – Lahan eks Gedung Ngasirah yang selama ini mangkrak, kini dilirik investor asal Solo dengan nilai investasi awal ditaksir mencapai Rp17 miliar. Investor tersebut yakni, PT Matahari Mas Putra yang menyatakan komitmennya untuk menyulap aset milik Pemkab Kudus itu menjadi pusat kuliner dan hiburan modern.

Investasi ini mencakup pembangunan pusat kuliner Mie Gacoan, bioskop, supermarket, dan gedung pertemuan multifungsi. Selain itu, Radio Suara Kudus yang sebelumnya menempati area tersebut juga direncanakan direlokasi ke bagian depan kompleks baru.

Baca Juga: Jalan Depan Parkiran Masjid Menara Kudus Kembali Ambles, Warga Khawatir Bahaya Mengintai

-Advertisement-

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan bahwa beberapa investor sebelumnya sempat menyatakan minat terhadap lahan eks Ngasirah, namun gagal terealisasi. Ia menilai PT Matahari Mas Putra menunjukkan keseriusan berbeda.

“Sudah beberapa kali investor masuk, tapi gagal. Yang ini beda. Mereka punya rekam jejak kerja sama dengan pemda lain dan proposalnya cukup konkret,” ujat Djati kepada Betanews.id di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025).

Luas lahan eks gedung Ngasirah, lanjut Djati, kurang lebih memiliki seluas sekira 9.600 meter persegi. Rencananya investor tersebut menyewa dengan jangka waktu 30 tahun, dengan asusmi tiap lima tahun sekali diperpanjang.

“Untuk tarif sewa lahan tersebut dipatok sebesar Rp545,3 juta per tahun. Harga tersebut telah dinilai oleh Penilai Publik,” jelasnya.

Kepala DPMPTSP Kudus, Harso Widodo, menyebut pihaknya sudah menerima surat pengajuan resmi dari investor. Ia menyatakan optimisme tinggi terhadap realisasi proyek tersebut.

“Kami berharap 99 persen proyek ini bisa tereksekusi. Ini bagian dari upaya Pemkab memanfaatkan aset yang selama ini belum optimal,” ujar Harso.

Saat ini, proses administrasi tengah berjalan, mulai dari pembahasan bentuk kerja sama hingga pengurusan izin. Setelah seluruh dokumen lengkap, pengajuan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ditarget rampung dalam waktu 20 hari.

“Apabila seluruh kelengkapan izin sudah terpenuhi, kami harapkan pembangunan bisa segera dimulai,” sebutnya.

Baca Juga: Dikecoh PGOT di Kawasan Menara Kudus, Satpol-PP Tak Berhasil Tangkap Satupun

Pemkab Kudus hanya menekankan pada investor untuk tetap mempertahankan nama Ngasirah. Hal itu sebagai identitas lokal, khususnya untuk penamaan gedung pertemuan.

“Kehadiran pusat kuliner dan hiburan di kawasan eks Ngasirah ini diharapkan tidak hanya memperindah wajah kota, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja baru bagi warga Kudus,” harapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER