BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 11.146 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya dicover oleh pemerintah pusat melalui APBN, kini resmi dihapus dari daftar penerima. Sebelumnya, data peserta PBI di Kabupaten Kudus yang tercover oleh pusat ada sebanyak 201.983 jiwa, sehingga kini hanya tersisa 190.837 jiwa yang masih tercover oleh APBN.
Meski begitu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kudus memastikan peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diusulkan kembali. Apabila memang tidak bisa mendapatkan bantuan PBI APBN, bisa diusulkan melalui APBD Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Minyak Jelantah Warga Kudus Bakal Diolah Jadi Bioavtur, Emak-emak Panen Cuan
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan menyampaikan, penghapusan ini hanya berlaku untuk kepesertaan PBI, bukan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, warga yang terdampak tetap berhak mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurutnya, peserta PBI yang dinonaktifkan itu bagi mereka yang berada di desil tingkat 1-5 dan tidak terdata di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Namun yang di desil 6 masih bisa dicover dengan catatan, punya penyakit kronis yang biaya pengobatannya tinggi.
“Yang sudah dihapus bisa mengajukan lagi, nanti akan direaktivasi. Ini sedang kami minta untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval),” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025).
Ia menuturkan, proses verval dilakukan oleh para pendamping PKH yang sudah mulai memetakan data peserta yang tidak lagi tercakup dalam PBI APBN. Data tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Dari pusat memang memberikan solusi. Kalau yang bersangkutan masih membutuhkan, bisa diusulkan kembali. Ini sedang dalam proses. Tapi karena sistem masih ditutup, kami belum bisa melakukan reaktivasi,” ungkapnya.
Meski begitu, Satria menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengurus persyaratan tambahan. Seluruh proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas dari Dinas Sosial.
“Kami yang akan memverifikasi apakah yang bersangkutan layak atau tidak untuk diaktifkan kembali,” katanya.
Hanya saja, kata dia, reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
Baca Juga: Sudah Punya Calon, Yuyun Bakal Gunakan BLT Dana Cukai untuk Modal Nikah
Sebagai bentuk perlindungan sosial, Satria menyebut, terutama bagi warga Kudus yang benar-benar membutuhkan namun tidak lagi tercover oleh PBI pusat, masih bisa diajukan untuk mendapat bantuan PBI melalui skema APBD Kabupaten Kudus.
“Kalau memang tidak mendapat bantuan dari PBI APBN, bisa mengajukan ke kabupaten. Kami siap memfasilitasi,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

