BETANEWS.ID, KUDUS – Pembangunan makam tokoh agama Habib Ja’far Al Kaff di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus menuai protes dari Perjuangan Walisanga Indonesia Laskar Fisabillah (PWI LS). Organisasi tersebut menilai pembangunan makam berukuran besar itu telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Tim Hukum PWI LS Kudus, Kunarto, menyampaikan, pembangunan makam Ja’far Al Kaff menempati lahan seluas hampir 80 meter persegi. Pembangunan itu meliputi makam berukuran 6×6 meter serta akses jalan menuju makam sepanjang kurang lebih 50 meter.
Baca Juga: Dukungan Pemerintah Pusat Menguat, Situs Patiayam Berpeluang Jadi Warisan Dunia
“Pembangunan tersebut mengakibatkan pengrusakan sekitar 50 nisan makam muslim yang sudah ada di TPU. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” ujar Kunarto saat ditemui di salah satu perumahan di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Desa Ploso Nomor 1 Tahun 2000, aktivitas pembangunan dalam bentuk pengkijingan di lokasi makam umum dilarang. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar bangunan makam Ja’far Al Kaff segera dibongkar.
“Tuntutan kami bangunan makam Ja’far Al Kaff untuk segera dibongkar,” tandas Kunarto yang didampingi ketua PD PWI LS Kudus, Masnan.
Terkait status Habib Ja’far Al Kaff yang disebut sebagai ulama dan wali, Kunarto justru mempertanyakan dasar pengakuan tersebut. Menurutnya, kalau ulama, kitab apa yang sudah dikuasai dan ditulisnya.
“Kalau memang disebut wali, mana bukti atau lisensinya. Atau, sebutan wali itu hanya framing sepihak,” tanyanya.
Ia bahkan menyebut bahwa berdasarkan penelusuran genetik yang ia yakini, garis keturunan Habib Ja’far bukan berasal dari jalur J1 (garis keturunan Arab), melainkan G, yang menurutnya bukan dari keturunan Nabi.
Pihaknya juga menyoroti keberadaan kotak amal jariyah di Makam Ja’far Al Kaff. Menurutnya, ada dugaan pengelolaannya tidak jelas.
“Siapa yang mengelola dan menerima dana dari kotak amal itu? Jangan sampai ini jadi ladang bisnis berkedok ziarah,” kata Kunarto.
Selain soal makam, pihaknya, juga mempermasalahkan perubahan nama Jalan Masjid menjadi Jalan Habib Ja’far Al Kaff. Kunarto menyatakan penamaan itu tidak melalui prosedur resmi dan melanggar ketentuan administratif.
Sesuai aturan, kata dia, penamaan jalan atas nama tokoh baru bisa dilakukan minimal lima tahun setelah tokoh tersebut meninggal. Tapi ini baru 8 bulan 22 hari setelah wafatnya Ja’far Al Kaff, sudah dijadikan nama jalan.
“Jadi tidak layak untuk dijadikan nama jalan. Saat kami cek, bahwa dalam SK Bupati Kudus tahun 2023 dan 2024, tidak tercantum perubahan nama jalan tersebut secara resmi,” jelasnya.
PWI LS juga menyoroti dugaan perusakan situs budaya di area makam Sunan Muria. Menurutnya, penggantian nisan di makam Sunan Muria melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Makam Sunan Muria telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 299/M/1999,” bebernya.
Atas dugaan berbagai pelanggaran tersebut, PWI LS telah melayangkan protes resmi melalui surat kepada sejumlah instansi seperti Polres Kudus, Kodim 0722, Kejari Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, Satpol PP, Kesbangpol, hingga Bupati Kudus.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap menempuh jalur hukum dan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkas Kunarto.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Ploso Kecamatan Jati, Mas’ud mengaku juga mendapatkan surat tembusan protes PWI LS yang salah satunya adalah pembangunan makam Habib Ja’far Al Kaff. Menurutnya, pembangunan tersebut sudah melalui musyawarah desa (Musdes).
Baca Juga: Hindari Kesalahan Data dan Mudahkan Akses, E-Ijazah SD SMP Diterapkan Mulai 2025
“Makam Habib Ja’far Al Kaff dibangun pada tahun 2021. Tak ada aturan yang dilanggar, karena sudah melalui musdes,” ujar Mas’ud melalui sambungan telepon, Rabu (18/6/2025).
Terkait nisan makam yang terdampak pembangunan makam Habib Ja’far Al Kaff, Mas’ud mengungkapkan, bahwa hal tersebut sudah diurus oleh yayasan keluarga Habib Ja’far Al Kaff. Dia juga membantah adanya uang pelicin untuk izin pembangunan makam tersebut.
Editor: Haikal Rosyada

