BETANEWS.ID, PATI – Aksi pemerasan terhadap vendor pabrik di Kabupaten Pati, akhirnya berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial RN, yang dikenal sebagai preman dan residivis kambuhan, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Pati saat tengah menerima uang dari korbannya, Kamis (15/5/2025) malam.
Penangkapan dilakukan setelah korban melapor karena kerap diancam dan diperas oleh RN. Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di sebuah warung saat transaksi pemerasan berlangsung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta dan sebuah ponsel.
“Jadi sore tadi (Kamis sore), ada laporan dari salah satu pabrik yang ada di Pati, dan kemudian kita tindaklanjuti. Ternyata aksi premanisme. Kemudian langsung kita lakukan penangkapan dan berhasil kita amankan satu pelaku premanisme, ” ujar Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo.
Baca juga: Viral Penjambret di Batangan Pati Tewas Diamuk Massa, Begini Faktanya
Kasatreskrim menyebut, pelaku melakukan aksinya untuk meminta uang bukan kali ini saja. Setiap aksinya, nominalnya berbeda. Namun, secara keseluruhan sampai saat ini sudah ada Rp 7,5 juta.
“Pelaku ini sudah berulang kali memeras vendor yang sama dan membuat korban merasa tidak aman. Setelah mendapat laporan, kami langsung amankan pelaku di lokasi,” imbuhnya.
Menariknya, RN sempat membantah tudingan tersebut saat diperiksa. Namun rekam jejak kriminalnya menunjukkan bahwa ia bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara atas kasus serupa.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk apakah aksi pemerasan juga terjadi di pabrik lain di wilayah Pati.
Baca juga: Soroti Kebijakan 10 Ton Padi Per Hektare, Petani Pati: ‘Dukungan untuk Kami Apa?’
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku hanya menyasar satu pabrik saja atau ada yang lain. Termasuk, apakah ada ke atas atau yang di bawahnya,” tambah AKP Heri.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih maraknya aksi premanisme yang meresahkan dunia usaha lokal. Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa.
Editor: Suwoko

