31 C
Kudus
Jumat, Mei 16, 2025

Dua Korban Predator Seksual Asal Jepara Dapat Pendampingan Psikolog 

BETANEWS.ID, JEPARA – Dua orang remaja yang menjadi korban tindak kejahatan asusila oleh S, (21) tersangka predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara kini mendapat pendampingan dari Psikolog. 

Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Ririn Anggraini mengatakan dua korban tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Jepara. 

Baca Juga: Petani Desa Balong Jepara Resah, Tiap Tahun Sawahnya Hilang Terkikis Abrasi 

-Advertisement-

Keduanya yaitu remaja kelahiran 2007 atau saat ini berusia 18 tahun dan murid SMP. Saat dilakukan pendampingan, kondisi korban menurutnya dalam keadaan syok. Sehingga apabila dibutuhkan, selain dari psikolog nantinya juga akan diberikan pendampingan dari psikiater. 

“Ada dua korban yang kita dampingi, targetnya pemulihan mental korban. Karena mereka shock berat dan trauma,” katanya pada Kamis, (1/5/2025). 

Selain kepada korban, pendampingan menurutnya juga akan diberikan kepada keluarga korban. Dengan tujuan agar keluarga juga bisa memberikan dukungan moril dan tidak menyalahkan anak yang menjadi korban. 

“Selain korban, pendampingan juga kita berikan ke keluarga, supaya keluarga ini tidak seakan-akan menyalahkan anak,” tambahnya. 

Ia mengatakan sampai saat ini belum terdapat korban lain yang melapor kepada DP3AP2KB Jepara. Apabila terdapat korban yang ingin melapor menurutnya bisa disampaikan melalui kanal aduan Sapa 129. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan dari hasil pengembangan kasus, korban kejahatan seksual oleh S, bertambah menjadi 31 korban. Semuanya merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia mulai dari 12-18 tahun. 

S mendapatkan korban dari akun telegram yang kemudian dilanjut ke aplikasi Whatsapp. Ia mengelabui korban dengan cara merayu agar korban mau mengirimkan foto atau video tanpa mengenakan busana. 

Video atau foto yang dikirimkan korban kemudian dijadikan sebagai bahan ancaman oleh S, apabila korban tidak mau menuruti permintaannya. Tidak hanya meminta video atau foto porno, lebih dari 10 anak dibawah umur yang menjadi korban juga pernah disetubuhi oleh S. 

Baca Juga: Jadi Calon Lokasi Pelabuhan, Pesisir Balong Jepara Terkikis Abrasi 

“Salah satu korban yang diancam kondisinya juga sempat ada yang sampai mau bunuh diri,” katanya. 

Atas perbuatannya, S terancam hukuman berlapis. Ia akan dijerat dengan pasal dalam UU Tindak Pidana Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER